Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Nab BATARA VINCENT SIBURIAN, S.H NURJANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-26/R.1.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BATARA VINCENT SIBURIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwaNURJANIpada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023atau setidak-tidaknya padatahun 2023 bertempat di kios di Jl. Patriot  Rt 004/Rw 004,Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengahatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.

--------Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

-----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

KEDUA

-----Bahwa terdakwaNURJANI pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di kios di Jl. Patriot  Rt 004/Rw 004,Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.

--------Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya