Petitum |
1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT telah melaksanakan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) 620/135/BM-DPUPR/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborongan paket peningkatan jalan masuk Bandara Karadiri, yaitu berupa penyelesaian seluruh kekurangan bobot pekerjaannya sebesar 76,57%;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak membayarkan kepada PENGGUGAT seluruh kekurangan bobot pekerjaannya sebesar 76,57% dengan nilai Rp. 22.962.137.788,00 (Dua Puluh Dua Milyard Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kepada PENGGUGAT berupa nilai pekerjaan atas kekurangan bobot pekerjaannya sebesar 76,57% dengan nilai Rp. 22.962.137.788,00 (Dua Puluh Dua Milyard Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah);
5. Menyatakan keterlambatan pekerjaan keadaan kahar tidak dapat dikenakan sanksi;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5000.000,. (lima juta rupiah) per hari yang harus dibayar oleh TERGUGAT apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|