Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk segera membayar dan mengembalikan sisa uang yang dipinjam sejumlah Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat membayar bunga kepada Penggugat sebesar 10 % dari Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) per bulan sejak bulan Juli 2022 .
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|