Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Nab BATARA VINCENT SIBURIAN, S.H MARTHA SANI, S.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-24/R.1.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BATARA VINCENT SIBURIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTHA SANI, S.E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwaMARTHA SANI, S.Epada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024atau setidak-tidaknya padatahun 2024 bertempat di kos-kosan Jl. R.E Marthadinata Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengahatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telahdengan sengaja merampas nyawa orang lain”.

--------Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

-----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

KEDUA

-----Bahwa terdakwaMARTHA SANI, S.E pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kos-kosan Jl. R.E Marthadinata Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan terhadap korban Marselino Songgonau yang mengakibatkan korban meninggal dunia”.

--------Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya