| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.Sus/2025/PN Nab | DEWI MONIKA PEPUHO, S.H. | AHMAD JAYA Alias JAYA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.Sus/2025/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-36/R.1.17/Enz.2/04/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---- Bahwa Terdakwa AHMAD JAYA Alias JAYA pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 wit bertempat di rumah kos yang disewa oleh Terdakwa NICKY FERNANDO TOEMAANG Alias NANDO (Penuntutan dilakukan terpisah/Splitzing) jalan Auri Kelurahan Girimulyo Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA ---- Bahwa Terdakwa AHMAD JAYA ALIAS JAYA pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 wit bertempat di rumah kos yang disewa oleh Terdakwa NICKY FERNANDO TOEMAANG Alias NANDO (Penuntutan dilakukan terpisah/Splitzing) jalan Auri Kelurahan Girimulyo Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman bukan tanaman” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KETIGA ---- Bahwa Terdakwa AHMAD JAYA ALIAS JAYA pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 wit bertempat di rumah kos yang disewa oleh Terdakwa NICKY FERNANDO TOEMAANG Alias NANDO (Penuntutan dilakukan terpisah/Splitzing) jalan Auri Kelurahan Girimulyo Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
