| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.B/2025/PN Nab | EMA KRISTINA DOGOMO, S.H. | MICKAEL WEYAPO GOBAI Alias OPO GOBAI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.B/2025/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-45/R.1.17/Eoh.2/04/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: ----------- Bahwa terdakwa MICKAEL WEYAPO GOBAI Alias OPO GOBAI, Pada hari Minggu Tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 06.30 Wit atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di kamar tidur Saksi LAORA EFRIANDI EPI AUWE rumah kediaman Alm.Herman Auwe depan lembaga Permasyarakatan kelas II B, Beralamat di Jalan Pipit, Kelurahan Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban FRENGKI BOMA. ---------- Perbuatan terdakwa MICKAEL WEYAPO GOBAI Alias OPO GOBAI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ATAU KEDUA: --------- terdakwa MICKAEL WEYAPO GOBAI Alias OPO GOBAI, Pada hari Minggu Tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 06.30 Wit atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di dikamar tidur Saksi LAORA EFRIANDI EPI AUWE rumah kediaman Alm Herman Auwe depan lembaga Permasyarakatan kelas II B, Beralamat di Jalan Pipit, Kelurahan Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban FRENGKI BOMA meninggal dunia. ---------- Perbuatan terdakwa MICKAEL WEYAPO GOBAI Alias OPO GOBAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
