Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.Sus/2025/PN Nab | DEWI MONIKA PEPUHO, S.H. | PELINUS KOGOYA Alias MAIRON TABUNI Alias SOLIKIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.Sus/2025/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-12/R.1.17/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ------- Bahwa Terdakwa PELINUS KOGOYA Alias MAIRON TABUNI Alias SOLIKIN dan NOSIN MURIB (DPO) bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 16.40 wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pancuran Kampung Kago Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk --------------- Perbuatan Terdakwa PELINUS KOGOYA Alias MAIRON TABUNI Alias SOLIKIN dan NOSIN MURIB (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk Jo Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. DAN KEDUA PRIMAIR : ------- Bahwa Terdakwa PELINUS KOGOYA Alias MAIRON TABUNI Alias SOLIKIN dan NOSIN MURIB (DPO) bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 16.40 wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pancuran Kampung Kago Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire, mencoba, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas orang lain, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan --------------- Perbuatan Terdakwa PELINUS KOGOYA Alias MAIRON TABUNI Alias SOLIKIN dan NOSIN MURIB (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : ------- Bahwa Terdakwa PELINUS KOGOYA Alias MAIRON TABUNI Alias SOLIKIN dan NOSIN MURIB (DPO) bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 16.40 wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pancuran Kampung Kago Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire, mencoba, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan --------------- Perbuatan Terdakwa PELINUS KOGOYA Alias MAIRON TABUNI Alias SOLIKIN dan NOSIN MURIB (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsidair : ------- Bahwa Terdakwa PELINUS KOGOYA Alias MAIRON TABUNI Alias SOLIKIN dan NOSIN MURIB (DPO) bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 16.40 wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pancuran Kampung Kago Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire, sengaja melukai berat orang lain, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan --------------- Perbuatan Terdakwa PELINUS KOGOYA Alias MAIRON TABUNI Alias SOLIKIN dan NOSIN MURIB (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih lebih Subsidair : ------- Bahwa Terdakwa PELINUS KOGOYA Alias MAIRON TABUNI Alias SOLIKIN dan NOSIN MURIB (DPO) bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 16.40 wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pancuran Kampung Kago Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire, penganiayaan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan --------------- Perbuatan Terdakwa PELINUS KOGOYA Alias MAIRON TABUNI Alias SOLIKIN dan NOSIN MURIB (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |