Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Nab EMA KRISTINA DOGOMO, S.H. MICKAEL WEYAPO GOBAI Alias OPO GOBAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-45/R.1.17/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EMA KRISTINA DOGOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICKAEL WEYAPO GOBAI Alias OPO GOBAI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----------- Bahwa terdakwa MICKAEL WEYAPO GOBAI Alias OPO GOBAI, Pada hari  Minggu Tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 06.30 Wit atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di kamar tidur Saksi LAORA EFRIANDI EPI AUWE rumah kediaman Alm.Herman Auwe depan lembaga Permasyarakatan kelas II B, Beralamat di Jalan Pipit, Kelurahan Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban FRENGKI BOMA.

---------- Perbuatan terdakwa MICKAEL WEYAPO GOBAI Alias OPO GOBAI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.  

ATAU

KEDUA:

--------- terdakwa MICKAEL WEYAPO GOBAI Alias OPO GOBAI, Pada hari  Minggu Tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 06.30 Wit atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di dikamar tidur Saksi LAORA EFRIANDI EPI AUWE rumah kediaman Alm Herman Auwe depan lembaga Permasyarakatan kelas II B, Beralamat di Jalan Pipit, Kelurahan Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban FRENGKI BOMA meninggal dunia. 

---------- Perbuatan terdakwa MICKAEL WEYAPO GOBAI Alias OPO GOBAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.  

Pihak Dipublikasikan Ya