Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
109/Pid.Sus/2024/PN Nab | ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H | 1.MARTEN DOGOMO 2.APEDUS TEBAI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan | ||||
Nomor Perkara | 109/Pid.Sus/2024/PN Nab | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-120/R.1.17/Eku.2/10/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA ---- Bahwa Terdakwa I MARTEN DOGOMO bersama-sama dengan Terdakwa II APEDUS TEBAI (yang secara bersama-sama disebut sebagai Para Terdakwa), pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 10:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di depan SMPN 2 Nabire, Jalan Perintis, Kelurahan Bumiwonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara”. ---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ?ATAU KEDUA ---- Bahwa Terdakwa I MARTEN DOGOMO bersama-sama dengan Terdakwa II APEDUS TEBAI (yang secara bersama-sama disebut sebagai Para Terdakwa), pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 10:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di depan SMPN 2 Nabire, Jalan Perintis, Kelurahan Bumiwonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang” ?---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |