Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2026/PN Nab EKO NURYANTO, S.H.,M.H. TENDISON JIGIBALOM alias SON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-1245/R.1.17/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKO NURYANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TENDISON JIGIBALOM alias SON[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1TITUS TABUNI, S.H.TENDISON JIGIBALOM alias SON
2MARSIUS KARYANTA GINTING,SHTENDISON JIGIBALOM alias SON
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR

Bahwa mereka Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON baik secara sendiri–sendiri maupun secara bersama-sama dengan saudara LISON WANIMBO (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor:DPO/S-34/08/V/2026/Reskrim tanggal 21 Mei 2026) pada waktu yaitu hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 15.25 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2026, bertempat di Kampung Mobigi Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain terhadap  korban AHMAD GUNAWAN, yang dilakukan oleh Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON bersama-sama dengan saudara LISON WANIMBO dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wit Terdakwa berada Kampung Tigilime dan menerima uang hasil penjualan babi  sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Selanjutnya Terdakwa menuju ke kios milik korban di Distrik Ilu dengan maksud hendak mengirimkan uang kepada saudari TENIRA KOGOYA (ibu tersangka), kemudian pada saat tersangka tiba di kios milik korban, Terdakwa menyerahkan uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada korban untuk di Transferkan dengan menggunkan BRILink milik korban, namun saat itu korban berkata “JARINGAN JELEK JADI BESOK BARU SAYA KIRIM” Terdakwa menjawab “IO SIMPAN UANG DI SITU SAJA”, selanjutnya Terdakwa meninggalkan kios korban tersebut. kemudian pada  keesokan harinya Terdakwa kembali menuju ke kios milik korban korban untuk menanyakan apakah uang sudah di kirim atau belum, kemudian korban berkata “SAYA ADA PERLU UANG CEPAT JADI KO PUNYA UANG SAYA SUDAH KIRIM KE MAKASSAR, NANTI BESOK ATAU LUSA BARU SAYA GANTI”, mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab “TIDAK APA”, selanjutnya 2 (dua) hari Terdakwa kembali ke kios Bapa DANI milik korban untuk kembali menanyakan apakah uang sudah di kirim namun kembali korban  mengatakan “BELUM ADA UANG NANTI KALO SUDAH ADA BARU SAYA KIRIM”, selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wit Terdakwa kembali menemui korban untuk menanyakan apakah uang milik terdakwa sudah dikirim atau belum, namun korban mengatakan “UANG BELUM ADA LAGI INI ADIK”, mendengar perkataan korban tersebut membuat terdakwa marah dan emosi kepada korban, lalu  Terdakwa berkata “BAPA DANI ORANG ADA BUTUH UANG JUGA INI TAPI KO BIKIN LAMA-LAMA INI KO BAHAYA INI”, kemudian setelah terdakwa tiba dirumah timbulah niat untuk membunuh korban.
  • bahwa selanjutnya Sekira Pukul 21.00 Wit ketika terdakwa berada di Honai milik saudari LITERA KOGOYA,  tidak lama kemudian saudara TERNUS ENUMBI datang ke honai, lalu Terdakwa berkata kepada saudara TERNUS ENUMBI “KAKA ADA SENJATA KA ORANG MAKAN SAYA PUNYA UANG SUDAH 1 (SATU) BULAN INI SAYA MAU TEMBAK” lalu saudara TERNUS ENUMBI menjawab “ADA ADIK, NANTI KALO SUDAH SELESAI TEMBAK KO BIKIN VIDIO” kemudian saudara TERNUS ENUMBI menyerahkan senjata api laras pendek jenis Revolver kepada terdakwa lalu terdakwa menyimpan di dalam honai.
  • kemudian Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 Sekira Pukul 07.00 Wit terdakwa  kembali pergi ke kios korban namun saat itu kios masih tutup kemudian Terdakwa kembali kerumah Saudarai LITERA KOGOYA. Sekira pukul 09.00 Wit Terdakwa mengambil senjata api yang sebelumnya  Terdakwa simpan di dalam Honai, lalu terdakwa simpan senjata tersebut di dalam jaket yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa pergi ke Pangkalan Ojek Ilu yang tidak jauh dari kios korban untuk memantau situasi hal tersebut dilihat oleh saksi CAROL TRANSFIGURASI MASAK.ketika terdakwa berada dipangkalan ojek ilu tidak lama kemudian saudara LISON WANIMBO datang sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixon milik  saudara LISON WANIMBO, kemudian Terdakwa mengajak saudara LISON WANIMBO untuk ikut serta melakukan penembakan kepada korban, lalu terdakwa berkata “LISON ORANG MAKAN SAYA PUNYA UANG JADI SAYA MAU TEMBAK, KO ANTAR SAYA KA” kemudian saudara LISON WANIMBO menjawab “IO SAYA ANTAR” kemudian Sekira pukul 15.00 Wit Terdakwa melihat situasi kios korban dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa membagi tugas dengan cara menyuruh saudara LISON KOGOYA untuk jalan terlebih duluan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion menuju kearah jalan yang tidak jauh dari  kios milik Korban dengan perkataan “NANTI KALAU SAYA SUDAH TEMBAK BARU SAYA LARI KE KO”. mendengar perkataan tersebut selanjutnya saudara LISON WANIMBO mengendarai sepeda motor menuju ke jalan yang tidak jauh dari kios korban, sedangkan Terdakwa berjalan kaki ke arah kios korban, Saat mendekati kios, Terdakwa melihat korban sedang berdiri bersama dengan saksi MARWAN di depan kios milik korban kemudian Terdakwa mengeluarkan Sejata api jenis revolver dari dalam jaket yang dipegang dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa mengarahkan senjata api tersebut  ke bagian kepala korban dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter, lalu terdakwa menarik pelatuk senjata api tersebut sebanyak 1 (satu) kali hingga senjata api tersebut mengeluarkan proyektil (peluru) yang mengenai pada bagian dagu hingga leher korban yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian dagu lalu terjatuh, setelah melakukan penembakan tersebut Terdakwa berlari ke arah sepedah motor yang dikendarai oleh saudara LISON KOGOYA yang berada tidak jauh dari kios milik korban tersebut.
  • Bahwa sebelum terdakwa melakukan penembakan terhadap korban tersebut, terdakwa masih memiliki cukup waktu untuk berfikira akan tetap melakukan penembakan terhadap korban atau mengurungkan niatnya tersebut, namun terdakwa tetap melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan 1 (satu) kali hingga senjata api yang sebelumnya telah terdakwa persiapakan.
  • bahwa selanjutnya saudara LISON KOGOYA  dan terdakwa melajukan sepeda motornya  ke arah Kampung Muara Kabupaten Puncak Jaya. lalu Saat terdakwa sampai di Kampung Muara kabupaten Puncak Jaya, terdakwa meminta kepada saudara LISON KOGOYA untuk berhenti lalu Terdakwa meminta kepada saudara LISON KOGOYA untuk merekam Terdakwa membuat vidio pernyataan aksi yang mana dalam video tersebut Terdakwa mengatakan “INI ATAS PERINTAH DARI GOLIAT TABUNI DIBAWAH KOMANDO KOMANDAN OPERASI LEKAGAK TELENGGEN”. Setalah terdakwa selesai membuat video selanjutnya Terdakwa jalan kaki mengikuti kali kearah Kampung Tinggineri Kabupaten Puncak Jaya sedangkan saudara LISON KOGOYA menggunakan sepeda motor pergi kearah Kampung Tingginambut kabupaten puncak jaya. lalu setelah terdakwa sampai di Kampung Tinggineri untuk bertemu dengan saudara TERNUS ENUMBI lalu terdakwa berkata “SAYA SUDAH TEMBAK JADI SAYA MAU KEMBALIKAN SENJATA” lalu saudara TERNUS ENUMBI menjawab “KO SUDAH BIKIN VIDIO PERNYATAAN KA” kemudia Terdakwa mengirikan vidio pernyataan yang Terdakwa buat, lalu saudara TERNUS ENUMBI mengatakan “SENJATA ITU LANGSUNG KEMBALIKAN SAJA KE PUROM WONDA DI YANILUK”. Selanjutnya Terdakwa pergi ke kampung YANILUK untuk mengembalikan senjata kepada saudara PUROM WONDA. atas kejadian tersebut saksi NURBIATI melaporkan ke Polres Puncak Jaya guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON bersama-sama dengan saudara LISON KOGOYA  tersebut, mengakibatkan korban AHMAD GUNAWAN mengalamai luka tembak pada bagian dagu dan leher hingga mengakibatkan korban AHMAD GUNAWAN meninggal dunia, hal tersebut bersesuaian dengan :
  1. Surat Visum Et Repertum Nomor :440.7.24.1/06/RSUD-MLA/II/2026, tanggal 12 Februari 2026 dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Mulia yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Iyan Pradinata Hareva selaku dokter pemeriksa, yang menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap korban AHMAD GUNAWAN pada pemeriksaan korban yang ditemukan :
  • korban datang dengan keadaan kesadaran kompos mentis.
  • Tampak satu luka tembak terbuka pada dagu sebelah kanan ukuran panjang lima centimeter lebar dua centimeter, tepi rata dengan dasar daging.
  • Tampak satu luka tembak terbuka masuk pada leher kiri dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter dasar luka daging dengan tepi rata berwarna hitam dan sekirar kemerahan.
  • Tampak luka lebam di dagu kanan bawah ukuran lima centimeter kali lima centimeter dasar berwarna hitam keunguan.
  • Tampak bengkak pada area leher dan mulut terbuka tidak bisa di tutup dengan lidah terangkat, dibawah lidah tampak penumpukan darah dibawah lidah.
  • Kondisi terakhir korban pasien dinyatakan meninggal dunia pukul 22.45 WIT di ICU RSUD Mulia.
  • Penyebab meninggal pasien gagal nafas karena obstruksi jalan nafas.

Kesimpulan :

luka-luka pada korban diatas disebabkan karena kekerasan senjata api dan menyebabkan kematian karena obstruksi jalan nafas.

  1. Surat Keterangan Kematian Nomor :440.7.22.1/2/CV/RSUD-MLA/II/2026, tanggal 12 Februari  2026 dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Mulia yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Iyan Pradinata Hareva selaku dokter pemeriksa, yang menerangkan bahwa korban AHMAD GUNAWAN dinyatakan telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 dengan diagnose Cardiak prest (gagal nafas).
  2. Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti nomor :0074/FKF/II/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh ADE JODI HERMAWAN, S.T. selaku pemeriksa yang diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA PAPUA Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Flash Drive merk Robot model USB kapasitas 4GB nomor seri RF104  warna hitam silver yang berisi 1 (satu) buah video atas nama CALVIN WAMPASI RUMBEKWAN dengan nomor  dengan kesimpulan :

Pada Pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Flash Drive merk Robot, model USB, seri RF 104, warna Silver Hitam, kapasitas 4GB atas nama Calvin Wampasi Rumbekwan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 1 (satu) files video, terhadap video tersebut dilakukan Analisa metadata, kemudian dilakukan proses transcoding menjadi files video berformat. AVl untuk pemeriksaan video forensik lebih lanjut, yang berbasis Analisa Frame dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

WhatsApp Video 2026-02-13 at 17.42.00.mp4.

SHA256: (2ABE FCE7DF8CAOEA207 E9F77334F 1 88D76030C F 1 CC1 19B24AFAAD69 1 8362F2e6).

  1. Analisa Metadata :

Berdasarkan parameter metadata yang diidentifikasi, dapat disimpulkan bahwa file video tersebut merupakan salinan digital (secondgeneration copy) yang telah melalui proses distribusi dan kompresi otomatis oleh aplikasi WhatsApp pada tanggal 13 Februan 2026 pukul 17.42.00. Karakteristik teknis seperti resolusi vertikal (9:16) dan penggunaan Variable Frame Rafe (VFR) mengonfirmasi secara kuat bahwa sumber rekaman asli berasal dari perangkat seluler (smaftphone), bukan berasal dari sistem pengawasan CCTV atau perangkat perekam analog statis.

  1. Analisa Frame :

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 1210 bingkai (frame) yang membentuk durasi 43 detik rekaman, ditemukan konsistensi sekuensial yang utuh pada seluruh alur video. Analisis menunjukkan bahwa alur visual bersifat kontinu dan linier tanpa adanya temuan indikasi penyisipan elemen gambar asing maupun pemotongan fragmen waktu yang mencurigakan. Dengan demikian, secara teknis konten visual dalam video ini dinyatakan memiliki integritas yang baik dan tidak menunjukkan adanya jejak modifikasi yang bertujuan untuk mengubah fakta rekaman asli.

  1. Analisa Momen :

Berdasarkan observasi visual tersebut, dapat disimpulkan bahwa secara garis besar rekaman ini mendokumentasikan aktivitas seseorang di area terbuka (hutan) pada kondisi pencahayaan yang masih terang dengan atribut pakaian spesifik dan fokus aktivitas pada genggaman tangan kanan, Perlu ditekankan bahwa deskripsi ini merupakan gambanan umum dan temuan riil berdasarkan tampilan visual yang tertangkap pada layar, yang digunakan semata-mata sebagai dasar untuk memvalidasi kesesuaian antara konteks kejadian dengan data teknis yang diperiksa.

-------Perbuatan Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 jo. Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON pada waktu yaitu hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 15.25 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2026, bertempat di Kampung Mobigi Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili perkara ini, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban AHMAD GUNAWAN, yang dilakukan oleh Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wit Terdakwa berada Kampung Tigilime dan menerima uang hasil penjualan babi  sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Selanjutnya Terdakwa menuju ke kios milik korban di Distrik Ilu dengan maksud hendak mengirimkan uang kepada saudari TENIRA KOGOYA (ibu tersangka), kemudian pada saat tersangka tiba di kios milik korban, Terdakwa menyerahkan uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada korban untuk di Transferkan dengan menggunkan BRILink milik korban, namun saat itu korban berkata “JARINGAN JELEK JADI BESOK BARU SAYA KIRIM” Terdakwa menjawab “IO SIMPAN UANG DI SITU SAJA”, selanjutnya Terdakwa meninggalkan kios korban tersebut. kemudian pada  keesokan harinya Terdakwa kembali menuju ke kios milik korban korban untuk menanyakan apakah uang sudah di kirim atau belum, kemudian korban berkata “SAYA ADA PERLU UANG CEPAT JADI KO PUNYA UANG SAYA SUDAH KIRIM KE MAKASSAR, NANTI BESOK ATAU LUSA BARU SAYA GANTI”, mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab “TIDAK APA”, selanjutnya 2 (dua) hari Terdakwa kembali ke kios Bapa DANI milik korban untuk kembali menanyakan apakah uang sudah di kirim namun kembali korban  mengatakan “BELUM ADA UANG NANTI KALO SUDAH ADA BARU SAYA KIRIM”, selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wit Terdakwa kembali menemui korban untuk menanyakan apakah uang milik terdakwa sudah dikirim atau belum, namun korban mengatakan “UANG BELUM ADA LAGI INI ADIK”, mendengar perkataan korban tersebut membuat terdakwa marah dan emosi kepada korban, lalu  Terdakwa berkata “BAPA DANI ORANG ADA BUTUH UANG JUGA INI TAPI KO BIKIN LAMA-LAMA INI KO BAHAYA INI”, kemudian setelah terdakwa tiba dirumah timbulah niat untuk membunuh korban.
  • bahwa selanjutnya Sekira Pukul 21.00 Wit ketika terdakwa berada di Honai milik saudari LITERA KOGOYA,  tidak lama kemudian saudara TERNUS ENUMBI datang ke honai, lalu Terdakwa berkata kepada saudara TERNUS ENUMBI “KAKA ADA SENJATA KA ORANG MAKAN SAYA PUNYA UANG SUDAH 1 (SATU) BULAN INI SAYA MAU TEMBAK” lalu saudara TERNUS ENUMBI menjawab “ADA ADIK, NANTI KALO SUDAH SELESAI TEMBAK KO BIKIN VIDIO” kemudian saudara TERNUS ENUMBI menyerahkan senjata api laras pendek jenis Revolver kepada terdakwa lalu terdakwa menyimpan di dalam honai.
  • kemudian Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 Sekira Pukul 07.00 Wit terdakwa  kembali pergi ke kios korban namun saat itu kios masih tutup kemudian Terdakwa kembali kerumah Saudarai LITERA KOGOYA. Sekira pukul 09.00 Wit Terdakwa mengambil senjata api yang sebelumnya  Terdakwa simpan di dalam Honai, lalu terdakwa simpan senjata tersebut di dalam jaket yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa pergi ke Pangkalan Ojek Ilu yang tidak jauh dari kios korban untuk memantau situasi hal tersebut dilihat oleh saksi CAROL TRANSFIGURASI MASAK.ketika terdakwa berada dipangkalan ojek ilu tidak lama kemudian saudara LISON WANIMBO datang sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixon milik  saudara LISON WANIMBO, kemudian Terdakwa mengajak saudara LISON WANIMBO untuk ikut serta melakukan penembakan kepada korban, lalu terdakwa berkata “LISON ORANG MAKAN SAYA PUNYA UANG JADI SAYA MAU TEMBAK, KO ANTAR SAYA KA” kemudian saudara LISON WANIMBO menjawab “IO SAYA ANTAR” kemudian Sekira pukul 15.00 Wit Terdakwa melihat situasi kios korban dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa membagi tugas dengan cara menyuruh saudara LISON KOGOYA untuk jalan terlebih duluan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion menuju kearah jalan yang tidak jauh dari  kios milik Korban dengan perkataan “NANTI KALAU SAYA SUDAH TEMBAK BARU SAYA LARI KE KO”. mendengar perkataan tersebut selanjutnya saudara LISON WANIMBO mengendarai sepeda motor menuju ke jalan yang tidak jauh dari kios korban, sedangkan Terdakwa berjalan kaki ke arah kios korban, Saat mendekati kios, Terdakwa melihat korban sedang berdiri bersama dengan saksi MARWAN di depan kios milik korban kemudian Terdakwa mengeluarkan Sejata api jenis revolver dari dalam jaket yang dipegang dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa mengarahkan senjata api tersebut  ke bagian kepala korban dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter, lalu terdakwa menarik pelatuk senjata api tersebut sebanyak 1 (satu) kali hingga senjata api tersebut mengeluarkan proyektil (peluru) yang mengenai pada bagian dagu hingga leher korban yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian dagu lalu terjatuh, setelah melakukan penembakan tersebut Terdakwa berlari ke arah sepedah motor yang dikendarai oleh saudara LISON KOGOYA yang berada tidak jauh dari kios milik korban tersebut.
  • Bahwa sebelum terdakwa melakukan penembakan terhadap korban tersebut, terdakwa masih memiliki cukup waktu untuk berfikira akan tetap melakukan penembakan terhadap korban atau mengurungkan niatnya tersebut, namun terdakwa tetap melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan 1 (satu) kali hingga senjata api yang sebelumnya telah terdakwa persiapakan.
  • bahwa selanjutnya saudara LISON KOGOYA  dan terdakwa melajukan sepeda motornya  ke arah Kampung Muara Kabupaten Puncak Jaya. lalu Saat terdakwa sampai di Kampung Muara kabupaten Puncak Jaya, terdakwa meminta kepada saudara LISON KOGOYA untuk berhenti lalu Terdakwa meminta kepada saudara LISON KOGOYA untuk merekam Terdakwa membuat vidio pernyataan aksi yang mana dalam video tersebut Terdakwa mengatakan “INI ATAS PERINTAH DARI GOLIAT TABUNI DIBAWAH KOMANDO KOMANDAN OPERASI LEKAGAK TELENGGEN”. Setalah terdakwa selesai membuat video selanjutnya Terdakwa jalan kaki mengikuti kali kearah Kampung Tinggineri Kabupaten Puncak Jaya sedangkan saudara LISON KOGOYA menggunakan sepeda motor pergi kearah Kampung Tingginambut kabupaten puncak jaya. lalu setelah terdakwa sampai di Kampung Tinggineri untuk bertemu dengan saudara TERNUS ENUMBI lalu terdakwa berkata “SAYA SUDAH TEMBAK JADI SAYA MAU KEMBALIKAN SENJATA” lalu saudara TERNUS ENUMBI menjawab “KO SUDAH BIKIN VIDIO PERNYATAAN KA” kemudia Terdakwa mengirikan vidio pernyataan yang Terdakwa buat, lalu saudara TERNUS ENUMBI mengatakan “SENJATA ITU LANGSUNG KEMBALIKAN SAJA KE PUROM WONDA DI YANILUK”. Selanjutnya Terdakwa pergi ke kampung YANILUK untuk mengembalikan senjata kepada saudara PUROM WONDA. atas kejadian tersebut saksi NURBIATI melaporkan ke Polres Puncak Jaya guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON bersama-sama dengan saudara LISON KOGOYA  tersebut, mengakibatkan korban AHMAD GUNAWAN mengalamai luka tembak pada bagian dagu dan leher hingga mengakibatkan korban AHMAD GUNAWAN meninggal dunia, hal tersebut bersesuaian dengan :
  1. Surat Visum Et Repertum Nomor :440.7.24.1/06/RSUD-MLA/II/2026, tanggal 12 Februari 2026 dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Mulia yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Iyan Pradinata Hareva selaku dokter pemeriksa, yang menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap korban AHMAD GUNAWAN pada pemeriksaan korban yang ditemukan :
  • korban datang dengan keadaan kesadaran kompos mentis.
  • Tampak satu luka tembak terbuka pada dagu sebelah kanan ukuran panjang lima centimeter lebar dua centimeter, tepi rata dengan dasar daging.
  • Tampak satu luka tembak terbuka masuk pada leher kiri dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter dasar luka daging dengan tepi rata berwarna hitam dan sekirar kemerahan.
  • Tampak luka lebam di dagu kanan bawah ukuran lima centimeter kali lima centimeter dasar berwarna hitam keunguan.
  • Tampak bengkak pada area leher dan mulut terbuka tidak bisa di tutup dengan lidah terangkat, dibawah lidah tampak penumpukan darah dibawah lidah.
  • Kondisi terakhir korban pasien dinyatakan meninggal dunia pukul 22.45 WIT di ICU RSUD Mulia.
  • Penyebab meninggal pasien gagal nafas karena obstruksi jalan nafas.

Kesimpulan :

luka-luka pada korban diatas disebabkan karena kekerasan senjata api dan menyebabkan kematian karena obstruksi jalan nafas.

  1. Surat Keterangan Kematian Nomor :440.7.22.1/2/CV/RSUD-MLA/II/2026, tanggal 12 Februari  2026 dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Mulia yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Iyan Pradinata Hareva selaku dokter pemeriksa, yang menerangkan bahwa korban AHMAD GUNAWAN dinyatakan telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 dengan diagnose Cardiak prest (gagal nafas).
  2. Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti nomor :0074/FKF/II/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh ADE JODI HERMAWAN, S.T. selaku pemeriksa yang diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA PAPUA Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Flash Drive merk Robot model USB kapasitas 4GB nomor seri RF104  warna hitam silver yang berisi 1 (satu) buah video atas nama CALVIN WAMPASI RUMBEKWAN dengan nomor  dengan kesimpulan :

Pada Pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Flash Drive merk Robot, model USB, seri RF 104, warna Silver Hitam, kapasitas 4GB atas nama Calvin Wampasi Rumbekwan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 1 (satu) files video, terhadap video tersebut dilakukan Analisa metadata, kemudian dilakukan proses transcoding menjadi files video berformat. AVl untuk pemeriksaan video forensik lebih lanjut, yang berbasis Analisa Frame dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

WhatsApp Video 2026-02-13 at 17.42.00.mp4.

SHA256: (2ABE FCE7DF8CAOEA207 E9F77334F 1 88D76030C F 1 CC1 19B24AFAAD69 1 8362F2e6).

  1. Analisa Metadata :

Berdasarkan parameter metadata yang diidentifikasi, dapat disimpulkan bahwa file video tersebut merupakan salinan digital (secondgeneration copy) yang telah melalui proses distribusi dan kompresi otomatis oleh aplikasi WhatsApp pada tanggal 13 Februan 2026 pukul 17.42.00. Karakteristik teknis seperti resolusi vertikal (9:16) dan penggunaan Variable Frame Rafe (VFR) mengonfirmasi secara kuat bahwa sumber rekaman asli berasal dari perangkat seluler (smaftphone), bukan berasal dari sistem pengawasan CCTV atau perangkat perekam analog statis.

  1. Analisa Frame :

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 1210 bingkai (frame) yang membentuk durasi 43 detik rekaman, ditemukan konsistensi sekuensial yang utuh pada seluruh alur video. Analisis menunjukkan bahwa alur visual bersifat kontinu dan linier tanpa adanya temuan indikasi penyisipan elemen gambar asing maupun pemotongan fragmen waktu yang mencurigakan. Dengan demikian, secara teknis konten visual dalam video ini dinyatakan memiliki integritas yang baik dan tidak menunjukkan adanya jejak modifikasi yang bertujuan untuk mengubah fakta rekaman asli.

  1. Analisa Momen :

Berdasarkan observasi visual tersebut, dapat disimpulkan bahwa secara garis besar rekaman ini mendokumentasikan aktivitas seseorang di area terbuka (hutan) pada kondisi pencahayaan yang masih terang dengan atribut pakaian spesifik dan fokus aktivitas pada genggaman tangan kanan, Perlu ditekankan bahwa deskripsi ini merupakan gambanan umum dan temuan riil berdasarkan tampilan visual yang tertangkap pada layar, yang digunakan semata-mata sebagai dasar untuk memvalidasi kesesuaian antara konteks kejadian dengan data teknis yang diperiksa.

-------Perbuatan Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459  UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa mereka Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON baik secara sendiri–sendiri maupun secara bersama-sama dengan saudara LISON WANIMBO (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor:DPO/S-34/08/V/2026/Reskrim tanggal 21 Mei 2026) pada waktu yaitu hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 15.25 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2026, bertempat di Kampung Mobigi Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, merampas nyawa orang lain yaitu korban AHMAD GUNAWAN, yang dilakukan oleh Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON bersama-sama dengan saudara LISON WANIMBO dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wit Terdakwa berada Kampung Tigilime dan menerima uang hasil penjualan babi  sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Selanjutnya Terdakwa menuju ke kios milik korban di Distrik Ilu dengan maksud hendak mengirimkan uang kepada saudari TENIRA KOGOYA (ibu tersangka), kemudian pada saat tersangka tiba di kios milik korban, Terdakwa menyerahkan uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada korban untuk di Transferkan dengan menggunkan BRILink milik korban, namun saat itu korban berkata “JARINGAN JELEK JADI BESOK BARU SAYA KIRIM” Terdakwa menjawab “IO SIMPAN UANG DI SITU SAJA”, selanjutnya Terdakwa meninggalkan kios korban tersebut. kemudian pada  keesokan harinya Terdakwa kembali menuju ke kios milik korban korban untuk menanyakan apakah uang sudah di kirim atau belum, kemudian korban berkata “SAYA ADA PERLU UANG CEPAT JADI KO PUNYA UANG SAYA SUDAH KIRIM KE MAKASSAR, NANTI BESOK ATAU LUSA BARU SAYA GANTI”, mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab “TIDAK APA”, selanjutnya 2 (dua) hari Terdakwa kembali ke kios Bapa DANI milik korban untuk kembali menanyakan apakah uang sudah di kirim namun kembali korban  mengatakan “BELUM ADA UANG NANTI KALO SUDAH ADA BARU SAYA KIRIM”, selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wit Terdakwa kembali menemui korban untuk menanyakan apakah uang milik terdakwa sudah dikirim atau belum, namun korban mengatakan “UANG BELUM ADA LAGI INI ADIK”, mendengar perkataan korban tersebut membuat terdakwa marah dan emosi kepada korban, lalu  Terdakwa berkata “BAPA DANI ORANG ADA BUTUH UANG JUGA INI TAPI KO BIKIN LAMA-LAMA INI KO BAHAYA INI”, kemudian setelah terdakwa tiba dirumah timbulah niat untuk membunuh korban.
  • bahwa selanjutnya Sekira Pukul 21.00 Wit ketika terdakwa berada di Honai milik saudari LITERA KOGOYA,  tidak lama kemudian saudara TERNUS ENUMBI datang ke honai, lalu Terdakwa berkata kepada saudara TERNUS ENUMBI “KAKA ADA SENJATA KA ORANG MAKAN SAYA PUNYA UANG SUDAH 1 (SATU) BULAN INI SAYA MAU TEMBAK” lalu saudara TERNUS ENUMBI menjawab “ADA ADIK, NANTI KALO SUDAH SELESAI TEMBAK KO BIKIN VIDIO” kemudian saudara TERNUS ENUMBI menyerahkan senjata api laras pendek jenis Revolver kepada terdakwa lalu terdakwa menyimpan di dalam honai.
  • kemudian Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 Sekira Pukul 07.00 Wit terdakwa  kembali pergi ke kios korban namun saat itu kios masih tutup kemudian Terdakwa kembali kerumah Saudarai LITERA KOGOYA. Sekira pukul 09.00 Wit Terdakwa mengambil senjata api yang sebelumnya  Terdakwa simpan di dalam Honai, lalu terdakwa simpan senjata tersebut di dalam jaket yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa pergi ke Pangkalan Ojek Ilu yang tidak jauh dari kios korban untuk memantau situasi hal tersebut dilihat oleh saksi CAROL TRANSFIGURASI MASAK.ketika terdakwa berada dipangkalan ojek ilu tidak lama kemudian saudara LISON WANIMBO datang sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixon milik  saudara LISON WANIMBO, kemudian Terdakwa mengajak saudara LISON WANIMBO untuk ikut serta melakukan penembakan kepada korban, lalu terdakwa berkata “LISON ORANG MAKAN SAYA PUNYA UANG JADI SAYA MAU TEMBAK, KO ANTAR SAYA KA” kemudian saudara LISON WANIMBO menjawab “IO SAYA ANTAR” kemudian Sekira pukul 15.00 Wit Terdakwa melihat situasi kios korban dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa membagi tugas dengan cara menyuruh saudara LISON KOGOYA untuk jalan terlebih duluan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion menuju kearah jalan yang tidak jauh dari  kios milik Korban dengan perkataan “NANTI KALAU SAYA SUDAH TEMBAK BARU SAYA LARI KE KO”. mendengar perkataan tersebut selanjutnya saudara LISON WANIMBO mengendarai sepeda motor menuju ke jalan yang tidak jauh dari kios korban, sedangkan Terdakwa berjalan kaki ke arah kios korban, Saat mendekati kios, Terdakwa melihat korban sedang berdiri bersama dengan saksi MARWAN di depan kios milik korban kemudian Terdakwa mengeluarkan Sejata api jenis revolver dari dalam jaket yang dipegang dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa mengarahkan senjata api tersebut  ke bagian kepala korban dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter, lalu terdakwa menarik pelatuk senjata api tersebut sebanyak 1 (satu) kali hingga senjata api tersebut mengeluarkan proyektil (peluru) yang mengenai pada bagian dagu hingga leher korban yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian dagu lalu terjatuh, setelah melakukan penembakan tersebut Terdakwa berlari ke arah sepedah motor yang dikendarai oleh saudara LISON KOGOYA yang berada tidak jauh dari kios milik korban tersebut.
  • bahwa selanjutnya saudara LISON KOGOYA  dan terdakwa melajukan sepeda motornya  ke arah Kampung Muara Kabupaten Puncak Jaya. lalu Saat terdakwa sampai di Kampung Muara kabupaten Puncak Jaya, terdakwa meminta kepada saudara LISON KOGOYA untuk berhenti lalu Terdakwa meminta kepada saudara LISON KOGOYA untuk merekam Terdakwa membuat vidio pernyataan aksi yang mana dalam video tersebut Terdakwa mengatakan “INI ATAS PERINTAH DARI GOLIAT TABUNI DIBAWAH KOMANDO KOMANDAN OPERASI LEKAGAK TELENGGEN”. Setalah terdakwa selesai membuat video selanjutnya Terdakwa jalan kaki mengikuti kali kearah Kampung Tinggineri Kabupaten Puncak Jaya sedangkan saudara LISON KOGOYA menggunakan sepeda motor pergi kearah Kampung Tingginambut kabupaten puncak jaya. lalu setelah terdakwa sampai di Kampung Tinggineri untuk bertemu dengan saudara TERNUS ENUMBI lalu terdakwa berkata “SAYA SUDAH TEMBAK JADI SAYA MAU KEMBALIKAN SENJATA” lalu saudara TERNUS ENUMBI menjawab “KO SUDAH BIKIN VIDIO PERNYATAAN KA” kemudia Terdakwa mengirikan vidio pernyataan yang Terdakwa buat, lalu saudara TERNUS ENUMBI mengatakan “SENJATA ITU LANGSUNG KEMBALIKAN SAJA KE PUROM WONDA DI YANILUK”. Selanjutnya Terdakwa pergi ke kampung YANILUK untuk mengembalikan senjata kepada saudara PUROM WONDA. atas kejadian tersebut saksi NURBIATI melaporkan ke Polres Puncak Jaya guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON bersama-sama dengan saudara LISON KOGOYA  tersebut, mengakibatkan korban AHMAD GUNAWAN mengalamai luka tembak pada bagian dagu dan leher hingga mengakibatkan korban AHMAD GUNAWAN meninggal dunia, hal tersebut bersesuaian dengan :
  1. Surat Visum Et Repertum Nomor :440.7.24.1/06/RSUD-MLA/II/2026, tanggal 12 Februari 2026 dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Mulia yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Iyan Pradinata Hareva selaku dokter pemeriksa, yang menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap korban AHMAD GUNAWAN pada pemeriksaan korban yang ditemukan :
  • korban datang dengan keadaan kesadaran kompos mentis.
  • Tampak satu luka tembak terbuka pada dagu sebelah kanan ukuran panjang lima centimeter lebar dua centimeter, tepi rata dengan dasar daging.
  • Tampak satu luka tembak terbuka masuk pada leher kiri dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter dasar luka daging dengan tepi rata berwarna hitam dan sekirar kemerahan.
  • Tampak luka lebam di dagu kanan bawah ukuran lima centimeter kali lima centimeter dasar berwarna hitam keunguan.
  • Tampak bengkak pada area leher dan mulut terbuka tidak bisa di tutup dengan lidah terangkat, dibawah lidah tampak penumpukan darah dibawah lidah.
  • Kondisi terakhir korban pasien dinyatakan meninggal dunia pukul 22.45 WIT di ICU RSUD Mulia.
  • Penyebab meninggal pasien gagal nafas karena obstruksi jalan nafas.

Kesimpulan :

luka-luka pada korban diatas disebabkan karena kekerasan senjata api dan menyebabkan kematian karena obstruksi jalan nafas.

  1. Surat Keterangan Kematian Nomor :440.7.22.1/2/CV/RSUD-MLA/II/2026, tanggal 12 Februari  2026 dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Mulia yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Iyan Pradinata Hareva selaku dokter pemeriksa, yang menerangkan bahwa korban AHMAD GUNAWAN dinyatakan telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 dengan diagnose Cardiak prest (gagal nafas).
  2. Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti nomor :0074/FKF/II/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh ADE JODI HERMAWAN, S.T. selaku pemeriksa yang diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA PAPUA Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Flash Drive merk Robot model USB kapasitas 4GB nomor seri RF104  warna hitam silver yang berisi 1 (satu) buah video atas nama CALVIN WAMPASI RUMBEKWAN dengan nomor  dengan kesimpulan :

Pada Pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Flash Drive merk Robot, model USB, seri RF 104, warna Silver Hitam, kapasitas 4GB atas nama Calvin Wampasi Rumbekwan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 1 (satu) files video, terhadap video tersebut dilakukan Analisa metadata, kemudian dilakukan proses transcoding menjadi files video berformat. AVl untuk pemeriksaan video forensik lebih lanjut, yang berbasis Analisa Frame dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

WhatsApp Video 2026-02-13 at 17.42.00.mp4.

SHA256: (2ABE FCE7DF8CAOEA207 E9F77334F 1 88D76030C F 1 CC1 19B24AFAAD69 1 8362F2e6).

  1. Analisa Metadata :

Berdasarkan parameter metadata yang diidentifikasi, dapat disimpulkan bahwa file video tersebut merupakan salinan digital (secondgeneration copy) yang telah melalui proses distribusi dan kompresi otomatis oleh aplikasi WhatsApp pada tanggal 13 Februan 2026 pukul 17.42.00. Karakteristik teknis seperti resolusi vertikal (9:16) dan penggunaan Variable Frame Rafe (VFR) mengonfirmasi secara kuat bahwa sumber rekaman asli berasal dari perangkat seluler (smaftphone), bukan berasal dari sistem pengawasan CCTV atau perangkat perekam analog statis.

  1. Analisa Frame :

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 1210 bingkai (frame) yang membentuk durasi 43 detik rekaman, ditemukan konsistensi sekuensial yang utuh pada seluruh alur video. Analisis menunjukkan bahwa alur visual bersifat kontinu dan linier tanpa adanya temuan indikasi penyisipan elemen gambar asing maupun pemotongan fragmen waktu yang mencurigakan. Dengan demikian, secara teknis konten visual dalam video ini dinyatakan memiliki integritas yang baik dan tidak menunjukkan adanya jejak modifikasi yang bertujuan untuk mengubah fakta rekaman asli.

  1. Analisa Momen :

Berdasarkan observasi visual tersebut, dapat disimpulkan bahwa secara garis besar rekaman ini mendokumentasikan aktivitas seseorang di area terbuka (hutan) pada kondisi pencahayaan yang masih terang dengan atribut pakaian spesifik dan fokus aktivitas pada genggaman tangan kanan, Perlu ditekankan bahwa deskripsi ini merupakan gambanan umum dan temuan riil berdasarkan tampilan visual yang tertangkap pada layar, yang digunakan semata-mata sebagai dasar untuk memvalidasi kesesuaian antara konteks kejadian dengan data teknis yang diperiksa.

-------Perbuatan Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------

 

LEBIH LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON  pada waktu yaitu hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 15.25 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2026, bertempat di Kampung Mobigi Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili perkara ini,  merampas nyawa orang lain yaitu korban AHMAD GUNAWAN, yang dilakukan oleh Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON  dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wit Terdakwa berada Kampung Tigilime dan menerima uang hasil penjualan babi  sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Selanjutnya Terdakwa menuju ke kios milik korban di Distrik Ilu dengan maksud hendak mengirimkan uang kepada saudari TENIRA KOGOYA (ibu tersangka), kemudian pada saat tersangka tiba di kios milik korban, Terdakwa menyerahkan uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada korban untuk di Transferkan dengan menggunkan BRILink milik korban, namun saat itu korban berkata “JARINGAN JELEK JADI BESOK BARU SAYA KIRIM” Terdakwa menjawab “IO SIMPAN UANG DI SITU SAJA”, selanjutnya Terdakwa meninggalkan kios korban tersebut. kemudian pada  keesokan harinya Terdakwa kembali menuju ke kios milik korban korban untuk menanyakan apakah uang sudah di kirim atau belum, kemudian korban berkata “SAYA ADA PERLU UANG CEPAT JADI KO PUNYA UANG SAYA SUDAH KIRIM KE MAKASSAR, NANTI BESOK ATAU LUSA BARU SAYA GANTI”, mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab “TIDAK APA”, selanjutnya 2 (dua) hari Terdakwa kembali ke kios Bapa DANI milik korban untuk kembali menanyakan apakah uang sudah di kirim namun kembali korban  mengatakan “BELUM ADA UANG NANTI KALO SUDAH ADA BARU SAYA KIRIM”, selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wit Terdakwa kembali menemui korban untuk menanyakan apakah uang milik terdakwa sudah dikirim atau belum, namun korban mengatakan “UANG BELUM ADA LAGI INI ADIK”, mendengar perkataan korban tersebut membuat terdakwa marah dan emosi kepada korban, lalu  Terdakwa berkata “BAPA DANI ORANG ADA BUTUH UANG JUGA INI TAPI KO BIKIN LAMA-LAMA INI KO BAHAYA INI”, kemudian setelah terdakwa tiba dirumah timbulah niat untuk membunuh korban.
  • bahwa selanjutnya Sekira Pukul 21.00 Wit ketika terdakwa berada di Honai milik saudari LITERA KOGOYA,  tidak lama kemudian saudara TERNUS ENUMBI datang ke honai, lalu Terdakwa berkata kepada saudara TERNUS ENUMBI “KAKA ADA SENJATA KA ORANG MAKAN SAYA PUNYA UANG SUDAH 1 (SATU) BULAN INI SAYA MAU TEMBAK” lalu saudara TERNUS ENUMBI menjawab “ADA ADIK, NANTI KALO SUDAH SELESAI TEMBAK KO BIKIN VIDIO” kemudian saudara TERNUS ENUMBI menyerahkan senjata api laras pendek jenis Revolver kepada terdakwa lalu terdakwa menyimpan di dalam honai.
  • kemudian Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 Sekira Pukul 07.00 Wit terdakwa  kembali pergi ke kios korban namun saat itu kios masih tutup kemudian Terdakwa kembali kerumah Saudarai LITERA KOGOYA. Sekira pukul 09.00 Wit Terdakwa mengambil senjata api yang sebelumnya  Terdakwa simpan di dalam Honai, lalu terdakwa simpan senjata tersebut di dalam jaket yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa pergi ke Pangkalan Ojek Ilu yang tidak jauh dari kios korban untuk memantau situasi hal tersebut dilihat oleh saksi CAROL TRANSFIGURASI MASAK.ketika terdakwa berada dipangkalan ojek ilu tidak lama kemudian saudara LISON WANIMBO datang sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixon milik  saudara LISON WANIMBO, kemudian Terdakwa mengajak saudara LISON WANIMBO untuk ikut serta melakukan penembakan kepada korban, lalu terdakwa berkata “LISON ORANG MAKAN SAYA PUNYA UANG JADI SAYA MAU TEMBAK, KO ANTAR SAYA KA” kemudian saudara LISON WANIMBO menjawab “IO SAYA ANTAR” kemudian Sekira pukul 15.00 Wit Terdakwa melihat situasi kios korban dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa membagi tugas dengan cara menyuruh saudara LISON KOGOYA untuk jalan terlebih duluan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion menuju kearah jalan yang tidak jauh dari  kios milik Korban dengan perkataan “NANTI KALAU SAYA SUDAH TEMBAK BARU SAYA LARI KE KO”. mendengar perkataan tersebut selanjutnya saudara LISON WANIMBO mengendarai sepeda motor menuju ke jalan yang tidak jauh dari kios korban, sedangkan Terdakwa berjalan kaki ke arah kios korban, Saat mendekati kios, Terdakwa melihat korban sedang berdiri bersama dengan saksi MARWAN di depan kios milik korban kemudian Terdakwa mengeluarkan Sejata api jenis revolver dari dalam jaket yang dipegang dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa mengarahkan senjata api tersebut  ke bagian kepala korban dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter, lalu terdakwa menarik pelatuk senjata api tersebut sebanyak 1 (satu) kali hingga senjata api tersebut mengeluarkan proyektil (peluru) yang mengenai pada bagian dagu hingga leher korban yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian dagu lalu terjatuh, setelah melakukan penembakan tersebut Terdakwa berlari ke arah sepedah motor yang dikendarai oleh saudara LISON KOGOYA yang berada tidak jauh dari kios milik korban tersebut.
  • bahwa selanjutnya saudara LISON KOGOYA  dan terdakwa melajukan sepeda motornya  ke arah Kampung Muara Kabupaten Puncak Jaya. lalu Saat terdakwa sampai di Kampung Muara kabupaten Puncak Jaya, terdakwa meminta kepada saudara LISON KOGOYA untuk berhenti lalu Terdakwa meminta kepada saudara LISON KOGOYA untuk merekam Terdakwa membuat vidio pernyataan aksi yang mana dalam video tersebut Terdakwa mengatakan “INI ATAS PERINTAH DARI GOLIAT TABUNI DIBAWAH KOMANDO KOMANDAN OPERASI LEKAGAK TELENGGEN”. Setalah terdakwa selesai membuat video selanjutnya Terdakwa jalan kaki mengikuti kali kearah Kampung Tinggineri Kabupaten Puncak Jaya sedangkan saudara LISON KOGOYA menggunakan sepeda motor pergi kearah Kampung Tingginambut kabupaten puncak jaya. lalu setelah terdakwa sampai di Kampung Tinggineri untuk bertemu dengan saudara TERNUS ENUMBI lalu terdakwa berkata “SAYA SUDAH TEMBAK JADI SAYA MAU KEMBALIKAN SENJATA” lalu saudara TERNUS ENUMBI menjawab “KO SUDAH BIKIN VIDIO PERNYATAAN KA” kemudia Terdakwa mengirikan vidio pernyataan yang Terdakwa buat, lalu saudara TERNUS ENUMBI mengatakan “SENJATA ITU LANGSUNG KEMBALIKAN SAJA KE PUROM WONDA DI YANILUK”. Selanjutnya Terdakwa pergi ke kampung YANILUK untuk mengembalikan senjata kepada saudara PUROM WONDA. atas kejadian tersebut saksi NURBIATI melaporkan ke Polres Puncak Jaya guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON bersama-sama dengan saudara LISON KOGOYA  tersebut, mengakibatkan korban AHMAD GUNAWAN mengalamai luka tembak pada bagian dagu dan leher hingga mengakibatkan korban AHMAD GUNAWAN meninggal dunia, hal tersebut bersesuaian dengan :
  1. Surat Visum Et Repertum Nomor :440.7.24.1/06/RSUD-MLA/II/2026, tanggal 12 Februari 2026 dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Mulia yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Iyan Pradinata Hareva selaku dokter pemeriksa, yang menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap korban AHMAD GUNAWAN pada pemeriksaan korban yang ditemukan :
  • korban datang dengan keadaan kesadaran kompos mentis.
  • Tampak satu luka tembak terbuka pada dagu sebelah kanan ukuran panjang lima centimeter lebar dua centimeter, tepi rata dengan dasar daging.
  • Tampak satu luka tembak terbuka masuk pada leher kiri dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter dasar luka daging dengan tepi rata berwarna hitam dan sekirar kemerahan.
  • Tampak luka lebam di dagu kanan bawah ukuran lima centimeter kali lima centimeter dasar berwarna hitam keunguan.
  • Tampak bengkak pada area leher dan mulut terbuka tidak bisa di tutup dengan lidah terangkat, dibawah lidah tampak penumpukan darah dibawah lidah.
  • Kondisi terakhir korban pasien dinyatakan meninggal dunia pukul 22.45 WIT di ICU RSUD Mulia.
  • Penyebab meninggal pasien gagal nafas karena obstruksi jalan nafas.

Kesimpulan :

luka-luka pada korban diatas disebabkan karena kekerasan senjata api dan menyebabkan kematian karena obstruksi jalan nafas.

  1. Surat Keterangan Kematian Nomor :440.7.22.1/2/CV/RSUD-MLA/II/2026, tanggal 12 Februari  2026 dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Mulia yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Iyan Pradinata Hareva selaku dokter pemeriksa, yang menerangkan bahwa korban AHMAD GUNAWAN dinyatakan telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 dengan diagnose Cardiak prest (gagal nafas).
  2. Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti nomor :0074/FKF/II/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh ADE JODI HERMAWAN, S.T. selaku pemeriksa yang diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA PAPUA Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Flash Drive merk Robot model USB kapasitas 4GB nomor seri RF104  warna hitam silver yang berisi 1 (satu) buah video atas nama CALVIN WAMPASI RUMBEKWAN dengan nomor  dengan kesimpulan :

Pada Pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Flash Drive merk Robot, model USB, seri RF 104, warna Silver Hitam, kapasitas 4GB atas nama Calvin Wampasi Rumbekwan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 1 (satu) files video, terhadap video tersebut dilakukan Analisa metadata, kemudian dilakukan proses transcoding menjadi files video berformat. AVl untuk pemeriksaan video forensik lebih lanjut, yang berbasis Analisa Frame dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

WhatsApp Video 2026-02-13 at 17.42.00.mp4.

SHA256: (2ABE FCE7DF8CAOEA207 E9F77334F 1 88D76030C F 1 CC1 19B24AFAAD69 1 8362F2e6).

  1. Analisa Metadata :

Berdasarkan parameter metadata yang diidentifikasi, dapat disimpulkan bahwa file video tersebut merupakan salinan digital (secondgeneration copy) yang telah melalui proses distribusi dan kompresi otomatis oleh aplikasi WhatsApp pada tanggal 13 Februan 2026 pukul 17.42.00. Karakteristik teknis seperti resolusi vertikal (9:16) dan penggunaan Variable Frame Rafe (VFR) mengonfirmasi secara kuat bahwa sumber rekaman asli berasal dari perangkat seluler (smaftphone), bukan berasal dari sistem pengawasan CCTV atau perangkat perekam analog statis.

  1. Analisa Frame :

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 1210 bingkai (frame) yang membentuk durasi 43 detik rekaman, ditemukan konsistensi sekuensial yang utuh pada seluruh alur video. Analisis menunjukkan bahwa alur visual bersifat kontinu dan linier tanpa adanya temuan indikasi penyisipan elemen gambar asing maupun pemotongan fragmen waktu yang mencurigakan. Dengan demikian, secara teknis konten visual dalam video ini dinyatakan memiliki integritas yang baik dan tidak menunjukkan adanya jejak modifikasi yang bertujuan untuk mengubah fakta rekaman asli.

  1. Analisa Momen :

Berdasarkan observasi visual tersebut, dapat disimpulkan bahwa secara garis besar rekaman ini mendokumentasikan aktivitas seseorang di area terbuka (hutan) pada kondisi pencahayaan yang masih terang dengan atribut pakaian spesifik dan fokus aktivitas pada genggaman tangan kanan, Perlu ditekankan bahwa deskripsi ini merupakan gambanan umum dan temuan riil berdasarkan tampilan visual yang tertangkap pada layar, yang digunakan semata-mata sebagai dasar untuk memvalidasi kesesuaian antara konteks kejadian dengan data teknis yang diperiksa.

-------Perbuatan Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---

 

ATAU KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON pada waktu yaitu hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 15.25 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2026, bertempat di Kampung Mobigi Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili perkara ini, melukai berat orang lain mengakibatkan mati terhadap korban AHMAD GUNAWAN, yang dilakukan oleh Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON  dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wit Terdakwa berada Kampung Tigilime dan menerima uang hasil penjualan babi  sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Selanjutnya Terdakwa menuju ke kios milik korban di Distrik Ilu dengan maksud hendak mengirimkan uang kepada saudari TENIRA KOGOYA (ibu tersangka), kemudian pada saat tersangka tiba di kios milik korban, Terdakwa menyerahkan uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada korban untuk di Transferkan dengan menggunkan BRILink milik korban, namun saat itu korban berkata “JARINGAN JELEK JADI BESOK BARU SAYA KIRIM” Terdakwa menjawab “IO SIMPAN UANG DI SITU SAJA”, selanjutnya Terdakwa meninggalkan kios korban tersebut. kemudian pada  keesokan harinya Terdakwa kembali menuju ke kios milik korban korban untuk menanyakan apakah uang sudah di kirim atau belum, kemudian korban berkata “SAYA ADA PERLU UANG CEPAT JADI KO PUNYA UANG SAYA SUDAH KIRIM KE MAKASSAR, NANTI BESOK ATAU LUSA BARU SAYA GANTI”, mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab “TIDAK APA”, selanjutnya 2 (dua) hari Terdakwa kembali ke kios Bapa DANI milik korban untuk kembali menanyakan apakah uang sudah di kirim namun kembali korban  mengatakan “BELUM ADA UANG NANTI KALO SUDAH ADA BARU SAYA KIRIM”, selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wit Terdakwa kembali menemui korban untuk menanyakan apakah uang milik terdakwa sudah dikirim atau belum, namun korban mengatakan “UANG BELUM ADA LAGI INI ADIK”, mendengar perkataan korban tersebut membuat terdakwa marah dan emosi kepada korban, lalu  Terdakwa berkata “BAPA DANI ORANG ADA BUTUH UANG JUGA INI TAPI KO BIKIN LAMA-LAMA INI KO BAHAYA INI”, kemudian setelah terdakwa tiba dirumah timbulah niat untuk membunuh korban.
  • bahwa selanjutnya Sekira Pukul 21.00 Wit ketika terdakwa berada di Honai milik saudari LITERA KOGOYA,  tidak lama kemudian saudara TERNUS ENUMBI datang ke honai, lalu Terdakwa berkata kepada saudara TERNUS ENUMBI “KAKA ADA SENJATA KA ORANG MAKAN SAYA PUNYA UANG SUDAH 1 (SATU) BULAN INI SAYA MAU TEMBAK” lalu saudara TERNUS ENUMBI menjawab “ADA ADIK, NANTI KALO SUDAH SELESAI TEMBAK KO BIKIN VIDIO” kemudian saudara TERNUS ENUMBI menyerahkan senjata api laras pendek jenis Revolver kepada terdakwa lalu terdakwa menyimpan di dalam honai.
  • kemudian Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 Sekira Pukul 07.00 Wit terdakwa  kembali pergi ke kios korban namun saat itu kios masih tutup kemudian Terdakwa kembali kerumah Saudarai LITERA KOGOYA. Sekira pukul 09.00 Wit Terdakwa mengambil senjata api yang sebelumnya  Terdakwa simpan di dalam Honai, lalu terdakwa simpan senjata tersebut di dalam jaket yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa pergi ke Pangkalan Ojek Ilu yang tidak jauh dari kios korban untuk memantau situasi hal tersebut dilihat oleh saksi CAROL TRANSFIGURASI MASAK.ketika terdakwa berada dipangkalan ojek ilu tidak lama kemudian saudara LISON WANIMBO datang sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixon milik  saudara LISON WANIMBO, kemudian Terdakwa mengajak saudara LISON WANIMBO untuk ikut serta melakukan penembakan kepada korban, lalu terdakwa berkata “LISON ORANG MAKAN SAYA PUNYA UANG JADI SAYA MAU TEMBAK, KO ANTAR SAYA KA” kemudian saudara LISON WANIMBO menjawab “IO SAYA ANTAR” kemudian Sekira pukul 15.00 Wit Terdakwa melihat situasi kios korban dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa membagi tugas dengan cara menyuruh saudara LISON KOGOYA untuk jalan terlebih duluan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion menuju kearah jalan yang tidak jauh dari  kios milik Korban dengan perkataan “NANTI KALAU SAYA SUDAH TEMBAK BARU SAYA LARI KE KO”. mendengar perkataan tersebut selanjutnya saudara LISON WANIMBO mengendarai sepeda motor menuju ke jalan yang tidak jauh dari kios korban, sedangkan Terdakwa berjalan kaki ke arah kios korban, Saat mendekati kios, Terdakwa melihat korban sedang berdiri bersama dengan saksi MARWAN di depan kios milik korban kemudian Terdakwa mengeluarkan Sejata api jenis revolver dari dalam jaket yang dipegang dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa mengarahkan senjata api tersebut  ke bagian kepala korban dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter, lalu terdakwa menarik pelatuk senjata api tersebut sebanyak 1 (satu) kali hingga senjata api tersebut mengeluarkan proyektil (peluru) yang mengenai pada bagian dagu hingga leher korban yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian dagu lalu terjatuh, selanjutnya setelah melakukan penembakan tersebut Terdakwa berlari ke arah sepedah motor yang dikendarai oleh saudara LISON KOGOYA yang berada tidak jauh dari kios milik korban tersebut. atas kejadian tersebut saksi NURBIATI melaporkan ke Polres Puncak Jaya guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON bersama-sama dengan saudara LISON KOGOYA  tersebut, mengakibatkan korban AHMAD GUNAWAN mengalamai luka tembak pada bagian dagu dan leher hingga mengakibatkan korban AHMAD GUNAWAN meninggal dunia, hal tersebut bersesuaian dengan :
  1. Surat Visum Et Repertum Nomor :440.7.24.1/06/RSUD-MLA/II/2026, tanggal 12 Februari 2026 dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Mulia yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Iyan Pradinata Hareva selaku dokter pemeriksa, yang menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap korban AHMAD GUNAWAN pada pemeriksaan korban yang ditemukan :
  • korban datang dengan keadaan kesadaran kompos mentis.
  • Tampak satu luka tembak terbuka pada dagu sebelah kanan ukuran panjang lima centimeter lebar dua centimeter, tepi rata dengan dasar daging.
  • Tampak satu luka tembak terbuka masuk pada leher kiri dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter dasar luka daging dengan tepi rata berwarna hitam dan sekirar kemerahan.
  • Tampak luka lebam di dagu kanan bawah ukuran lima centimeter kali lima centimeter dasar berwarna hitam keunguan.
  • Tampak bengkak pada area leher dan mulut terbuka tidak bisa di tutup dengan lidah terangkat, dibawah lidah tampak penumpukan darah dibawah lidah.
  • Kondisi terakhir korban pasien dinyatakan meninggal dunia pukul 22.45 WIT di ICU RSUD Mulia.
  • Penyebab meninggal pasien gagal nafas karena obstruksi jalan nafas.

Kesimpulan :

luka-luka pada korban diatas disebabkan karena kekerasan senjata api dan menyebabkan kematian karena obstruksi jalan nafas.

  1. Surat Keterangan Kematian Nomor :440.7.22.1/2/CV/RSUD-MLA/II/2026, tanggal 12 Februari  2026 dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Mulia yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Iyan Pradinata Hareva selaku dokter pemeriksa, yang menerangkan bahwa korban AHMAD GUNAWAN dinyatakan telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 dengan diagnose Cardiak prest (gagal nafas).

-------Perbuatan Terdakwa TENDISON JIGIBALOM alias SON  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya