1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah menambahkan nama/Marga Kabiay pada nama anak Pemohon yaitu dari nama sebelumnya Stefania Letina Jamrewav menjadi penulisan dan sebutan yang baru yaitu Stefania Letina Jamrewav Kabiay;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan marga anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Nabire;
4. Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|