1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon SELINA WAKERKWA sebagai Wali pengurusan Taspen tersebut khusus untuk mengurus segala urusan dan persyaratan untuk menerima dana asuransi dan atau pensiun Taspen di PT.Taspen dan Pemohon SELINA WAKERKWA sebagai Wali dan sekaligus Saudara Kandung untuk mengurus kepentingan pengambilan dana di PT.Taspen.
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana asuransi dan atau pensiun Taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari Almarhum Andarius Wakerkwa.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|