Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2025/PN Nab JOHAN MAURI, S.H. M. SOHIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB- 1231/R.1.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN MAURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SOHIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA :

------------   Bahwa Terdakwa M. SOHIB, pada hari Selasa tanggal 11 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Morgo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----

Bermula pada tanggal 05 Maret 2025 sekira Pukul 08.00 WIT, Anggota Unit Opsnal Polres Nabire mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa Terdakwa M. SOHIB selaku Narapidana Lapas Kelas IIB Nabire telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di dalam Lapas Kelas IIB Nabire. Kemudian sekira Pukul 12.00 WIT, Saksi ISWANDI dan saksi YOHAN HENDRIK KAPISA bersama Anggota Sat Narkoba Polres Nabire lainnya selaku Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Nabire mendatangi Lapas Kelas IIB Nabire dan melakukan tes Urine terhadap Terdakwa, dimana hasil pemeriksaan negatif. Selanjutnya saksi ISWANDI dan saksi YOHAN HENDRIK KAPISA bersama Anggota Sat Narkoba Polres Nabire lainnya melakukan interogasi terhadap terdakwa M. SOHIB, kemudian ditemukan bukti percakapan Terdakwa dengan saudara ARLAN pada aplikasi whatsapp milik Terdakwa, dimana dalam percakapan tersebut Terdakwa telah memesan Narkotika jenis Sabu dari saudara ARLAN yang berada di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Tengah dan paket Narkotika jenis Sabu tersebut sedang dalam pengiriman menuju Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Bahwa pada tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIT setelah paket Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa pesan dari saudara ARLAN tiba di Nabire melalui Jasa Pengiriman Lion Parcel, kemudian Saksi ISWANDI dan saksi YOHAN HENDRIK KAPISA dan saksi  bersama Anggota Sat Narkoba Polres Nabire lainnya menjemput terdakwa M. SOHIB di Lapas Kelas II Nabire, dengan didampingi oleh saksi ZETH CHILLION selaku Petugas Lapas Kelas IIB Nabire kemudian mendatangi Jasa Pengiriman Lion Parcel yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Morgo Distrik Nabire, Terdakwa mengambil paket tersebut lalu membukanya dan setelah dibuka terdapat 3 (tiga) buah snack jenis kerupuk yang kemudian Terdakwa membuka lagi bungkusan snack tersebut didapati berisi 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya terdakwa M. SOHIB diamankan ke Ruang Sat Narkoba Polres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa M. SOHIB telah melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) kali, dimana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Permbelian Pertama, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan Januari 2025 bertempat di Lapas Kelas IIB Nabire, Terdakwa M. SOHIB melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis Sabu dengan saudara ARLAN yang sedang berada di Lumajang dengan cara Terdakwa mengirim/transfer uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) melalui aplikasi BRI mobile kepada saudara ARLAN untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 Gram. Selanjutnya pada hari yang sama saudara ARLAN mengirim Narkotika jenis Sabu dengan cara diselipkan pada mie instan lalu saudara ARLAN mengirimnya dengan menggunakan jasa pengiriman LION PARCEL dari Lumajang ke Nabire. Kemudian setelah paket tersebut sampai Nabire selanjutnya Terdakwa meminta saudara HERU mendatangi Gudang LION PARCEL lalu mengambil paket berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut  lalu dibawa ke rumah Terdakwa selanjutnya menyerahkan kepada saksi ENDANG SULASTRI (Istri Terdakwa). Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi saksi ENDANG SULASTRI mengantarkan paket tersebut ke Lapas Kelas IIB Nabire lalu menyerahkan kepada Terdakwa pada saat jam kunjungan tahanan lapas kelas IIB Nabire;
  • Pembelian Kedua, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam Januari 2025, Terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu kepada saudara ARLAN sebanyak 2 Gram dengan dengan cara Terdakwa meminta bantu saksi ENDANG SULASTRI (Isteri Terdakwa) mengirim/transfer uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada saudara ARLAN, kemudian saudara ARLAN selipkan Narkotika jenis Sabu tersebut pada kerupuk lalu mengirimnya kepada Terdakwa melalui Jasa Pengiriman Lion Parcel. Kemudian setelah paket tersebut sampai di Nabire selanjutnya Terdakwa meminta saudara HERU mendatangi Gudang LION PARCEL lalu mengambil paket berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut  lalu dibawa ke rumah Terdakwa selanjutnya menyerahkan kepada saksi ENDANG SULASTRI (Istri Terdakwa). Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi saksi ENDANG SULASTRI mengantarkan paket tersebut ke Lapas Kelas IIB Nabire lalu menyerahkan kepada Terdakwa pada saat jam kunjungan tahanan lapas kelas IIB Nabire;
  • Pembelian Ketiga, Pada tangga 3 Maret 2025, Terdakwa M. SOHIB melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis Sabu dengan saudara ARLAN dengan cara Terdakwa kembali menghubungi saudara ARLAN untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 Gram, kemudian Terdakwa meminta bantu saksi ENDANG SULASTRI mengirim/transfer uang kurang lebih sebesar Rp.7,500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada saudara ARLAN melalui rekening atas nama YUDI WAHYUDI dengan nomor rekening yang sudah tidak dapat diingat lagi, dimana Terdakwa menyampaikan kepada saksi saksi ENDANG SULASTRI bahwa uang tersebut mau digunakan sebagai biaya pengobatan rumah saksi teman Terdakwa, namun fakta uang tersebut digunakan Terdakwa  untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari saudara ARLAN. Kemudian setelah saudara ARLAN mencari dan mendapatkan Narkotika jenis Sabu sesuai pesanan Terdakwa lalu saudara ARLAN menghubungi Terdakwa dan Terdakwa minta untuk Narkotika jenis Sabu yang akan dikirim diselipkan pada kerupuk kemudian dikirim melalui Jasa Pengiriman Lion Parcel. Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIT setelah paket Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa pesan dari saudara ARLAN tiba di Nabire melalui Jasa Pengiriman Lion Parcel, kemudian Saksi ISWANDI dan saksi YOHAN HENDRIK KAPISA bersama Anggota Sat Narkoba Polres Nabire lainnya yang mengetahui Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu selanjutnya menjemput terdakwa M. SOHIB di Lapas Kelas II Nabire, dengan didampingi oleh saksi ZETH CHILLION selaku Petugas Lapas Kelas IIB Nabire kemudian mendatangi Jasa Pengiriman Lion Parcel yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Morgo Distrik Nabire, Terdakwa mengambil paket tersebut lalu membukanya dan setelah dibuka terdapat 3 (tiga) buah snack jenis kerupuk yang kemudian Terdakwa membuka lagi bungkusan snack tersebut didapati berisi 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket bungkus sedang Narkotika jenis Sabu telah dilakukan penimbangan yang berdasarkan Surat Nomor : 027/11798/2025 tanggal 13 Maret 2025, Perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang ditandatangani oleh Saudara RANDY Selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Nabire, menerangkan bahwa 1 (satu) paket bungkus sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,49 (lima  koma empat sembilan) Gram dan total berat bersih 5,05 (lima  koma nol lima) Gram, disisikan untuk Uji Laboratorium 0,50 (nol koma lima nol) gram, dan 1,00 (satu koma nol nol) Gram untuk barang bukti di persidangan, sisa 3,55 (tiga koma lima lima) Gram dimusnahkan pada Tingkat penyidikan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 130/NNF/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlebel dan berlak segel, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic putih bersegel berisikan kristal putih dengan berat netto 0,4954 Gram diberi nomor barang bukti 134/NNF/III/2025, barang bukti tersebut adalah milik terdakwa M. SOHIB. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 134/NNF/III/2025, berupa kristal putih tersebut adalah benar Narkotika jenis Metamfitamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bahwa Narkotika Golongan I jenis Sabu tidak dapat diperjual belikan, diedarkan, dimiliki ataupun dikonsumsi sebagai obat baik untuk perorangan ataupun organisasi, serta Narkotika Golongan I tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan itupun dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia;

Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA :

------------   Bahwa Terdakwa M. SOHIB, pada hari Selasa tanggal 11 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Morgo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------

 

Bermula pada tanggal 05 Maret 2025 sekira Pukul 08.00 WIT, Anggota Unit Opsnal Polres Nabire mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa Terdakwa M. SOHIB selaku Narapidana Lapas Kelas IIB Nabire telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di dalam Lapas Kelas IIB Nabire. Kemudian sekira Pukul 12.00 WIT, Saksi ISWANDI dan saksi YOHAN HENDRIK KAPISA bersama Anggota Sat Narkoba Polres Nabire lainnya selaku Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Nabire mendatangi Lapas Kelas IIB Nabire dan melakukan tes Urine terhadap Terdakwa, dimana hasil pemeriksaan negatif. Selanjutnya saksi ISWANDI dan saksi YOHAN HENDRIK KAPISA bersama Anggota Sat Narkoba Polres Nabire lainnya melakukan interogasi terhadap terdakwa M. SOHIB, kemudian ditemukan bukti percakapan Terdakwa dengan saudara ARLAN pada aplikasi whatsapp milik Terdakwa, dimana dalam percakapan tersebut Terdakwa telah memesan Narkotika jenis Sabu dari saudara ARLAN yang berada di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Tengah dan paket Narkotika jenis Sabu tersebut sedang dalam pengiriman menuju Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Bahwa pada tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIT setelah paket Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa pesan dari saudara ARLAN tiba di Nabire melalui Jasa Pengiriman Lion Parcel, kemudian Saksi ISWANDI dan saksi YOHAN HENDRIK KAPISA dan saksi  bersama Anggota Sat Narkoba Polres Nabire lainnya menjemput terdakwa M. SOHIB di Lapas Kelas II Nabire, dengan didampingi oleh saksi ZETH CHILLION selaku Petugas Lapas Kelas IIB Nabire kemudian mendatangi Jasa Pengiriman Lion Parcel yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Morgo Distrik Nabire, Terdakwa mengambil paket tersebut lalu membukanya dan setelah dibuka terdapat 3 (tiga) buah snack jenis kerupuk yang kemudian Terdakwa membuka lagi bungkusan snack tersebut didapati berisi 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya terdakwa M. SOHIB diamankan ke Ruang Sat Narkoba Polres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket bungkus sedang Narkotika jenis Sabu telah dilakukan penimbangan yang berdasarkan Surat Nomor : 027/11798/2025 tanggal 13 Maret 2025, Perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang ditandatangani oleh Saudara RANDY Selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Nabire, menerangkan bahwa 1 (satu) paket bungkus sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,49 (lima  koma empat sembilan) Gram dan total berat bersih 5,05 (lima  koma nol lima) Gram, disisikan untuk Uji Laboratorium 0,50 (nol koma lima nol) gram, dan 1,00 (satu koma nol nol) Gram untuk barang bukti di persidangan, sisa 3,55 (tiga koma lima lima) Gram dimusnahkan pada Tingkat penyidikan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 130/NNF/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlebel dan berlak segel, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic putih bersegel berisikan kristal putih dengan berat netto 0,4954 Gram diberi nomor barang bukti 134/NNF/III/2025, barang bukti tersebut adalah milik terdakwa M. SOHIB. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 134/NNF/III/2025, berupa kristal putih tersebut adalah benar Narkotika jenis Metamfitamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bahwa Narkotika Golongan I jenis Sabu tidak dapat diperjual belikan, diedarkan, dimiliki ataupun dikonsumsi sebagai obat baik untuk perorangan ataupun organisasi, serta Narkotika Golongan I tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan itupun dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia;

Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram Narkotika jenis Sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KETIGA :

------------   Bahwa Terdakwa M. SOHIB, pada hari Selasa tanggal 11 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Morgo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bermula pada tanggal 05 Maret 2025 sekira Pukul 08.00 WIT, Anggota Unit Opsnal Polres Nabire mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa Terdakwa M. SOHIB selaku Narapidana Lapas Kelas IIB Nabire telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di dalam Lapas Kelas IIB Nabire. Kemudian sekira Pukul 12.00 WIT, Saksi ISWANDI dan saksi YOHAN HENDRIK KAPISA bersama Anggota Sat Narkoba Polres Nabire lainnya selaku Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Nabire mendatangi Lapas Kelas IIB Nabire dan melakukan tes Urine terhadap Terdakwa, dimana hasil pemeriksaan negatif. Selanjutnya saksi ISWANDI dan saksi YOHAN HENDRIK KAPISA bersama Anggota Sat Narkoba Polres Nabire lainnya melakukan interogasi terhadap terdakwa M. SOHIB, kemudian ditemukan bukti percakapan Terdakwa dengan saudara ARLAN pada aplikasi whatsapp milik Terdakwa, dimana dalam percakapan tersebut Terdakwa telah memesan Narkotika jenis Sabu dari saudara ARLAN yang berada di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Tengah dan paket Narkotika jenis Sabu tersebut sedang dalam pengiriman menuju Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Bahwa pada tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIT setelah paket Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa pesan dari saudara ARLAN tiba di Nabire melalui Jasa Pengiriman Lion Parcel, kemudian Saksi ISWANDI dan saksi YOHAN HENDRIK KAPISA dan saksi  bersama Anggota Sat Narkoba Polres Nabire lainnya menjemput terdakwa M. SOHIB di Lapas Kelas II Nabire, dengan didampingi oleh saksi ZETH CHILLION selaku Petugas Lapas Kelas IIB Nabire kemudian mendatangi Jasa Pengiriman Lion Parcel yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Morgo Distrik Nabire, Terdakwa mengambil paket tersebut lalu membukanya dan setelah dibuka terdapat 3 (tiga) buah snack jenis kerupuk yang kemudian Terdakwa membuka lagi bungkusan snack tersebut didapati berisi 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya terdakwa M. SOHIB diamankan ke Ruang Sat Narkoba Polres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket bungkus sedang Narkotika jenis Sabu telah dilakukan penimbangan yang berdasarkan Surat Nomor : 027/11798/2025 tanggal 13 Maret 2025, Perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang ditandatangani oleh Saudara RANDY Selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Nabire, menerangkan bahwa 1 (satu) paket bungkus sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,49 (lima  koma empat sembilan) Gram dan total berat bersih 5,05 (lima  koma nol lima) Gram, disisikan untuk Uji Laboratorium 0,50 (nol koma lima nol) gram, dan 1,00 (satu koma nol nol) Gram untuk barang bukti di persidangan, sisa 3,55 (tiga koma lima lima) Gram dimusnahkan pada Tingkat penyidikan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 130/NNF/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlebel dan berlak segel, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic putih bersegel berisikan kristal putih dengan berat netto 0,4954 Gram diberi nomor barang bukti 134/NNF/III/2025, barang bukti tersebut adalah milik terdakwa M. SOHIB. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 134/NNF/III/2025, berupa kristal putih tersebut adalah benar Narkotika jenis Metamfitamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bahwa Narkotika Golongan I jenis Sabu tidak dapat diperjual belikan, diedarkan, dimiliki ataupun dikonsumsi sebagai obat baik untuk perorangan ataupun organisasi, serta Narkotika Golongan I tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan itupun dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia;

Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya