Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.Sus/2025/PN Nab | JOHAN MAURI, S.H. | ALEXSANDER MAMBRASAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2025/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-15/R.1.17/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : Primair : ------------Bahwa Terdakwa ALEXSANDER MAMBRASAR, pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 04:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan CH. Marthatiahahu Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain meninggal dunia ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Subsidar : ------------Bahwa Terdakwa ALEXSANDER MAMBRASAR, pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 04:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan CH. Marthatiahahu Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Lebih Subsidair : ------------ Bahwa Terdakwa ALEXSANDER MAMBRASAR, pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 04:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan CH. Marthatiahahu Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. ATAU KEDUA : ------------ Bahwa Terdakwa ALEXSANDER MAMBRASAR, pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 04:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan CH. Marthatiahahu Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, jika orang itu meninggal ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 531 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |