Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2026/PN Nab Theophilos Kleopas Auparay, S.H. SAMSUL ARIFIN Alias SAMSUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-1671/R.1.17/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Theophilos Kleopas Auparay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN Alias SAMSUL[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Sudarmono, SHSAMSUL ARIFIN Alias SAMSUL
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

            Bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias SAMSUL selanjutnya disebut terdakwa, Pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 Wit, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. SMK, Pertanian, RT:008, RW:002, Kelurahan Kali Harapan, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Shabu, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut" perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 sekitar pukul 06.40 WIT anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, saksi Christian Paliling dan saksi Valentino Renato Runaki menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang masyarakat yang memperjual belikan Narkotika jenis Shabu, kemudian saksi Christian Paliling dan saksi Valentino Renato Runaki  bersama anggota Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Tengah bergerak menuju rumah kos-kosan di Jl. SMK Pertanian Kota Nabire, sekitar pukul 07:00 WIT tim operasi melihat sebuah Motor Honda CRF warna Putih yang sudah di ketahui bahwa motor tersebut sebelumnya digunakan oleh seorang laki-laki yang di curigai sebagai orang yang memperjualbelikan Narkotika jenis shabu yang terparkir di depan salah satu rumah kos di jl. SMK Pertanian, kemudian saksi Christian Paliling dan saksi Valentino Renato Runaki bersama anggota Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Tengah mendatangi rumah kos tersebut dan menghampiri pemilik kos yaitu saksi Rahman sambil bertanya “siapa yang mengendarai sepeda motor Honda CRF warna Putih tersebut" lalu saksi Rahman menjelaskan bahwa yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah terdakwa yang tinggal di salah satu kamar kos milik saksi Rahman di lantai 2 (dua) kemudian saksi Christian Paliling dan saksi Valentino Renato Runaki meminta saksi Rahman unutuk menunjukan kamar yang ditempati terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 07.30 WIT, saksi Christian Paliling dan saksi Valentino Renato Runaki dan anggota opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba memasuki  kamar milik terdakwa dan mendapati  terdakwa sedang duduk didalam kamar, lalu saksi Christian Paliling dan saksi Valentino Renato Runaki masuk langsung melakukan penggeledahan di kamar tersebut yang disaksikan saksi Rahman, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merek Infinix Pro 60 Plus Warna Hitam Beserta Sim Card 085212515485 dan 0895429175332 yang di pegang terdakwa serta menemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan ketika dikeluarkan isi tas tersebut didapati 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam Merek Pokcet Scale Ukuran Kecil, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam List biru Merek Pokcet Scale Ukuran Sedang, 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Ukuran Kecil Yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah Dos Rokok Malboro Warna Merah Hitam, Uang Sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) Buah Plastik Ukuran Kecil Warna Biru, 194 (seratus sembilan puluh empat) Klip Plastik Warna Bening Sedang, 4 (empat) Buah Klip Plastik Warna Bening Ukuran Kecil milik terdakwa selanjutnya  terdakwa  dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa diinterogasi oleh  saksi Christian Paliling dan tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Papua Tengah tiba-tiba  sekitar pukul 18.35 WIT, Handphone milik terdakwa yang telah di sita mendapat pesan notifikasi dari pihak jasa pengiriman barang JNT di Jalan A. Gobai Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah bahwa paket dengan Nomor Resi JD0585340707 sudah sampai dan langsung saja saksi Christian Paliling menanyakan kepada terdakwa terkait paketan barang tersebut dan diakui oleh terdakwa bahwa paketan tersebut berisi Narkotika jenis sabu, setelah itu saksi Christian Paliling bersama tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah menuju kantor jasa pengiriman barang JNT di Jalan A. Gobai Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah bersama-sama dengan terdakwa, tiba sekitar pukul 20.45 WIT lalu terdakwa langsung saja menerima paketan dari karyawan JNT yaitu saksi Muhammad Bintang Abdul Azis, kemudian terdakwa membuka peketan tersebut dan didalam paketan tersebut berisi 1 (satu) buah bekas dos roko yang berisikan 2 (dua) plastik bening ukuran sedang dan ukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu, setelah itu saksi Christian Paliling tanya lagi kepada terdakwa "apakah masih ada paketan berisi Narkotika jenis sabu yang akan dikirim lagi" dan terdakwa menjawab "masih ada";
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 sekitar pukul 17.35 WIT, Handphone terdakwa kembali menerima pesan notifikasi dari pihak jasa pengiriman barang JNT yang bertempat di Jalan A. Gobai Grimulyo kota Nabire Prov. Papua Tengah bahwa paket dengan No resi JD0585570940 sudah sampai di jasa pengiriman JNT yang bertempat di jalan A. Gobai Grimulyo kota Nabire Prov. Papua Tengah, dan langsung saja saksi Christian Paliling dan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah bersama terdakwa menuju kantor pengiriman jasa barang JNT kemudian tiba sekitar pukul 18.45 WIT terdakwa menerima paketan barang tersebut dari kurir saksi Muhammad Bintang Abdul Azis, lalu dibuka di dalamnya berisikan 1 (satu) buah celana pendek pria warna hitam yang diselipkan 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang diterimanya saksi, Christian Paliling bersama tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah kembali ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu berawal pada bulan Mei tahun 2026 terdakwa, ditelepon/dihubungi  oleh Sdr HOFYYOLLAH alias OPI (Masuk dalam daftar pencaharian orang/DPO berdasarkan Surat Nomor : DPO/05/IX/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba) untuk menawarkan apakah bisa memperjual belikan  Narkotika jenis sabu tersebut di kota Nabire Prov. Papua Tengah dengan komisi (keuntungan) yang terdakwa bisa dapatkan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan hasil penjualan Narkotika jenis sabu jika laku terjual seberat 1 (satu) gram lalu terdakwa menyetujuinya dan mengatakan ”iya saya mau”. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2026 paketan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram yang dikirimkan oleh Sdr HOFYYOLLAH alias OPI/DPO tiba di jasa pengiriman barang JNT kota Nabire Prov. Papua Tengah dan selanjutnya terdakwa mengambil paketan Narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah lalu mulai menimbang Narkotika jenis sabu dalam bentuk paketan-paketan kecil. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 WIT terdakwa yang berada di dalam rumah kos yang bertempat di Jalan SMK Pertanian Nabire Prov. Papua Tengah tiba-tiba kaget didatangi beberapa anggota kepolisian berpakaian preman dan langsung menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan di dalam rumah kos dan dari hasil penggeledahan, anggota kepolisian mendapati 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merek BPACKBAE yang di dalamnya berisi, 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang kuasai dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa diinetrogasi oleh  saksi Christian Paliling dan tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Papua terdakwa tiba-tiba  sekitar pukul 18.35 WIT, Handphone milik terdakwa yang telah di sita mendapat pesan notifikasi dari pihak jasa pengiriman barang JNT di Jalan A. Gobai Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah bahwa paket dengan Nomor Resi JD0585340707 sudah sampai dan langsung saja saksi Christian Paliling menanyakan kepada terdakwa terkait paketan barang tersebut dan diakui oleh terdakwa bahwa paketan tersebut berisi Narkotika jenis sabu, setelah itu saksi Christian Paliling bersama tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah menuju kantor jasa pengiriman barang JNT di Jalan A. Gobai Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah bersama-sama dengan terdakwa, tiba sekitar pukul 20.45 WIT lalu terdakwa langsung saja menerima paketan dari karyawan JNT yaitu saksi Muhammad Bintang Abdul Azis, kemudian terdakwa membuka peketan tersebut dan didalam paketan tersebut berisi 1 (satu) buah bekas dos roko yang berisikan 2 (dua) plastik bening ukuran sedang dan ukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu, setelah itu saksi Christian Paliling tanya lagi kepada terdakwa”apakah masih ada paketan berisi Narkotika jenis sabu yang akan dikirim lagi” dan terdakwa menjawab ”masih ada.”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 sekitar pukul 17.35 WIT, Handphone terdakwa kembali menerima pesan notifikasi dari pihak jasa pengiriman barang JNT yang bertempat di Jalan A. Gobai Grimulyo kota Nabire Prov. Papua Tengah bahwa paket dengan No resi JD0585570940 sudah sampai di jasa pengiriman JNT yang bertempat di jalan A. Gobai Grimulyo kota Nabire Prov. Papua Tengah, dan langsung saja saksi Christian Paliling dan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah bersama terdakwa menuju kantor pengiriman jasa barang JNT kemudian tiba sekitar pukul 18.45 WIT terdakwa menerima paketan barang tersebut dari kurir saksi Muhammad Bintang Abdul Azis, lalu dibuka di dalamnya berisikan 1 (satu) buah celana pendek pria warna hitam yang diselipkan 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang diterimanya, saksi Christian Paliling bersama tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah kembali ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan surat Bantuan Penimbangan Barang Bukti Nomor : B / 116 / IX / 2026 / Ditresnarkoba, tanggal 03 September 2026, telah dilakukan Penimbangan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua dengan alamat Jl. Trikora No. 36 Dok V Atas Kota Jayapura terhadap barang bukti berupa :
  •  1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan total berat Netto 0,043 (nol koma nol empat tiga) gram dan 0,1099 (nol koma satu nol sembilan sembilan) gram untuk dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Papua guna pemeriksaan / penelitian / uji laboratorium

kegiatan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : PBB - 144 / IX / 2026 / Narkoba, tanggal 03 September 2026.

  • Bahwa berdasarkan surat Bantuan Penimbangan Barang Bukti Nomor : B / 117 / IX / 2026 / Ditresnarkoba, tanggal 03 September 2026, telah dilakukan Penimbangan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua dengan alamat Jl. Trikora No. 36 Dok V Atas Kota Jayapura terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan total berat Netto 7,4167 (tujuh koma empat satu enam tujuh) gramdan disihkan seberat 0,1099 (nol koma satu nol sembilan sembilan) gram untuk dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Papua guna pemeriksaan / penelitian / uji laboratorium kegiatan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : PBB - 145 / IX / 2026 / Narkoba, tanggal 03 September 2026;

  • Bahwa berdasarkan surat Bantuan Penimbangan Barang Bukti Nomor : B / 122 / IX / 2026 / Ditresnarkoba, tanggal 04 September 2026, telah dilakukan Penimbangan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua dengan alamat Jl. Trikora No. 36 Dok V Atas Kota Jayapura terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan total berat Netto 5,1211 (lima koma satu dua satu satu) gram dan disihkan seberat 0,1043 (nol koma satu nol empat tiga) gram untuk dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Papua guna pemeriksaan / penelitian / uji laboratorium  kegiatan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : PBB - 146 / IX / 2026 / Narkoba, tanggal 04 September 2026.disihkan 0,0204 (nol koma nol dua nol empat) gram

sehingga Jumlah total keseluruhan seberat 12.5808 ( dua belas koma lima  delapan nol delapan ) gram dan.sisa barang bukti seberat 12.3666 ( dua belas koma tiga enam enam enam ) gram di musnahkan pada tingkat penyidikan.

  • Bahwa berdasarkan surat Nomor : B / 113 / IX / 2026 / Ditresnarkoba, tanggal 03 September 2026 berupa sampel sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu milik terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias SAMSUL.

 

  1. Pemeriksaan

Nomor barang bukti

     Prosedur Pemeriksaan

 

456 / NNF/ IX / 2026

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

- SIMON

- MARQUIS

 

-GC-MS

 

 









 

  1. Pemeriksaan

 

Nomor barang bukti

     Hasil Pemeriksaan

456 / NNF/ IX / 2026

(+) positif Narkotika

(+) positif  metafetamina

 

 


 

Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 456 / NNF/ IX / 2026, berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina.

 

  • Bahwa berdasarkan surat Nomor : B / 114 / IX / 2026 / Ditresnarkoba, tanggal 03 September 2026 berupa sampel sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu milik terdakwa SAMSUL  ARIFIN Alias SAMSUL.
  1. Pemeriksaan

Nomor barang bukti

     Prosedur Pemeriksaan

 

457 / NNF/ IX / 2026

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

- SIMON

- MARQUIS

 

-GC-MS

 

 

 

 

/     -





 

2) Pemeriksaan

Nomor barang bukti

     Hasil Pemeriksaan

457 / NNF/ IX / 2026

(+) positif Narkotika

(+) positif metafetamina

 



 

 

Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 457 / NNF/ IX / 2026, berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina.

  • Bahwa berdasarkan surat Nomor : B / 123 / IX / 2026 / Ditresnarkoba, tanggal 04 September 2026 berupa sampel sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu milik terdakwaa SAMSUL  ARIFIN Alias SAMSUL.
  1. Pemeriksaan

Nomor barang bukti

     Prosedur Pemeriksaan

 

458 / NNF/ IX / 2026

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

- SIMON

- MARQUIS

 

-GC-MS

 

 










 

  1. Pemeriksaan

Nomor barang bukti

     Hasil Pemeriksaan

458 / NNF/ IX / 2026

(+) positif Narkotika

(+) positif  Sabu

 

 



 

Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 458 / NF/ IX / 2026, berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina

-------------Perbuatan terdakwa terdakwa SAMSUL  ARIFIN Alias SAMSUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias SAMSUL selanjutnya disebut terdakwa, Pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 Wit, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. SMK, Pertanian, RT:008, RW:002, Kelurahan Kali Harapan, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut" perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 sekitar pukul 06.40 WIT anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, saksi Christian Paliling dan saksi Valentino Renato Runaki menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang masyarakat yang memperjual belikan Narkotika jenis Shabu, kemudian saksi Christian Paliling dan saksi Valentino Renato Runaki  bersama anggota Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Tengah bergerak menuju rumah kos-kosan di Jl. SMK Pertanian Kota Nabire, sekitar pukul 07:00 WIT tim operasi melihat sebuah Motor Honda CRF warna Putih yang sudah di ketahui bahwa motor tersebut sebelumnya digunakan oleh seorang laki-laki yang di curigai sebagai orang yang memperjualbelikan Narkotika jenis shabu yang terparkir di depan salah satu rumah kos di jl. SMK Pertanian, kemudian saksi Christian Paliling dan saksi Valentino Renato Runaki bersama anggota Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Tengah mendatangi rumah kos tersebut dan menghampiri pemilik kos yaitu saksi Rahman sambil bertanya “siapa yang mengendarai sepeda motor Honda CRF warna Putih tersebut" lalu saksi Rahman menjelaskan bahwa yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah terdakwa yang tinggal di salah satu kamar kos milik saksi Rahman di lantai 2 (dua) kemudian saksi Christian Paliling dan saksi Valentino Renato Runaki meminta saksi Rahman unutuk menunjukan kamar yang ditempati terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 07.30 WIT, saksi Christian Paliling dan saksi Valentino Renato Runaki dan anggota opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba memasuki  kamar milik terdakwa dan mendapati  terdakwa sedang duduk didalam kamar, lalu saksi Christian Paliling dan saksi Valentino Renato Runaki masuk langsung melakukan penggeledahan di kamar tersebut yang disaksikan saksi Rahman, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merek Infinix Pro 60 Plus Warna Hitam Beserta Sim Card 085212515485 dan 0895429175332 yang di pegang terdakwa serta menemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan ketika dikeluarkan isi tas tersebut didapati 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam Merek Pokcet Scale Ukuran Kecil, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam List biru Merek Pokcet Scale Ukuran Sedang, 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Ukuran Kecil Yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah Dos Rokok Malboro Warna Merah Hitam, Uang Sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) Buah Plastik Ukuran Kecil Warna Biru, 194 (seratus sembilan puluh empat) Klip Plastik Warna Bening Sedang, 4 (empat) Buah Klip Plastik Warna Bening Ukuran Kecil milik terdakwa selanjutnya  terdakwa  dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa diinterogasi oleh  saksi Christian Paliling dan tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Papua Tengah tiba-tiba  sekitar pukul 18.35 WIT, Handphone milik terdakwa yang telah di sita mendapat pesan notifikasi dari pihak jasa pengiriman barang JNT di Jalan A. Gobai Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah bahwa paket dengan Nomor Resi JD0585340707 sudah sampai dan langsung saja saksi Christian Paliling menanyakan kepada terdakwa terkait paketan barang tersebut dan diakui oleh terdakwa bahwa paketan tersebut berisi Narkotika jenis sabu, setelah itu saksi Christian Paliling bersama tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah menuju kantor jasa pengiriman barang JNT di Jalan A. Gobai Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah bersama-sama dengan terdakwa, tiba sekitar pukul 20.45 WIT lalu terdakwa langsung saja menerima paketan dari karyawan JNT yaitu saksi Muhammad Bintang Abdul Azis, kemudian terdakwa membuka peketan tersebut dan didalam paketan tersebut berisi 1 (satu) buah bekas dos roko yang berisikan 2 (dua) plastik bening ukuran sedang dan ukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu, setelah itu saksi Christian Paliling tanya lagi kepada terdakwa "apakah masih ada paketan berisi Narkotika jenis sabu yang akan dikirim lagi" dan terdakwa menjawab "masih ada";
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 sekitar pukul 17.35 WIT, Handphone terdakwa kembali menerima pesan notifikasi dari pihak jasa pengiriman barang JNT yang bertempat di Jalan A. Gobai Grimulyo kota Nabire Prov. Papua Tengah bahwa paket dengan No resi JD0585570940 sudah sampai di jasa pengiriman JNT yang bertempat di jalan A. Gobai Grimulyo kota Nabire Prov. Papua Tengah, dan langsung saja saksi Christian Paliling dan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah bersama terdakwa menuju kantor pengiriman jasa barang JNT kemudian tiba sekitar pukul 18.45 WIT terdakwa menerima paketan barang tersebut dari kurir saksi Muhammad Bintang Abdul Azis, lalu dibuka di dalamnya berisikan 1 (satu) buah celana pendek pria warna hitam yang diselipkan 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang diterimanya, saksi Christian Paliling bersama tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah kembali ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berawal pada bulan Mei tahun 2026 terdakwa, ditelepon/dihubungi  oleh Sdr HOFYYOLLAH alias OPI (Masuk dalam daftar pencaharian orang/DPO berdasarkan Surat Nomor: DPO/05/IX/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba) untuk menawarkan apakah bisa memperjual belikan  Narkotika jenis sabu tersebut di kota Nabire Prov. Papua Tengah dengan komisi (keuntungan) yang terdakwa bisa dapatkan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan hasil penjualan Narkotika jenis sabu jika laku terjual seberat 1 (satu) gram lalu terdakwa menyetujuinya dan mengatakan ”iya saya mau”. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2026 paketan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram yang dikirimkan oleh Sdr HOFYYOLLAH alias OPI/DPO tiba di jasa pengiriman barang JNT kota Nabire Prov. Papua Tengah dan selanjutnya terdakwa mengambil paketan Narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah lalu mulai menimbang Narkotika jenis sabu dalam bentuk paketan-paketan kecil. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 WIT terdakwa yang berada di dalam rumah kos yang bertempat di Jalan SMK Pertanian Nabire Prov. Papua Tengah tiba-tiba kaget didatangi beberapa anggota kepolisian berpakaian preman dan langsung menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan di dalam rumah kos dan dari hasil penggeledahan, anggota kepolisian mendapati 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merek BPACKBAE yang di dalamnya berisi, 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang kuasai dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa diinetrogasi oleh  saksi Christian Paliling dan tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Papua terdakwa tiba-tiba  sekitar pukul 18.35 WIT, Handphone milik terdakwa yang telah di sita mendapat pesan notifikasi dari pihak jasa pengiriman barang JNT di Jalan A. Gobai Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah bahwa paket dengan Nomor Resi JD0585340707 sudah sampai dan langsung saja saksi Christian Paliling menanyakan kepada terdakwa terkait paketan barang tersebut dan diakui oleh terdakwa bahwa paketan tersebut berisi Narkotika jenis sabu, setelah itu saksi Christian Paliling bersama tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah menuju kantor jasa pengiriman barang JNT di Jalan A. Gobai Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah bersama-sama dengan terdakwa, tiba sekitar pukul 20.45 WIT lalu terdakwa langsung saja menerima paketan dari karyawan JNT yaitu saksi Muhammad Bintang Abdul Azis, kemudian terdakwa membuka peketan tersebut dan didalam paketan tersebut berisi 1 (satu) buah bekas dos roko yang berisikan 2 (dua) plastik bening ukuran sedang dan ukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu, setelah itu saksi Christian Paliling tanya lagi kepada terdakwa”apakah masih ada paketan berisi Narkotika jenis sabu yang akan dikirim lagi” dan terdakwa menjawab ”masih ada.”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 sekitar pukul 17.35 WIT, Handphone terdakwa kembali menerima pesan notifikasi dari pihak jasa pengiriman barang JNT yang bertempat di Jalan A. Gobai Grimulyo kota Nabire Prov. Papua Tengah bahwa paket dengan No resi JD0585570940 sudah sampai di jasa pengiriman JNT yang bertempat di jalan A. Gobai Grimulyo kota Nabire Prov. Papua Tengah, dan langsung saja saksi Christian Paliling dan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah bersama terdakwa menuju kantor pengiriman jasa barang JNT kemudian tiba sekitar pukul 18.45 WIT terdakwa menerima paketan barang tersebut dari kurir saksi Muhammad Bintang Abdul Azis, lalu dibuka di dalamnya berisikan 1 (satu) buah celana pendek pria warna hitam yang diselipkan 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang diterimanya, saksi Christian Paliling bersama tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah kembali ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan surat Bantuan Penimbangan Barang Bukti Nomor : B / 116 / IX / 2026 / Ditresnarkoba, tanggal 03 September 2026, telah dilakukan Penimbangan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua dengan alamat Jl. Trikora No. 36 Dok V Atas Kota Jayapura terhadap barang bukti berupa :
  •  1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan total berat Netto 0,043 (nol koma nol empat tiga) gram dan 0,1099 (nol koma satu nol sembilan sembilan) gram untuk dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Papua guna pemeriksaan / penelitian / uji laboratorium

kegiatan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : PBB - 144 / IX / 2026 / Narkoba, tanggal 03 September 2026.

  • Bahwa berdasarkan surat Bantuan Penimbangan Barang Bukti Nomor : B / 117 / IX / 2026 / Ditresnarkoba, tanggal 03 September 2026, telah dilakukan Penimbangan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua dengan alamat Jl. Trikora No. 36 Dok V Atas Kota Jayapura terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan total berat Netto 7,4167 (tujuh koma empat satu enam tujuh) gramdan disihkan seberat 0,1099 (nol koma satu nol sembilan sembilan) gram untuk dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Papua guna pemeriksaan / penelitian / uji laboratorium kegiatan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : PBB - 145 / IX / 2026 / Narkoba, tanggal 03 September 2026.

  • Bahwa berdasarkan surat Bantuan Penimbangan Barang Bukti Nomor : B / 122 / IX / 2026 / Ditresnarkoba, tanggal 04 September 2026, telah dilakukan Penimbangan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua dengan alamat Jl. Trikora No. 36 Dok V Atas Kota Jayapura terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan total berat Netto 5,1211 (lima koma satu dua satu satu) gram dan disihkan seberat 0,1043 (nol koma satu nol empat tiga) gram untuk dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Papua guna pemeriksaan / penelitian / uji laboratorium  kegiatan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : PBB - 146 / IX / 2026 / Narkoba, tanggal 04 September 2026.disihkan 0,0204 (nol koma nol dua nol empat) gram

Sehingga Jumlah total keseluruhan seberat 12.5808 ( dua belas koma lima  delapan nol delapan ) gram dan.sisa barang bukti seberat 12.3666 ( dua belas koma tiga enam enam enam ) gram di musnahkan pada tingkat penyidikan.

  • Bahwa berdasarkan surat Nomor : B / 113 / IX / 2026 / Ditresnarkoba, tanggal 03 September 2026 berupa sampel sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu milik terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias SAMSUL.
        1. Pemeriksaan

Nomor barang bukti

     Prosedur Pemeriksaan

 

456 / NNF/ IX / 2026

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

- SIMON

- MARQUIS

 

-GC-MS

 

 











 

  1. Pemeriksaan

 

Nomor barang bukti

     Hasil Pemeriksaan

456 / NNF/ IX / 2026

(+) positif Narkotika

(+) positif  metafetamina

 

 


 

Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 456 / NNF/ IX / 2026, berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina.

 

  • Bahwa berdasarkan surat Nomor : B / 114 / IX / 2026 / Ditresnarkoba, tanggal 03 September 2026 berupa sampel sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu milik terdakwa SAMSUL  ARIFIN Alias SAMSUL.

 

  1. Pemeriksaan

Nomor barang bukti

     Prosedur Pemeriksaan

 

457 / NNF/ IX / 2026

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

- SIMON

- MARQUIS

 

-GC-MS

 

 

 






 

 -

2) Pemeriksaan

Nomor barang bukti

     Hasil Pemeriksaan

457 / NNF/ IX / 2026

(+) positif Narkotika

(+) positif metafetamina

 



 

 

Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 457 / NNF/ IX / 2026, berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina.

  • Bahwa berdasarkan surat Nomor : B / 123 / IX / 2026 / Ditresnarkoba, tanggal 04 September 2026 berupa sampel sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu milik terdakwaa SAMSUL  ARIFIN Alias SAMSUL.

 

  1. Pemeriksaan

Nomor barang bukti

     Prosedur Pemeriksaan

 

458 / NNF/ IX / 2026

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

- SIMON

- MARQUIS

 

-GC-MS

 

 









 

  1. Pemeriksaan

Nomor barang bukti

     Hasil Pemeriksaan

458 / NNF/ IX / 2026

(+) positif Narkotika

(+) positif  Sabu

 

 



 

Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 458 / NF/ IX / 2026, berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina.

 

-------. Perbuatan terdakwa SAMSUL  ARIFIN Alias SAMSUL, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang No.I tahun 2026 tentang KUHP.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya