Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Nab Pemerintah Provinsi Papua Tengah Cq. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah 1.Syamsul Anam
2.Widodo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Nab
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pemerintah Provinsi Papua Tengah Cq. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARSIUS KARYANTA GINTING,SHPemerintah Provinsi Papua Tengah Cq. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah
Tergugat
NoNama
1Syamsul Anam
2Widodo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian ATR / BPN / Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan sebidang tanah dengan bukti hak berupa sertifikat hak milik nomor 863/krd/nbr, desa Karadiri, tertulis atas nama Widodo,  luas tanah 10.000m2, terbit tertanggal 2 Oktober 1997, yang terletak di Desa Karadiri,  Distrik Wanggar  Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah,  dengan batas-batas tanah tertulis disertifikat sebagai berikut :
- Sebelah Utara : M. 826
- Sebelah Selatan : rencana jalan
- Sebelah Barat      : Kali Karadiri
- Sebelah Timur    : M. 758
Adalah sah milik Penggugat .
3. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II)  telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
4. Menyatakan Penggugat sah dan berhak melakukan pengurusan proses balik nama atas tanah dengan sertifikat hak milik nomor 863/krd/nbr, desa Karadiri, tertulis atas nama Widodo,  luas tanah 10.000m2, terbit tertanggal 2 Oktober 1997, oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire (dahulu Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai), menjadi tertulis atas nama Penggugat  .
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses pendaftaran / mencatat balik nama atas tanah dengan sertifikat hak milik nomor 863/krd/nbr, desa Karadiri, tertulis atas nama Widodo,  luas tanah 10.000m2, terbit tertanggal 2 Oktober 1997 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire (dahulu Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai), menjadi tertulis atas nama Penggugat  . 
6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini .
7. Menyatakan   putusan dalam perkara ini dapat   dilaksanakan terlebih dahulu   walaupun ada upaya hukum banding, verset, dan kasasi  (uit voorbaar bij vooraad)  ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak