| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan sah dan beralasan hukum untuk mengajukan perlawanan;
3. Menyatakan terhadap objek perlawanan, Pelawan telah dahulu mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam register perkara Nomor 53/Pdt.G/2025/PN Nab tanggal 4 November 2025 yang sampai dengan saat ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
4. Menyatakan Relaas Pemberitahuan Constatering Nomor 7/Pen. Pdt/Constaring/2024/PN. Nab tanggal 4 November 2025 tidak dapat dilaksanakan sampai dengan gugatan Perkara NomorĀ 53/Pdt.G/2025/PN Nab 4 November 2025 mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (inkracht);
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan tahapan Constatering sampai gugatan perkara Nomor 53/Pdt.G/2025/PN Nab 4 November 2025 mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan tunduk dan taat terhadap isi putusan perlawanan ini;
7. Membebankan biaya perkara pada Terlawan;
|