Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Nab KOSTAN RUMBOBIAR Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Nab
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KOSTAN RUMBOBIAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon Kostan Rumbobiar sebagai wali  pengurus  khusus untuk mengurus segala urusan penarikan dan pencairan saldo rekening tabungan atas nama almarhumah Angganita Sayori di Bank Papua KCU Nabire , dengan nomor rekening 9000207106623, dengan saldo pertanggal 19 Desember 2024 sebesar Rp. 15.358.736,- (lima belas juta tigaratus lima puluh delapan ribu tujuh puluh tiga enam ratus rupiah) , untuk kepentingan Pemohon  dan anak-anak bernama  Nelci Rumbobiar, Daut Rumbobiar, dan Kristina Rumbobiar. Yang tinggal bersama pemohon .
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus /menerima pembayaran atau penarikan dan pencairan saldo rekening tabungan atas nama almarhumah Angganita Sayori di Bank Papua KCU Nabire , dengan nomor rekening 9000207106623, dengan saldo pertanggal 19 Desember 2024 sebesar Rp. 15.358.736,- (lima belas juta tigaratus lima puluh delapan ribu tujuh puluh tiga enam ratus rupiah), untuk kepentingan Pemohon dan anak-anak bernama Nelci Rumbobiar, Daut Rumbobiar, dan Kristina Rumbobiar, yang tinggal bersama pemohon .
4. Membebankan biaya permohonan ini  kepada Pemohon .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak