Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.B/2024/PN Nab | BATARA VINCENT SIBURIAN, S.H | MARTHA SANI, S.E | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Nyawa | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.B/2024/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-24/R.1.17/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -----Bahwa terdakwaMARTHA SANI, S.Epada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024atau setidak-tidaknya padatahun 2024 bertempat di kos-kosan Jl. R.E Marthadinata Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengahatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telahdengan sengaja merampas nyawa orang lain”. --------Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. -----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------- KEDUA -----Bahwa terdakwaMARTHA SANI, S.E pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kos-kosan Jl. R.E Marthadinata Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan terhadap korban Marselino Songgonau yang mengakibatkan korban meninggal dunia”. --------Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |