| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 120/Pid.Sus/2025/PN Nab | AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H | MICHAEL JECKSON MOTE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 120/Pid.Sus/2025/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB- 1253/R.1.17/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
------------Bahwa Terdakwa MICHAEL JECKSON MOTE pada hari selasa tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di enarotali tepatnya di jalan tengah samping Gor lama distrik paniai timur Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------: Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2025 sekitar jam 17.30 wit di enarotali tepatnya di jalan tengah samping Gor lama distrik paniai timur. Awalnya terdakwa berada di Enarotali di depan foto copy dipertigaan guest house sambil membawa narkotika jenis ganja yang didapatkan dari saudara GLEN (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian terdakwa merasa ada yang lain (aneh) lalu terdakwa berjalan dengan cepat kearah Bank Papua, sesampai di bank papua terdakwa langsung lari kemudian terdakwa di kejar oleh beberapa orang anggota Kepolisan Kab. Paniai yang sedang berpakaian preman (biasa). Pada saat terdakwa lari dan berada di depan Gor lama Enarotali terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa kedalam kantong jaket bagian depan yang terdakwa gunakan lalu mengambil dos Rokok surya kecil yang berisikan narkotika jenis (ganja), kemudian terdakwa mengayunkan tangan dengan cara melempar dos rokok yang berisikan ganja tersebut kesebelah kiri terdakwa sambil berlari dalam posisi terdakwa di kejar dan terdakwa terjatuh, lalu terdakwa lekas untuk berdiri lalu terdakwa berlari lagi namun tidak lama kemudian terdakwa jatuh lagi dan akhirnya terdakwa di tangkap dan di perlihatkan barang yang terdakwa sempat buang yakni berupa dos Rokok surya kecil, kemudian terdakwaa mengakui barang tersebut milik terdakwa yang telah terdakwa buang
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 598/NNF/X/2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 447/NNF/X/2025, berupa cairan bewarna kunig tersebut diatas Adalah mengandung Tetrahydrocannabinol Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, menerangkan bahwa barang bukti (BB) yang dimaksud telah ditimbang sesuai dengan kondisi barang yang ada sebagai berikut:
---------- Perbuatan tersangka MICHAEL JECKSON MOTE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------ ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa MICHAEL JECKSON MOTE pada hari selasa tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di enarotali tepatnya di jalan tengah samping Gor lama distrik paniai timur Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------:
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2025 sekitar jam 17.30 wit di enarotali tepatnya di jalan tengah samping Gor lama distrik paniai timur. Awalnya terdakwa berada di Enarotali di depan foto copy dipertigaan guest house sambil membawa narkotika jenis ganja yang didapatkan dari saudara GLEN (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian terdakwa merasa ada yang lain (aneh) lalu terdakwa berjalan dengan cepat kearah Bank Papua, sesampai di bank papua terdakwa langsung lari kemudian terdakwa di kejar oleh beberapa orang anggota Kepolisan Kab. Paniai yang sedang berpakaian preman (biasa). Pada saat terdakwa lari dan berada di depan Gor lama Enarotali terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa kedalam kantong jaket bagian depan yang terdakwa gunakan lalu mengambil dos Rokok surya kecil yang berisikan narkotika jenis (ganja), kemudian terdakwa mengayunkan tangan dengan cara melempar dos rokok yang berisikan ganja tersebut kesebelah kiri terdakwa sambil berlari dalam posisi terdakwa di kejar dan terdakwa terjatuh, lalu terdakwa lekas untuk berdiri lalu terdakwa berlari lagi namun tidak lama kemudian terdakwa jatuh lagi dan akhirnya terdakwa di tangkap dan di perlihatkan barang yang terdakwa sempat buang yakni berupa dos Rokok surya kecil, kemudian terdakwaa mengakui barang tersebut milik terdakwa yang telah terdakwa buang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 598/NNF/X/2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 447/NNF/X/2025, berupa cairan bewarna kunig tersebut diatas Adalah mengandung Tetrahydrocannabinol Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, menerangkan bahwa barang bukti (BB) yang dimaksud telah ditimbang sesuai dengan kondisi barang yang ada sebagai berikut:
---------- Perbuatan tersangka MICHAEL JECKSON MOTE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------- ATAU KETIGA ------------Bahwa Terdakwa MICHAEL JECKSON MOTE pada hari selasa tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di enarotali tepatnya di jalan tengah samping Gor lama distrik paniai timur Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------: Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2025 sekitar jam 17.30 wit di enarotali tepatnya di jalan tengah samping Gor lama distrik paniai timur. Terdakwa menjelaskan awalnya terdakwa berada di Enarotali di depan foto copy dipertigaan guest house sambil membawa narkotika jenis ganja yang didapatkan dari saudara GLEN (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian terdakwa merasa ada yang lain (aneh) lalu terdakwa berjalan dengan cepat kearah Bank Papua, sesampai di bank papua terdakwa langsung lari kemudian terdakwa di kejar oleh beberapa orang anggota Kepolisan Kab. Paniai yang sedang berpakaian preman (biasa). Pada saat terdakwa lari dan berada di depan Gor lama Enarotali terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa kedalam kantong jaket bagian depan yang terdakwa gunakan lalu mengambil dos Rokok surya kecil yang berisikan narkotika jenis (ganja), kemudian terdakwa mengayunkan tangan dengan cara melempar dos rokok yang berisikan ganja tersebut kesebelah kiri terdakwa sambil berlari dalam posisi terdakwa di kejar dan terdakwa terjatuh, lalu terdakwa lekas untuk berdiri lalu terdakwa berlari lagi namun tidak lama kemudian terdakwa jatuh lagi dan akhirnya terdakwa di tangkap dan di perlihatkan barang yang terdakwa sempat buang yakni berupa dos Rokok surya kecil, kemudian terdakwaa mengakui barang tersebut milik terdakwa yang telah terdakwa buang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 598/NNF/X/2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 447/NNF/X/2025, berupa cairan bewarna kunig tersebut diatas Adalah mengandung Tetrahydrocannabinol Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, menerangkan bahwa barang bukti (BB) yang dimaksud telah ditimbang sesuai dengan kondisi barang yang ada sebagai berikut:
--------- Perbuatan tersangka MICHAEL JECKSON MOTE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
