| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.Sus/2025/PN Nab | AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H | ROI RENHAT PAIS | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.Sus/2025/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-43/R.1.17/Enz.2/04/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------------Bahwa Terdakwa ROI RENHAT PAIS pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 19.40 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di Jl. Perintis, Kel. Bumi Wonorejo, Dist. Nabire Kab. Nabire Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ---------- Perbuatan terdakwa ROI RENHAT PAIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA ------------Bahwa Terdakwa ROI RENHAT PAIS pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 19.40 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di Jl. Perintis, Kel. Bumi Wonorejo, Dist. Nabire Kab. Nabire Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. --------- Perbuatan terdakwa ROI RENHAT PAIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat(1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
