Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa OTO JIMY M. YOGI pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 16.30 WIT atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Trans Nabire Enarotali Km.200 Kamp.Dogimani, Distrik Dogiyai, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah atau di depan kantor DPRP Kabupaten Dogiyai atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili perkara tersebut, tanpa hak menguasasi, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu amunisi
Perbuatan Terdakwa Oto Jimy M. Yogi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I.dahulu Nr 8 Tahun 1948.
|