Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2025/PN Nab AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H MICHAEL JECKSON MOTE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB- 1253/R.1.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICHAEL JECKSON MOTE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------Bahwa Terdakwa MICHAEL JECKSON MOTE pada hari selasa tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di enarotali tepatnya di jalan tengah samping Gor lama distrik paniai timur Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------:

Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2025 sekitar jam 17.30 wit di enarotali tepatnya di jalan tengah samping Gor lama distrik paniai timur. Awalnya terdakwa berada di Enarotali di depan foto copy dipertigaan guest house sambil membawa narkotika jenis ganja yang didapatkan dari saudara GLEN (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian terdakwa merasa ada yang lain (aneh) lalu terdakwa berjalan dengan cepat kearah Bank Papua, sesampai di bank papua terdakwa langsung lari kemudian terdakwa di kejar oleh beberapa orang anggota Kepolisan Kab. Paniai yang sedang berpakaian preman (biasa). Pada saat terdakwa lari dan berada di depan Gor lama Enarotali terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa kedalam kantong jaket bagian depan  yang terdakwa gunakan lalu mengambil dos Rokok surya kecil yang berisikan narkotika jenis (ganja), kemudian terdakwa mengayunkan tangan dengan cara melempar dos rokok yang berisikan ganja tersebut kesebelah kiri terdakwa sambil berlari dalam posisi terdakwa di kejar dan terdakwa terjatuh, lalu terdakwa lekas untuk berdiri lalu terdakwa berlari lagi namun tidak lama kemudian terdakwa jatuh lagi dan akhirnya terdakwa di tangkap dan di perlihatkan barang yang terdakwa sempat  buang yakni berupa dos Rokok surya kecil, kemudian terdakwaa mengakui barang tersebut milik terdakwa yang telah terdakwa buang

 

     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 598/NNF/X/2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 447/NNF/X/2025, berupa cairan bewarna kunig tersebut diatas Adalah mengandung Tetrahydrocannabinol

     Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, menerangkan bahwa barang bukti (BB) yang dimaksud telah ditimbang sesuai dengan kondisi barang yang ada sebagai berikut:

  • 17 (Tujuh Belas) Sachet plastik bening berukuran kecil Narkotika jenis ganja, dengan berat kotor 9,50 (Sembilan koma lima puluh) gram dan berat bersih 6,20 (enam koma dua puluh) gram disisihkan untuk uji laboratorium 2,00 (dua koma nol nol) gram dan persidangan 4,20 (empat koma dua puluh) gram

 

---------- Perbuatan tersangka MICHAEL JECKSON MOTE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------

ATAU

 

KEDUA

 

------------Bahwa Terdakwa MICHAEL JECKSON MOTE pada hari selasa tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di enarotali tepatnya di jalan tengah samping Gor lama distrik paniai timur Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------:

 

     Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2025 sekitar jam 17.30 wit di enarotali tepatnya di jalan tengah samping Gor lama distrik paniai timur. Awalnya terdakwa berada di Enarotali di depan foto copy dipertigaan guest house sambil membawa narkotika jenis ganja yang didapatkan dari saudara GLEN (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian terdakwa merasa ada yang lain (aneh) lalu terdakwa berjalan dengan cepat kearah Bank Papua, sesampai di bank papua terdakwa langsung lari kemudian terdakwa di kejar oleh beberapa orang anggota Kepolisan Kab. Paniai yang sedang berpakaian preman (biasa). Pada saat terdakwa lari dan berada di depan Gor lama Enarotali terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa kedalam kantong jaket bagian depan  yang terdakwa gunakan lalu mengambil dos Rokok surya kecil yang berisikan narkotika jenis (ganja), kemudian terdakwa mengayunkan tangan dengan cara melempar dos rokok yang berisikan ganja tersebut kesebelah kiri terdakwa sambil berlari dalam posisi terdakwa di kejar dan terdakwa terjatuh, lalu terdakwa lekas untuk berdiri lalu terdakwa berlari lagi namun tidak lama kemudian terdakwa jatuh lagi dan akhirnya terdakwa di tangkap dan di perlihatkan barang yang terdakwa sempat  buang yakni berupa dos Rokok surya kecil, kemudian terdakwaa mengakui barang tersebut milik terdakwa yang telah terdakwa buang.

     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 598/NNF/X/2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 447/NNF/X/2025, berupa cairan bewarna kunig tersebut diatas Adalah mengandung Tetrahydrocannabinol

     Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, menerangkan bahwa barang bukti (BB) yang dimaksud telah ditimbang sesuai dengan kondisi barang yang ada sebagai berikut:

  • 17 (Tujuh Belas) Sachet plastik bening berukuran kecil Narkotika jenis ganja, dengan berat kotor 9,50 (Sembilan koma lima puluh) gram dan berat bersih 6,20 (enam koma dua puluh) gram disisihkan untuk uji laboratorium 2,00 (dua koma nol nol) gram dan persidangan 4,20 (empat koma dua puluh) gram

---------- Perbuatan tersangka MICHAEL JECKSON MOTE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------

ATAU

KETIGA

------------Bahwa Terdakwa MICHAEL JECKSON MOTE pada hari selasa tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di enarotali tepatnya di jalan tengah samping Gor lama distrik paniai timur Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------:

       Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2025 sekitar jam 17.30 wit di enarotali tepatnya di jalan tengah samping Gor lama distrik paniai timur. Terdakwa menjelaskan awalnya terdakwa berada di Enarotali di depan foto copy dipertigaan guest house sambil membawa narkotika jenis ganja yang didapatkan dari saudara GLEN (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian terdakwa merasa ada yang lain (aneh) lalu terdakwa berjalan dengan cepat kearah Bank Papua, sesampai di bank papua terdakwa langsung lari kemudian terdakwa di kejar oleh beberapa orang anggota Kepolisan Kab. Paniai yang sedang berpakaian preman (biasa). Pada saat terdakwa lari dan berada di depan Gor lama Enarotali terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa kedalam kantong jaket bagian depan  yang terdakwa gunakan lalu mengambil dos Rokok surya kecil yang berisikan narkotika jenis (ganja), kemudian terdakwa mengayunkan tangan dengan cara melempar dos rokok yang berisikan ganja tersebut kesebelah kiri terdakwa sambil berlari dalam posisi terdakwa di kejar dan terdakwa terjatuh, lalu terdakwa lekas untuk berdiri lalu terdakwa berlari lagi namun tidak lama kemudian terdakwa jatuh lagi dan akhirnya terdakwa di tangkap dan di perlihatkan barang yang terdakwa sempat  buang yakni berupa dos Rokok surya kecil, kemudian terdakwaa mengakui barang tersebut milik terdakwa yang telah terdakwa buang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 598/NNF/X/2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 447/NNF/X/2025, berupa cairan bewarna kunig tersebut diatas Adalah mengandung Tetrahydrocannabinol

     Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, menerangkan bahwa barang bukti (BB) yang dimaksud telah ditimbang sesuai dengan kondisi barang yang ada sebagai berikut:

  • 17 (Tujuh Belas) Sachet plastik bening berukuran kecil Narkotika jenis ganja, dengan berat kotor 9,50 (Sembilan koma lima puluh) gram dan berat bersih 6,20 (enam koma dua puluh) gram disisihkan untuk uji laboratorium 2,00 (dua koma nol nol) gram dan persidangan 4,20 (empat koma dua puluh) gram.

--------- Perbuatan tersangka MICHAEL JECKSON MOTE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------

Pihak Dipublikasikan Ya