Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
121/Pid.B/2024/PN Nab | JOHAN MAURI, S.H. | 1.LINUS DERIEBI 2.SIMON ORARI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||
Nomor Perkara | 121/Pid.B/2024/PN Nab | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-132/R.1.17/Eku.2/12/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA : ------------ Bahwa Terdakwa I LINUS DERIEBI bersama-sama dengan Terdakwa II SIMON ORARI, pada hari Selasa tanggal 06 bulan Agustus tahun 2024 sekitar pukul 16:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Waroki, Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang“ ------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |