| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Para Penggugat selaku Ahli Waris Sah dari Pewaris almarhum JHON F.RUSTAM. EFFENDI;
3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera MENGOSONGKAN dan MENYERAHKAN KEMBALI tanah seluas 606 m?2;, bagian dari SHM nomor 669 seluas 1.660 m?2; ( Seribu enam ratus enam Puluh meter persegi ) tercatat atas nama JHON F. RUSTAM. EFFENDI kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dari bangunan dan penghalang lainnya;
4. Menyerahkan Kembali sebidang tanah seluas 606 m?2;, yang merupakan bagian dari SHM nomor: 669 seluas 1.660 m?2; ( Seribu enam ratus enam Puluh meter persegi ) tercatat atas nama Pewaris JHON F. RUSTAM. EFFENDI kepada Para Penggugat selaku ahli waris, yang terletak Jalan Frans Kaisiepo Kelurahan Nabarua Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, dahulu jalan Yosudarso Kampung Nabarua Distrik Nabire Kabupaten Paniai Provinsi Irian Jaya, dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Utara : Lapangan Tenis dolog
- Sebelah Timur : Jl. Frans Kaisepo /sebelumnya Jl. Yosudarso
- Sebelah Selatan : Tanah Negara
- Sebelah Barat : Keluarga Worabay
Milik sah Para Penggugat
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Para Penggugat dalam perkara ini;
6. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II untuk membongkar sendiri bangunan/pondok yang berdiri diatas tanah objek sengketa dalam jangka waktu yang di tentukan oleh Pengadilan Negeri, maupun pihak ketiga yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan dalam keadaan baik kepada Para Penggugat atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan;
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat, Sehingga total kerugian yang dialami para penggugat adalah :
a. Kerugian materiil = Rp. 378.000.000,-
b. Kerugian immaterial = Rp. 576.000.000,-
c. Maka total a+b sebesar = Rp. 954.000.000,- Terbilang ( Sembilan Ratus Tlima Puluh Empat Juta Rupiah )
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng membayar kepada Para Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan perkara ini;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, secara tanggung untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkar ini;
10. Menyatakan Turut Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap isi amar putusan dalam perkara ini.
|