| Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa DARIUS WAINE pada hari senin tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Moanemami kamp. Bumi Mulia Sp. C Distrik Wanggar Kab. Nabire Prov. Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak dengan melakukan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu
---------- Perbuatan terdakwa DARIUS WAINE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. |