Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Nab MEDDLYN ELISABETH MANIAGASI, S.H AGUS GOBAI Alias PUTIH GOBAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-108/R.1.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEDDLYN ELISABETH MANIAGASI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS GOBAI Alias PUTIH GOBAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----------Bahwa Terdakwa AGUS GOBAI Alias PUTIH GOBAI bersama-sama dengan FREDI GOBAY (DPO) pada hari Minggu Tanggal 09 Juni 2024 Pukul 03.00 WIT atau pada Bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di Jalan Ujung Pandang RT 002 RW 001, kelurahan Karang Mulia Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Kota Nabire telah melakukan perbuatan tindak pidana berupa “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang di lakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa AGUS GOBAI Alias PUTIH GOBAI bersama-sama dengan FREDI GOBAY (DPO) pada hari Minggu Tanggal 09 Juni 2024 Pukul 03.00 WIT atau pada Bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di Jalan Ujung Pandang RT 002 RW 001, kelurahan Karang Mulia Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Kota Nabire telah melakukan perbuatan tindak pidana berupa Barang siapa mengambil suatu barang sebagian atau keseluruhan milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan Hukum”

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya