Dakwaan |
-----Bahwa terdakwaISMAILpada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Mandala,Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengahatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,“telahmembeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperolah dari kejahatan penadahan”.
--------PerbuatanTerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. |