Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.B/2025/PN Nab | EMA KRISTINA DOGOMO, S.H. | YOTENUS WONDA Alias MALEKI Alias MELKI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.B/2025/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-03/R.1.17/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR ---- Bahwa Terdakwa YOTENUS WONDA Alias MALEKI Alias MELKI (Selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan BUMIWALO ENUMBI (DPO), OMBAK ENUMBI (DPO) dan 2 (dua) orang yang tidak dikenal namanya, pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 18:40 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah kediaman Saksi A’AN PRADANA SAPUTRA yang beralamat di depan perumahan dokter, Kampung Pruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDAIR ---- Bahwa Terdakwa YOTENUS WONDA Alias MALEKI Alias MELKI (Selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan BUMIWALO ENUMBI (DPO), OMBAK ENUMBI (DPO) dan 2 (Dua) orang yang tidak dikenal namanya pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 18:40 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah kediaman Saksi A’AN PRADANA SAPUTRA yang beralamat di depan perumahan dokter, Kampung Pruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. LEBIH SUBSIDAIR ---- Bahwa Terdakwa YOTENUS WONDA Alias MALEKI Alias MELKI (Selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan BUMIWALO ENUMBI (DPO), OMBAK ENUMBI (DPO) dan 2 (Dua) orang yang tidak dikenal namanya pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 18:50 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah kediaman Saksi A’AN PRADANA SAPUTRA yang beralamat di depan perumahan dokter, Kampung Pruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau di jalan umum dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. ATAU KEDUA PRIMAIR ---- Bahwa Terdakwa YOTENUS WONDA Alias MALEKI Alias MELKI (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 18:40 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah kediaman Saksi A’AN PRADANA SAPUTRA yang beralamat di depan perumahan dokter, Kampung Pruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. SUBSIDAIR ---- Bahwa Terdakwa YOTENUS WONDA Alias MALEKI Alias MELKI (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 18:40 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah kediaman Saksi A’AN PRADANA SAPUTRA yang beralamat di depan perumahan dokter, Kampung Pruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. LEBIH SUBSIDAIR ---- Bahwa Terdakwa YOTENUS WONDA Alias MALEKI Alias MELKI (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 18:40 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah kediaman Saksi A’AN PRADANA SAPUTRA yang beralamat di depan perumahan dokter, Kampung Pruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau di jalan umum dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |