Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Nab BATARA VINCENT SIBURIAN, S.H MUHAMMAD ISWANTO IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-25/R.1.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BATARA VINCENT SIBURIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ISWANTO IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa TerdakwaMuhammad Iswanto Ibrahimpada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul00.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024atau setidak-tidaknya padatahun 2024 bertempat di Café Star Jl. C.H Martha Tiahahu Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengahatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan“secaratanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”

--------Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

-----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

KEDUA

-----Bahwa TerdakwaMuhammad Iswanto Ibrahimpada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Café Star Jl. C.H Martha Tiahahu Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan“menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4)”

--------Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya