| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 36/Pid.Sus/2025/PN Nab | YANG MELVA RIAN, S.H | MUH RIZAL SISWOYO Alias RENATA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2025/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-39/R.1.17/Enz.2/04/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ---------- Bahwa Ia terdakwa MUH RIZAL SISWOYO Alias RENATA pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Maret pada tahun 2025 bertempat di Salon Diva Jalan Bandara Baru Waghete Distrik Tigi Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1I Nabire yang memeriksa, mengadili memutus perkara ini, melakukan perbuatan, ”dengan tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika ” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 62 Undang-undang Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. atau Kedua ---------- Bahwa Ia terdakwa MUH RIZAL SISWOYO Alias RENATA pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Maret pada tahun 2025 bertempat di Salon Diva Jalan Bandara Baru Waghete Distrik Tigi Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1I Nabire yang memeriksa, mengadili memutus perkara ini, melakukan perbuatan, ”menyalurkan Psikotropika selain yang dilakukan oleh pabrik obat kepada pedagang besar formasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan formasi pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, pedagang besar formasi kepada pedagang besar formasi lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan formasi pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, sarana penyimpanan sediaan formasi Pemerintah kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan pemerintah ” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 60 Ayat (2) Undang-undang Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
