| Dakwaan |
PERTAMA :
-------------Bahwa Terdakwa BARO’ MUHAJIR Alias BARO, pada hari Selasa tanggal 22 bulan April tahun 2025 sekira pukul 16:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lapas Kelas IIB Nabire, Jalan Pipit, Kelurahan Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 2 April 2025 pada saat jam besuk lebaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire, Jl. Pipit, Kelurahan Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, dimana pada saat itu Terdakwa berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas IIB Nabire dalam perkara lain, telah datang menjenguk Terdakwa seorang temannya yang bernama FIRMAN (DPO);
- Pada saat kunjungan tersebut, di area besuk Lapas Kelas IIB Nabire, saudara FIRMAN memanggil Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa untuk membantu menjualkan Narkotika jenis ganja milik saudara FIRMAN di dalam Lapas, dan tawaran tersebut disetujui oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah sepakat, Terdakwa kemudian meminta dan menerima nomor telepon saudara FIRMAN, dan pada malam hari setelah jam besuk tersebut, Terdakwa menghubungi saudara FIRMAN menggunakan telepon genggam milik saksi DODDY WONDA yang dipinjam oleh Terdakwa, tanpa sepengetahuan saksi DODDY WONDA mengenai rencana peredaran Narkotika tersebut;
- Bahwa sekitar dua hari setelah komunikasi tersebut, saudara FIRMAN kemudian mengantarkan Narkotika jenis ganja ke Lapas Kelas IIB Nabire dengan cara meletakan melalui celah pagar Lapas pada lokasi yang sebelumnya telah diarahkan dan disepakati dengan Terdakwa melalui komunikasi telepon;
- Bahwa setelah saudara FIRMAN menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa Narkotika jenis ganja telah diletakkan pada tempat yang disepakati, pada sore hari setelah bembukaan blok, Terdakwa kemudian mengambil paket Narkotika jenis ganja tersebut dari lokasi yang telah ditentukan, dan membawa serta menyimpannya di dalam Lapas, tepatnya di Blok III (Mambruk) Lapas Kelas IIB Nabire;
- Bahwa setelah mengambil paket tersebut, Terdakwa menyimpan Narkotika jenis ganja itu dengan cara meletakkannya di antara tumpukan pakaian milik Terdakwa di dalam kamar/blok hunian di Blok III (Mambruk) Lapas Kelas IIB Nabire, dan menyimpannya selama kurang lebih 2 (dua) minggu, dengan maksud untuk kemudian menjual atau mengedarkannya kembali kepada orang lain di dalam Lapas sesuai kesepakatan dengan saudara FIRMAN;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIT, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di dalam Lapas Kelas IIB Nabire. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Nabire melakukan briefing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU EXAUDIO P.R. HASIBUAN, S.Tr.K., M.H., kemudian KBO Sat Res Narkoba IPDA RAHMAT PUTRA RAMADHAN, S.Tr.K. bersama anggota opsnal menuju ke Lapas Kelas IIB Nabire, dan melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIB Nabire I MADE SEPARTANA, A.Md.IP., S.H., M.H.;
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIT, anggota Sat Res Narkoba Polres Nabire bersama petugas sipir Lapas Kelas IIB Nabire melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Blok III (Mambruk) Lapas Kelas IIB Nabire;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di Blok III (Mambruk) tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Nabire bersama petugas Lapas menemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis ganja yang disimpan dalam sebuah kantong plastik warna hitam milik Terdakwa BARO’ MUHAJIR alias BARO, yang berada di area tumpukan pakaian milik Terdakwa di dalam Blok III (Mambruk) Lapas Kelas IIB Nabire.
- Adapun barang bukti yang ditemukan dan kemudian disita dari penguasaan Terdakwa adalah:
- 2 (dua) paket/bungkus sedang diduga Narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) paket/bungkus besar diduga Narkotika jenis ganja;
yang keseluruhannya merupakan Narkotika jenis tanaman ganja sebagaimana kemudian dibuktikan melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik;
- Bahwa setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Nabire mengamankan Terdakwa BARO’ MUHAJIR alias BARO beserta barang bukti ke Aula Lapas Kelas IIB Nabire untuk dilakukan pemeriksaan singkat, dan dalam interogasi awal Terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) paket Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, yang diterima dari saudara FIRMAN untuk dijualkan;
- Bahwa selanjutnya terhadap sebagian barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Ahli dari Laboratorium Forensik Polda Papua, IPTU HERLIA, S.Si. ORLANDO BANJARNAHOR, S.T. YEMIMA MEIDIYANDI, S.Si, berdasarkan Surat Permintaan Pemeriksaan Barang Bukti dari Kapolres Nabire Nomor: R/03/IV/Res.4.2/2025/Res Narkoba tanggal 25 April 2025, berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat bersegel yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih berisi daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja, yang setelah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik diperoleh berat netto 0,4712 (nol koma empat tujuh satu dua) gram sebagai sampel dengan diberi nomor barang bukti 181/NNF/V/2025 milik terdakwa RAHMAD JUNAIDI Alias JUN;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 209/NNF/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 menerangkan pokoknya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan perosedur pemeriksaan menggunakan reaksi warna uji Fast Blue dan menggunakan alat Gas Chromatography–Mass Spectrometer (GCMS), diperoleh hasil bahwa barang bukti tersebut positif Ganja, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 181/NNF/V/2025 milik terdakwa BARO’ MUHAJIR alias BARO, berupa daun-daun, biji dan batang adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukanlah pihak yang berwenang, tidak memiliki izin atau hak dari Pemerintah Republik Indonesia maupun dari instansi yang berwenang, dan tanpa hak dan melawan hukum telah menerima, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis tanaman (ganja).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------
KEDUA :
------------ Bahwa Terdakwa BARO’ MUHAJIR Alias BARO, pada hari Selasa tanggal 22 bulan April tahun 2025 sekira pukul 16:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lapas Kelas IIB Nabire, Jalan Pipit, Kelurahan Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- berawal pada pada tanggal 2 April 2025 pada saat jam besuk lebaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire, Jl. Pipit, Kelurahan Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, dimana pada saat itu Terdakwa berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas IIB Nabire dalam perkara lain, telah datang menjenguk Terdakwa seorang temannya yang bernama FIRMAN (DPO);
- Pada saat kunjungan tersebut, di area besuk Lapas Kelas IIB Nabire, saudara FIRMAN memanggil Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa untuk membantu menjualkan Narkotika jenis ganja milik saudara FIRMAN di dalam Lapas, dan tawaran tersebut disetujui oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah sepakat, Terdakwa kemudian meminta dan menerima nomor telepon saudara FIRMAN, dan pada malam hari setelah jam besuk tersebut, Terdakwa menghubungi saudara FIRMAN menggunakan telepon genggam milik saksi DODDY WONDA yang dipinjam oleh Terdakwa, tanpa sepengetahuan saksi DODDY WONDA mengenai rencana peredaran Narkotika tersebut;
- Bahwa sekitar dua hari setelah komunikasi tersebut, saudara FIRMAN kemudian mengantarkan Narkotika jenis ganja ke Lapas Kelas IIB Nabire dengan cara meletakan melalui celah pagar Lapas pada lokasi yang sebelumnya telah diarahkan dan disepakati dengan Terdakwa melalui komunikasi telepon;
- Bahwa setelah saudara FIRMAN menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa Narkotika jenis ganja telah diletakkan pada tempat yang disepakati, pada sore hari setelah penguncian blok, Terdakwa kemudian mengambil paket Narkotika jenis ganja tersebut dari lokasi yang telah ditentukan, dan membawa serta menyimpannya di dalam Lapas, tepatnya di Blok III (Mambruk) Lapas Kelas IIB Nabire;
- Bahwa setelah mengambil paket tersebut, Terdakwa menyimpan Narkotika jenis ganja itu dengan cara meletakkannya di antara tumpukan pakaian milik Terdakwa di dalam kamar/blok hunian di Blok III (Mambruk) Lapas Kelas IIB Nabire, dan menyimpannya selama kurang lebih 2 (dua) minggu, dengan maksud untuk kemudian menjual atau mengedarkannya kembali kepada orang lain di dalam Lapas sesuai kesepakatan dengan saudara FIRMAN;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIT, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di dalam Lapas Kelas IIB Nabire. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Nabire melakukan briefing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU EXAUDIO P.R. HASIBUAN, S.Tr.K., M.H., kemudian KBO Sat Res Narkoba IPDA RAHMAT PUTRA RAMADHAN, S.Tr.K. bersama anggota opsnal menuju ke Lapas Kelas IIB Nabire, dan melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIB Nabire I MADE SEPARTANA, A.Md.IP., S.H., M.H;
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIT, anggota Sat Res Narkoba Polres Nabire bersama petugas sipir Lapas Kelas IIB Nabire melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Blok III (Mambruk) Lapas Kelas IIB Nabire;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di Blok III (Mambruk) tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Nabire bersama petugas Lapas menemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis ganja yang disimpan dalam sebuah kantong plastik warna hitam milik Terdakwa BARO’ MUHAJIR alias BARO, yang berada di area tumpukan pakaian milik Terdakwa di dalam Blok III (Mambruk) Lapas Kelas IIB Nabire;
- Adapun barang bukti yang ditemukan dan kemudian disita dari penguasaan Terdakwa adalah:
- 2 (dua) paket/bungkus sedang diduga Narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) paket/bungkus besar diduga Narkotika jenis ganja;
yang keseluruhannya merupakan Narkotika jenis tanaman ganja sebagaimana kemudian dibuktikan melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik.
- Bahwa setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Nabire mengamankan Terdakwa BARO’ MUHAJIR alias BARO beserta barang bukti ke Aula Lapas Kelas IIB Nabire untuk dilakukan pemeriksaan singkat, dan dalam interogasi awal Terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) paket Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, yang diterima dari saudara FIRMAN untuk dijualkan;
- Bahwa selanjutnya terhadap sebagian barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Ahli dari Laboratorium Forensik Polda Papua, IPTU HERLIA, S.Si. ORLANDO BANJARNAHOR, S.T. YEMIMA MEIDIYANDI, S.Si, berdasarkan Surat Permintaan Pemeriksaan Barang Bukti dari Kapolres Nabire Nomor: R/03/IV/Res.4.2/2025/Res Narkoba tanggal 25 April 2025, berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat bersegel yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih berisi daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja, yang setelah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik diperoleh berat netto 0,4712 (nol koma empat tujuh satu dua) gram sebagai sampel dengan diberi nomor barang bukti 181/NNF/V/2025 milik terdakwa RAHMAD JUNAIDI Alias JUN;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 209/NNF/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 menerangkan pokoknya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan perosedur pemeriksaan menggunakan reaksi warna uji Fast Blue dan menggunakan alat Gas Chromatography–Mass Spectrometer (GCMS), diperoleh hasil bahwa barang bukti tersebut positif Ganja, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 181/NNF/V/2025 milik terdakwa BARO’ MUHAJIR alias BARO, berupa daun-daun, biji dan batang adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukanlah pihak yang berwenang, tidak memiliki izin atau hak dari Pemerintah Republik Indonesia maupun dari instansi yang berwenang, dan tanpa hak dan melawan hukum telah menerima, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis tanaman (ganja);
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------ |