Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Nab AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H JOHN BOBII Alias YAKOBUS BOBII Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-379/R.1.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHN BOBII Alias YAKOBUS BOBII[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MARSIUS KARYANTA GINTING, S.H.JOHN BOBII Alias YAKOBUS BOBII
2Yeremia Reansa Ginting. S.H., M.H.JOHN BOBII Alias YAKOBUS BOBII
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------Bahwa Terdakwa JOHN BOBII Alias YAKOBUS BOBII pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Marthatiahahu, Kel. Kalibobo, Kec. Nabire,  Kab. Nabire Prov. Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya  yang seluruhnya atau Sebagian  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut---------------------------------------------------------------:

          Berawal pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 19.00 Wit Terdakwa pergi ke arah kalibobo dan meninggalkan teman-temannya setelah terdakwa bersama teman-temannya meminum minum-minuman keras jenis bobo. Setelah itu sekira pukul 20.00 Wit bertempat Jl. Marthatiahahu, Kel. Kalibobo, Kec. Nabire,  Kab. Nabire Prov. Papua Tengah terdakwa berpapasan dengan saksi Korban NUR HIKMAH AULIA yang sedang menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Putih dengan nomor polisi PT 6593 AR dan langsung mendekati saksi korban dan memukul saksi korban sebanyak satu kali yang mengenai kepala bagian kening dari saksi korban. Karena merasa panik, kemudian saksi korban berteriak dan lari meninggalkan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Putih dengan nomor polisi PT 6593 AR yang dikendarai oleh saksi korban dan setelah itu terdakwa sempat ingin mengejar saksi korban namun tidak sampai mendapatkan saksi korban sehingga terdakwa kembali dan langsung mengambil sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Putih dengan nomor polisi PT 6593 AR dan pergi menuju daerah kalibobo. Saat kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut beberapa warga sempat melihat dan langsung mengejar terdakwa dan warga yang mengejar berhasil mendapatkan terdakwa bersama dengan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Putih dengan nomor polisi PT 6593 AR yang diambil oleh terdakwa

          Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor 445 / 116 / XI / 2025 Tanggal 18 November 2025 telah memeriksa seorang perempuan an. NUR HIKMAH AULIA dan ditemukan pada pemeriksaan luar Dahi kiri tampak benjolan ukuran 5cm x 2,5 cm, batas tegas dengan permukaan bercak-bercak memar kemerahan dengan kesimpulan benjolan pada dahi kiri akibat kekerasan tumpul

---------- Perbuatan terdakwa JOHN BOBII Alias YAKOBUS BOBII sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

 

------------Bahwa Terdakwa JOHN BOBII Alias YAKOBUS BOBII pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Marthatiahahu, Kel. Kalibobo, Kec. Nabire,  Kab. Nabire Prov. Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap Orang yang melakukan penganiayaan  yang seluruhnya atau Sebagian  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------------------------------------------------:

          Berawal pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 19.00 Wit Terdakwa pergi ke arah kalibobo dan meninggalkan teman-temannya setelah terdakwa bersama teman-temannya meminum minum-minuman keras jenis bobo. Setelah itu sekira pukul 20.00 Wit bertempat Jl. Marthatiahahu, Kel. Kalibobo, Kec. Nabire,  Kab. Nabire Prov. Papua Tengah terdakwa berpapasan dengan saksi Korban NUR HIKMAH AULIA yang sedang menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Putih dengan nomor polisi PT 6593 AR dan langsung mendekati saksi korban dan memukul saksi korban sebanyak satu kali yang mengenai kepala bagian kening dari saksi korban. Karena merasa panik, kemudian saksi korban berteriak dan lari meninggalkan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Putih dengan nomor polisi PT 6593 AR yang dikendarai oleh saksi korban dan setelah itu terdakwa sempat ingin mengejar saksi korban namun tidak sampai mendapatkan saksi korban sehingga terdakwa kembali dan langsung mengambil sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Putih dengan nomor polisi PT 6593 AR dan pergi menuju daerah kalibobo. Saat kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut beberapa warga sempat melihat dan langsung mengejar terdakwa dan warga yang mengejar berhasil mendapatkan terdakwa bersama dengan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Putih dengan nomor polisi PT 6593 AR yang diambil oleh terdakwa

          Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor 445 / 116 / XI / 2025 Tanggal 18 November 2025 telah memeriksa seorang perempuan an. NUR HIKMAH AULIA dan ditemukan pada pemeriksaan luar Dahi kiri tampak benjolan ukuran 5cm x 2,5 cm, batas tegas dengan permukaan bercak-bercak memar kemerahan dengan kesimpulan benjolan pada dahi kiri akibat kekerasan tumpul

---------- Perbuatan terdakwa JOHN BOBII Alias YAKOBUS BOBII sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya