Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Nab JAINI LEO FRANKLIN TALAKUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Nab
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LEO FRANKLIN TALAKUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Tergugat  telah melakukan wanprestasi  kepada Penggugat;
3. Menghukum  Tergugat untuk  segera membayar dan melunasi  sisa hutang  yang dipinjam kepada Penggugat yaitu sejumlah Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)  .
4. Menghukum Tergugat membayar bunga kepada Penggugat sebesar 10 % dari Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)  per bulan sejak bulan Juli 2022   .
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak