| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 11 Agustus 2004 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 200 m?2; yang terletak di Kampung Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire dengan Sertifikat Hak Milik No 1288 terbit tanggal 03 SEPTEMBER 2007 atas nama ASSE adalah sah dan berkekuatan hukum ;
3. Menyatakan tanah seluas 200 m?2; dengan Sertifikat Hak Milik No 1288 terbit tanggal 03 SEPTEMBER 2007 atas nama ASSE yang terletak di Kampung Kalibobo, Distrik Nabire , Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah utara berbatas dengan Lahan Warga
• Sebelah timur berbatas dengan Lahan Warga
• Sebelah selatan berbatas dengan Lahan Warga
• Sebelah barat berbatas dengan Lahan Warga
Adalah sah milik Penggugat ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 1288 terbit tanggal 03 SEPTEMBER 2007 atas nama ASSE yang terletak di Kampung Kalibobo, Distrik Nabire , Kabupaten Nabire seluas 200 m?2; adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 1288 terbit tanggal 03 SEPTEMBER 2007 atas nama ASSE menjadi atas nama LISNAWATI ;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 1288 terbit tanggal 03 SEPTEMBER 2007 atas nama ASSE menjadi atas nama LISNAWATI ;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
|