----- Bahwa terdakwa NENGSI HELAWAKANpada hari Senin tanggal 25September 2023 sekira pukul 19.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2023, atau setidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Perintis Kelurahan Bumiwonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Penganiayaan.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana |