Petitum |
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah demi hukum Surat KeputusanBadan Pekerja Daerah Gereja Pantekosta, Nomor : 041/SKEP-PTP/BPD-P/GPSDI/V/2022, tanggal 24 Mei 2022, Tentang Penarikan dari Tugas Pelayanan Tergugat I, pada GPSDI Jemaat Imanuel Waghete, Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Sinode Gereja Pantekosta Serikat DI Indonesia (United Pentecostal Church Indonesia) Nomor 20/SK/BPS/GPSDI, tanggal 20 Juni 2022, Tentang Pengesahan Penarikan Dari Tugas Pelayanan Gereja Pantekosta Serikat Di Indonesia Jemaat Waghete Di Wilayah Badan Pengurus Daerah Papua-Papua Barat, Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Gereja Daerah, Gereja Pantekosta Serikat DI Indonesia, Nomor : 043/SKEP-PSKKOG/BPD-P/GPSDI/VII/2022., Tentang Pencabutan Status Kependetaan dan Keanggotaan Organisasi GPSDI;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat dalam menguasai dan menggunakan tanah obyek sengketa serta aset-aset gedung gereja yang berada di atas tanah obyek sengketa dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Poros Jalan Baru;
• Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Adat;
• Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Marinus Edowai;
• Sebelah Timur berbatas dengan Tanah milik Yulita Mote
Adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah obyek sengketa dan asset-aset bangunan milik Penggugat;
5. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, agar menyerahkan/mengembalikan tanah Objek Sengketa serta seluruh asset-aset gereja berupa Sertifikat Hak Milik yang asli, Surat Pelepasan Tanah Adat serta seluruh fasilitas ibadah kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar bij Vorrad);
7. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini secara tanggung renteng;
Apabila Pengadilan Negeri Nabire berpendapat lain, maka :
Subsidair:
• Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).
|