Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUH. SYAHRUL bersama dengan Anak Saksi M. NUR SAKTI alias SAKTI (Anak Pidana putusan PN Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Nab tanggal 30 Januari 2025) dan Saudara IPPANG (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Kampung Pugo, Distrik Pugodagi, Kabupaten Paniai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah mengambil barang tersebut atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambilnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mengakibatkan luka berat
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 Dan Ke-4 KUHP.
|