Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Nab JOHAN MAURI, S.H. 1.APNER A. RUMBRAPUK alias AMANDUS
2.BAREND RUMBRAPUK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-117/R.1.17/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN MAURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APNER A. RUMBRAPUK alias AMANDUS[Penahanan]
2BAREND RUMBRAPUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

---------Bahwa Terdakwa I APNER A. RUMBRAPUK alias AMANDUS bersama-sama dengan Terdakwa II BAREND RUMBRAPUK, pada hari Kamis tanggal 04 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 23:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan C.H. Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka“

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

------------  Bahwa Terdakwa I APNER A. RUMBRAPUK alias AMANDUS bersama-sama dengan Terdakwa II BAREND RUMBRAPUK, pada hari Kamis tanggal 04 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 23:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan C.H. Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan“

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya