Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Nab 1.FA YIN LIE
2.ERIC VINCENTIUS EFFENDY
3.EVAN ALEXANDER SAMPARI
4.ERWIN ALBERTHO
5.EVERT CHRISTIAN
5.MONALISA PATRICIA ANSANAY
6.ABDUL ASIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Nab
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FA YIN LIE
2ERIC VINCENTIUS EFFENDY
3EVAN ALEXANDER SAMPARI
4ERWIN ALBERTHO
5EVERT CHRISTIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SERGIUS WABISER,S.H.FA YIN LIE
2SERGIUS WABISER,S.H.ERIC VINCENTIUS EFFENDY
3SERGIUS WABISER,S.H.EVAN ALEXANDER SAMPARI
4SERGIUS WABISER,S.H.ERWIN ALBERTHO
5SERGIUS WABISER,S.H.EVERT CHRISTIAN
Tergugat
NoNama
1MONALISA PATRICIA ANSANAY
2ABDUL ASIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Nabire. cq. BUPATI NABIRE
2Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nabire Cq. Kepala Dinas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat  I dan Tergugat II telah  melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Para Penggugat selaku  Ahli Waris Sah dari Pewaris almarhum  JHON F.RUSTAM. EFFENDI;
3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera MENGOSONGKAN dan MENYERAHKAN KEMBALI tanah seluas 606 m?2;, bagian dari SHM nomor 669 seluas 1.660 m?2; ( Seribu enam ratus enam Puluh meter persegi ) tercatat atas nama JHON F. RUSTAM. EFFENDI kepada Para Penggugat  dalam keadaan kosong  dari bangunan dan penghalang lainnya;
4. Menyerahkan Kembali sebidang tanah seluas 606 m?2;, yang merupakan bagian dari SHM nomor: 669 seluas 1.660 m?2; ( Seribu enam ratus enam Puluh meter persegi ) tercatat atas nama Pewaris JHON F. RUSTAM. EFFENDI kepada Para Penggugat selaku ahli waris,  yang terletak Jalan Frans Kaisiepo  Kelurahan Nabarua Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, dahulu jalan Yosudarso Kampung Nabarua Distrik Nabire Kabupaten Paniai Provinsi Irian Jaya, dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Utara : Lapangan Tenis dolog
- Sebelah Timur :  Jl. Frans Kaisepo /sebelumnya Jl. Yosudarso
- Sebelah Selatan :  Tanah Negara
- Sebelah Barat :  Keluarga Worabay
Milik sah Para Penggugat 
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Telah melakukan  perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Para Penggugat dalam perkara ini; 
6. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II untuk membongkar sendiri bangunan/pondok yang  berdiri diatas  tanah objek sengketa  dalam jangka waktu  yang di tentukan oleh Pengadilan Negeri, maupun pihak ketiga yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan dalam keadaan baik kepada Para Penggugat atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan;
7. Menghukum  Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil  kepada  Para Penggugat, Sehingga total kerugian yang dialami para penggugat adalah :
a. Kerugian materiil = Rp. 378.000.000,-
b. Kerugian immaterial = Rp. 576.000.000,-
c. Maka total  a+b  sebesar = Rp. 954.000.000,- Terbilang ( Sembilan Ratus Tlima Puluh Empat Juta Rupiah )
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng membayar  kepada Para Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.  1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan  dalam melaksanakan amar putusan perkara ini;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,  Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, secara  tanggung  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkar ini;
10. Menyatakan  Turut Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap isi amar putusan dalam perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak