Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Nab BATARA VINCENT SIBURIAN, S.H WILLYAM N. WIAY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-16/R.1.17/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BATARA VINCENT SIBURIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLYAM N. WIAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwaWillyam N. Wiaypada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023atau setidak-tidaknya padatahun 2023 bertempat di RSUD Nabire Jl. R.E Marthadinata, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire,Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengahatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah dengan sengaja melakukan perbuatan terhadap saksi Muliana Florence Palilingyang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka dengan rencana lebih dahulu”.

--------PerbuatanTerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHP.

-----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------

KEDUA

-----Bahwa terdakwaWillyam N.Wiay pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023atau setidak-tidaknya padatahun 2023 bertempat di RSUD Nabire Jl. R.E Marthadinata Kelurahan Siriwani  Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Muliana Florence Paliling yang menimbulkan rasa sakit atau luka”.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya