INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Nab | JAINI | LEO FRANKLIN TALAKUAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Nab | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 130.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk segera membayar dan melunasi sisa hutang yang dipinjam kepada Penggugat yaitu sejumlah Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) .
4. Menghukum Tergugat membayar bunga kepada Penggugat sebesar 10 % dari Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) per bulan sejak bulan Juli 2022 .
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |