Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Nab Pemerintah Provinsi Papua Tengah Cq. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah 1.Lambasong,
2.Ilham Gatot Ardianto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Nab
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pemerintah Provinsi Papua Tengah Cq. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lambasong,
2Ilham Gatot Ardianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian ATR / BPN / Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan sebidang tanah dengan bukti hak berupa sertifikat hak milik nomor 401, desa Wanggar Sari, tertulis atas nama Ilham Gatot Ardianto,  luas tanah 10.000m2, terbit tertanggal 21 Desember 1990, yang terletak di Desa Wanggar Sari,  Distrik Nabire Barat  Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah,  dengan batas-batas tanah tertulis disertifikat sebagai berikut :
- Sebelah Utara : SUS no : 926/85
- Sebelah Selatan : SUS  no : 981/85
- Sebelah Barat      : SUS no  : 968/85
- Sebelah Timur    :  SUS no : 971/85
Adalah sah menjadi milik Penggugat .
3. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II)  telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
4. Menyatakan Penggugat sah dan berhak melakukan pengurusan proses balik nama atas tanah dengan sertifikat hak milik nomor 401, desa Wanggar Sari, tertulis atas nama Ilham Gatot Ardianto,  luas tanah 10.000m2, terbit tertanggal 21 Desember 1990, oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, menjadi tertulis atas nama Penggugat  .
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses pendaftaran / mencatat balik nama atas tanah dengan sertifikat hak milik nomor 401, desa Wanggar Sari, tertulis atas nama Ilham Gatot Ardianto,  luas tanah 10.000m2, terbit tertanggal 21 Desember 1990 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, menjadi tertulis atas nama Penggugat  . 
6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini .
7. Menyatakan   putusan dalam perkara ini dapat   dilaksanakan terlebih dahulu   walaupun ada upaya hukum banding, verset, dan kasasi  (uit voorbaar bij vooraad)  ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak