1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon ALVONS GOBAI sebagai Wali pengurusan Taspen tersebut khusus untuk mengurus segala urusan dan persyaratan untuk menerima dana asuransi dan atau pensiun Taspen di PT.Taspen dan Pemohon ALVONS GOBAI sebagai Wali dan sekaligus Saudara dari Almarhumah Yonike Gobai untuk mengurus kepentingan pengambilan dana di PT.Taspen.
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana asuransi dan atau pensiun Taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari Almarhumah Yonike Gobai
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|