| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberikan izin perubahan dan penggantian nama marga anak Pemohon, sehingga nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor: 9124-LT-30062017-0001 tertanggal 30 Juni 2017 yang semula tertulis dan terbaca : JOSHEAN MARCH PARAMEAN, dirubah/diganti menjadi tertulis dan terbaca : JOSHEAN MARCH MATASIK .
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire untuk dicatatkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya .
|