Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Nab RIFDHIKA AJENG DWI MUTIARA, S.H. FIRON WORABAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-828/R.1.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFDHIKA AJENG DWI MUTIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRON WORABAI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Sudarmono, SHFIRON WORABAI
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------------Bahwa Terdakwa FIRON WORABAI pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 Sekitar pukul 00.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Maret pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan masuk lorong sanoba pantai kompleks worabai yang beralamatkan di Jl Padat Karya, Rt 03 / Rw 02 Kampung Sanoba, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan “Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengkibatkan luka berat” terhadap saksi korban SELINA RUMBIN yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

 

Bahwa awal mulanya pada hari Selasa 10 Maret 2026 terjadi pertengkaran antara saksi korban SELINA RUMBIN dengan kedua Anak kandung Terdakwa karena persoalan anak Terdakwa yang bernama Sriwati Worobai sedang menggoreng ikan setelah di goreng kemudian makan bersama anaknya Sriwati Worobai (cucu Terdakwa) dan Terdakwa lalu setelah makan Sriwati Worobai dan Terdakwa tidak menutup makanan. Setelah itu saksi korban keluar dari kamar dan melihat makanan tidak di tutup, sehingga dimakan kucing. Kemudian saksi korban keluar rumah dan melihat Sriwati Worabai sedang duduk dan menanyakan dan mengatakan “Kenapa makanan tidak di tutup? Kucing ada naik makan ikan tu?” kemudian Sriwati Worabai menjawab “anjing babi ko” lalu menampar saksi korban kemudian saksi korban membalas dengan menempeleng. Setelah itu Sriwati Worabai melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa yang berada di pantai dekat rumah, kemudian Sriwati Worabai bersama Terdakwa dan anak pertamanya yang bernama Martenci Krey Worabai (alm) datang lalu memaki-maki saksi korban dari luar rumah dan posisi saksi korban dengan anaknya KEFIRA MELINDA ARSAI berada di kamar lalu menyuruh saksi korban untuk keluar dari rumah lalu Terdakwa sempat mengambil besi dan mau melempar ke arah saksi korban, namun di peleh tetangga. Oleh karena saksi korban di usir keluar rumah sehingga saksi korban bersama anaknya saudari KEFIRA MELINDA ARSAI keluar dan tinggal di kos yang juga tidak jauh dari rumah Terdakwa sekitar 150 meter dari rumah Terdakwa. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 saksi korban naik ke Kampung Topo Distrik Uwapa, kemudian saksi korban dihubungi oleh keluarga bahwa akan ada penyelesaian masalah di Balai Kampung Sanoba antara saksi korban dengan Terdakwa, sehingga pada tanggal 25 Maret 2026 saksi korban turun kembali ke kota (Nabire) untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada saat saksi korban sudah tiba di Nabire dan siap untuk di mediasi , namun saat itu Terdakwa belum siap dikarenakan sedang berduka atas meninggalnya anak kandungnya Martenci Krey Worabai sehingga menunggu setelah ke 40 harinya baru bisa di mediasi.

 

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIT saksi korban yang sementara tinggal di rumah saudara YULIUS BONAI dan kemudian YULIUS BONAI mengajak saksi korban, anak dari saksi korban yaitu saudari (KEFIRA MELINDA ARSAI) dan Istrinya saudara YULIUS BONAI (FINA FLORA TANATI) untuk jalan-jalan berkunjung ke rumah keluarga yang tidak jauh dari rumah saudara YULIANUS BONAI dan sekitar pukul 23.30 WIT pulang dari rumah keluarga tersebut. Kemudian sekitar pukul 00.15 WIT saksi korban, saudari  KEFIRA MELINDA ARSAI dan saudari FINA FLORA pulang bersama berjalan kaki bersampingan. Kemudian karena kondisi pencahayaan gelap dan tidak ada lampu sekitar di jalan masuk rumah di lorong sanoba pantai kompleks worobai, jalan padat karya kampung sanoba Rt 03 / Rw 02 kampung Sanoba sehingga Terdakwa sudah menunggu dengan jarak kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter di lorong dalam kondisi gelap bersembunyi diantara rumput-rumput sehingga tidak kelihatan, kemudian Terdakwa berjalan cepat menuju saksi korban sambil mengambil kapak kemudian terdakwa mengatakan “kamu-kamu ini?” kemudian langsung mengambil kapak yang berada di dalam jaketnya dan kapak tersebut di genggam dengan menggunakan tangan kanan dan langsung menyerang saksi korban dengan cara mengayun kapak dan mengenai kepala bagian kanan saksi korban 1 (satu) kali setelah itu saksi korban menangkap dan menahan kapak tersebut, oleh karena kekuatan Terdakwa yang lebih besar daripada saksi korban sehingga kapak tersebut bergeser ke arah leher saksi korban kemudian kapak tersebut terlepas dari tangan saksi korban lalu Terdakwa mengayun dan membacok ke bahu saksi korban sebelah kanan 1 (satu) kali sehingga saksi korban terjatuh dan disaat saksi korban terjatuh Terdakwa kembali membacok ke arah kepala saksi korban, namun saksi korban menangkap kapak tersebut kemudian anak saksi korban saudari KEFIRA MELINDA ARSAI melerai Terdakwa dari Saksi Korban, namun saudari KEFIRA MELINDA ARSAI di dorong oleh Terdakwa kemudian saksi korban mencoba melarikan diri, namun saat itu saksi korban terjatuh sehingga siku terluka, setelah itu Terdakwa menuju kepada saksi korban dan Terdakwa kembali mengayun kapak ke bokong sebelah kiri 1 (satu) kali kemudian ke arah kepala saksi korban dan saat mengayunkan kapak ke kepala saksi korban, anak kapak tersebut terlepas dan saksi korban mengambilnya dan membuangnya jauh-jauh agar tidak dipakai Terdakwa. Selanjutnya oleh karena anak kapak tersebut terlepas lalu dibuang oleh saksi korban sehingga Terdakwa tidak melanjutkan pembacokan terhadap saksi korban namun gagang kapak yang masih di pegang oleh Terdakwa sempat di pukul ke arah kepala saksi korban setelah itu Terdakwa melepas gagang kapak tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi kerumahnya dan tidak membawa kapak tersebut. Selanjutnya setelah perisitiwa tersebut, kondisi saksi korban tidak sadarkan diri dan mengeluarkan banyak darah pada luka robek akibat pembacokan yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya saksi korban segera dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor dan dikendarai oleh oleh saudara YULIANUS WORABAY, saksi korban berada di tengah dan di tahan dari belakang oleh Ibu HENI, dan selanjutnya saudara GIAN MARIO KAPISSA melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

 

Bahwa Terdakwa sudah merencanakan untuk melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SELINA RUMBIN dengan membawa kapak dan menaruhnya di dalam saku jaket yang Terdakwa gunakan. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 28 Maret 2026 pukul 18.00 WIT sudah mencari dan sudah menunggu saksi korban sebanyak 2 (dua) kali di kompleks worobai, jalan padat karya kampung sanoba Rt 03 / Rw 02 kampung Sanoba hingga pukul 24.00 WIT tetapi tidak mendapat saksi korban, sehingga Terdakwa pulang dan yang 3 (ketiga) kalinya kembali mencari saksi korban pada pukul 00.15 WIT dan kemudian Terdakwa mendapati saksi korban yang sedang berjalan kaki dan masuk ke dalam lorong sanoba pantai kompleks worobai, jalan padat karya kampung sanoba Rt 03 / Rw 02 kampung Sanoba bersama keluarganya

 

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa FIRON WORABAI terhadap saksi korban SELINA RUMBIN  menimbulkan rasa sakit yang mengakibatkan luka sebagaimana di terangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/23/III/2026 tanggal 29 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Aida Desmaniar Marpaung selaku Dokter Pemeriksa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nabire dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Uraian Tentang Kelainan Yang Didapat :

  • Kepala : Tampak luka robek tepi rata dengan panjang 3cm, lebar 1 cm di kepala sebelah kanan atas. Pendarahan (+)
  • Bahu Kanan : Tampak luka robek tepi rata dengan panjang 3cm, lebar 1cm, dan kedalaman 0,5cm di atas bahu kanan. Pendarahan (+)
  • Siku Kiri : Tampak luka robek tepi rata dengan panjang 3cm, lebar 0,5cm tepat di atas siku kiri. Pendarahan (+)
  • Bokong: Tampak luka robek tepi rata dengan panjang 8 cm, lebar 5cm dan kedalaman 7cm di bokong kiri. Pendarahan (+). Pada dasar luka teraba tulang

 

 Kesimpulan : Luka Robek akibat kekerasan benda tajam

 

---------- Perbuatan Terdakwa FIRON WORABAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

------------ Bahwa Terdakwa FIRON WORABAI pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 Sekitar pukul 00.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Maret pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan masuk lorong sanoba pantai kompleks worabai yang beralamatkan di Jl Padat Karya, Rt 03 / Rw 02 Kampung Sanoba, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan “Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu” terhadap saksi korban SELINA RUMBIN yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awal mulanya pada hari Selasa 10 Maret 2026 terjadi pertengkaran antara saksi korban SELINA RUMBIN dengan kedua Anak kandung Terdakwa karena persoalan anak Terdakwa yang bernama Sriwati Worobai sedang menggoreng ikan setelah di goreng kemudian makan bersama anaknya Sriwati Worobai (cucu Terdakwa) dan Terdakwa lalu setelah makan Sriwati Worobai dan Terdakwa tidak menutup makanan. Setelah itu saksi korban keluar dari kamar dan melihat makanan tidak di tutup, sehingga dimakan kucing. Kemudian saksi korban keluar rumah dan melihat Sriwati Worabai sedang duduk dan menanyakan dan mengatakan “Kenapa makanan tidak di tutup? Kucing ada naik makan ikan tu?” kemudian Sriwati Worabai menjawab “anjing babi ko” lalu menampar saksi korban kemudian saksi korban membalas dengan menempeleng. Setelah itu Sriwati Worabai melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa yang berada di pantai dekat rumah, kemudian Sriwati Worabai bersama Terdakwa dan anak pertamanya yang bernama Martenci Krey Worabai (alm) datang lalu memaki-maki saksi korban dari luar rumah dan posisi saksi korban dengan anaknya KEFIRA MELINDA ARSAI berada di kamar lalu menyuruh saksi korban untuk keluar dari rumah lalu Terdakwa sempat mengambil besi dan mau melempar ke arah saksi korban, namun di peleh tetangga. Oleh karena saksi korban di usir keluar rumah sehingga saksi korban bersama anaknya saudari KEFIRA MELINDA ARSAI keluar dan tinggal di kos yang juga tidak jauh dari rumah Terdakwa sekitar 150 meter dari rumah Terdakwa. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 saksi korban naik ke Kampung Topo Distrik Uwapa, kemudian saksi korban dihubungi oleh keluarga bahwa akan ada penyelesaian masalah di Balai Kampung Sanoba antara saksi korban dengan Terdakwa, sehingga pada tanggal 25 Maret 2026 saksi korban turun kembali ke kota (Nabire) untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada saat saksi korban sudah tiba di Nabire dan siap untuk di mediasi , namun saat itu Terdakwa belum siap dikarenakan sedang berduka atas meninggalnya anak kandungnya Martenci Krey Worabai sehingga menunggu setelah ke 40 harinya baru bisa di mediasi.

 

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIT saksi korban yang sementara tinggal di rumah saudara YULIUS BONAI dan kemudian YULIUS BONAI mengajak saksi korban, anak dari saksi korban yaitu saudari (KEFIRA MELINDA ARSAI) dan Istrinya saudara YULIUS BONAI (FINA FLORA TANATI) untuk jalan-jalan berkunjung ke rumah keluarga yang tidak jauh dari rumah saudara YULIANUS BONAI dan sekitar pukul 23.30 WIT pulang dari rumah keluarga tersebut. Kemudian sekitar pukul 00.15 WIT saksi korban, saudari  KEFIRA MELINDA ARSAI dan saudari FINA FLORA pulang bersama berjalan kaki bersampingan. Kemudian karena kondisi pencahayaan gelap dan tidak ada lampu sekitar di jalan masuk rumah di lorong sanoba pantai kompleks worobai, jalan padat karya kampung sanoba Rt 03 / Rw 02 kampung Sanoba sehingga Terdakwa sudah menunggu dengan jarak kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter di lorong dalam kondisi gelap bersembunyi diantara rumput-rumput sehingga tidak kelihatan, kemudian Terdakwa berjalan cepat menuju saksi korban sambil mengambil kapak kemudian terdakwa mengatakan “kamu-kamu ini?” kemudian langsung mengambil kapak yang berada di dalam jaketnya dan kapak tersebut di genggam dengan menggunakan tangan kanan dan langsung menyerang saksi korban dengan cara mengayun kapak dan mengenai kepala bagian kanan saksi korban 1 (satu) kali setelah itu saksi korban menangkap dan menahan kapak tersebut, oleh karena kekuatan Terdakwa yang lebih besar daripada saksi korban sehingga kapak tersebut bergeser ke arah leher saksi korban kemudian kapak tersebut terlepas dari tangan saksi korban lalu Terdakwa mengayun dan membacok ke bahu saksi korban sebelah kanan 1 (satu) kali sehingga saksi korban terjatuh dan disaat saksi korban terjatuh Terdakwa kembali membacok ke arah kepala saksi korban, namun saksi korban menangkap kapak tersebut kemudian anak saksi korban saudari KEFIRA MELINDA ARSAI melerai Terdakwa dari Saksi Korban, namun saudari KEFIRA MELINDA ARSAI di dorong oleh Terdakwa kemudian saksi korban mencoba melarikan diri, namun saat itu saksi korban terjatuh sehingga siku terluka, setelah itu Terdakwa menuju kepada saksi korban dan Terdakwa kembali mengayun kapak ke bokong sebelah kiri 1 (satu) kali kemudian ke arah kepala saksi korban dan saat mengayunkan kapak ke kepala saksi korban, anak kapak tersebut terlepas dan saksi korban mengambilnya dan membuangnya jauh-jauh agar tidak dipakai Terdakwa. Selanjutnya oleh karena anak kapak tersebut terlepas lalu dibuang oleh saksi korban sehingga Terdakwa tidak melanjutkan pembacokan terhadap saksi korban namun gagang kapak yang masih di pegang oleh Terdakwa sempat di pukul ke arah kepala saksi korban setelah itu Terdakwa melepas gagang kapak tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi kerumahnya dan tidak membawa kapak tersebut. Selanjutnya setelah perisitiwa tersebut, kondisi saksi korban tidak sadarkan diri dan mengeluarkan banyak darah pada luka robek akibat pembacokan yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya saksi korban segera dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor dan dikendarai oleh oleh saudara YULIANUS WORABAY, saksi korban berada di tengah dan di tahan dari belakang oleh Ibu HENI, dan selanjutnya saudara GIAN MARIO KAPISSA melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

 

Bahwa Terdakwa sudah merencanakan untuk melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SELINA RUMBIN dengan membawa kapak dan menaruhnya di dalam saku jaket yang Terdakwa gunakan. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 28 Maret 2026 pukul 18.00 WIT sudah mencari dan sudah menunggu saksi korban sebanyak 2 (dua) kali di kompleks worobai, jalan padat karya kampung sanoba Rt 03 / Rw 02 kampung Sanoba hingga pukul 24.00 WIT tetapi tidak mendapat saksi korban, sehingga Terdakwa pulang dan yang 3 (ketiga) kalinya kembali mencari saksi korban pada pukul 00.15 WIT dan kemudian Terdakwa mendapati saksi korban yang sedang berjalan kaki dan masuk ke dalam lorong sanoba pantai kompleks worobai, jalan padat karya kampung sanoba Rt 03 / Rw 02 kampung Sanoba bersama keluarganya

 

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa FIRON WORABAI terhadap saksi korban SELINA RUMBIN  menimbulkan rasa sakit yang mengakibatkan luka sebagaimana di terangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/23/III/2026 tanggal 29 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Aida Desmaniar Marpaung selaku Dokter Pemeriksa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nabire dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Uraian Tentang Kelainan Yang Didapat :

  • Kepala : Tampak luka robek tepi rata dengan panjang 3cm, lebar 1 cm di kepala sebelah kanan atas. Pendarahan (+)
  • Bahu Kanan : Tampak luka robek tepi rata dengan panjang 3cm, lebar 1cm, dan kedalaman 0,5cm di atas bahu kanan. Pendarahan (+)
  • Siku Kiri : Tampak luka robek tepi rata dengan panjang 3cm, lebar 0,5cm tepat di atas siku kiri. Pendarahan (+)
  • Bokong: Tampak luka robek tepi rata dengan panjang 8 cm, lebar 5cm dan kedalaman 7cm di bokong kiri. Pendarahan (+). Pada dasar luka teraba tulang

 

 Kesimpulan : Luka Robek akibat kekerasan benda tajam

 

---------- Perbuatan Terdakwa FIRON WORABAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidair:

 

------------ Bahwa Terdakwa FIRON WORABAI pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 Sekitar pukul 00.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Maret pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan masuk lorong sanoba pantai kompleks worabai yang beralamatkan di Jl Padat Karya, Rt 03 / Rw 02 Kampung Sanoba, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan “Setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” terhadap saksi korban SELINA RUMBIN yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

 

Bahwa awal mulanya pada hari Selasa 10 Maret 2026 terjadi pertengkaran antara saksi korban SELINA RUMBIN dengan kedua Anak kandung Terdakwa karena persoalan anak Terdakwa yang bernama Sriwati Worobai sedang menggoreng ikan setelah di goreng kemudian makan bersama anaknya Sriwati Worobai (cucu Terdakwa) dan Terdakwa lalu setelah makan Sriwati Worobai dan Terdakwa tidak menutup makanan. Setelah itu saksi korban keluar dari kamar dan melihat makanan tidak di tutup, sehingga dimakan kucing. Kemudian saksi korban keluar rumah dan melihat Sriwati Worabai sedang duduk dan menanyakan dan mengatakan “Kenapa makanan tidak di tutup? Kucing ada naik makan ikan tu?” kemudian Sriwati Worabai menjawab “anjing babi ko” lalu menampar saksi korban kemudian saksi korban membalas dengan menempeleng. Setelah itu Sriwati Worabai melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa yang berada di pantai dekat rumah, kemudian Sriwati Worabai bersama Terdakwa dan anak pertamanya yang bernama Martenci Krey Worabai (alm) datang lalu memaki-maki saksi korban dari luar rumah dan posisi saksi korban dengan anaknya KEFIRA MELINDA ARSAI berada di kamar lalu menyuruh saksi korban untuk keluar dari rumah lalu Terdakwa sempat mengambil besi dan mau melempar ke arah saksi korban, namun di peleh tetangga. Oleh karena saksi korban di usir keluar rumah sehingga saksi korban bersama anaknya saudari KEFIRA MELINDA ARSAI keluar dan tinggal di kos yang juga tidak jauh dari rumah Terdakwa sekitar 150 meter dari rumah Terdakwa. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 saksi korban naik ke Kampung Topo Distrik Uwapa, kemudian saksi korban dihubungi oleh keluarga bahwa akan ada penyelesaian masalah di Balai Kampung Sanoba antara saksi korban dengan Terdakwa, sehingga pada tanggal 25 Maret 2026 saksi korban turun kembali ke kota (Nabire) untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada saat saksi korban sudah tiba di Nabire dan siap untuk di mediasi , namun saat itu Terdakwa belum siap dikarenakan sedang berduka atas meninggalnya anak kandungnya Martenci Krey Worabai sehingga menunggu setelah ke 40 harinya baru bisa di mediasi.

 

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIT saksi korban yang sementara tinggal di rumah saudara YULIUS BONAI dan kemudian YULIUS BONAI mengajak saksi korban, anak dari saksi korban yaitu saudari (KEFIRA MELINDA ARSAI) dan Istrinya saudara YULIUS BONAI (FINA FLORA TANATI) untuk jalan-jalan berkunjung ke rumah keluarga yang tidak jauh dari rumah saudara YULIANUS BONAI dan sekitar pukul 23.30 WIT pulang dari rumah keluarga tersebut. Kemudian sekitar pukul 00.15 WIT saksi korban, saudari  KEFIRA MELINDA ARSAI dan saudari FINA FLORA pulang bersama berjalan kaki bersampingan. Kemudian karena kondisi pencahayaan gelap dan tidak ada lampu sekitar di jalan masuk rumah di lorong sanoba pantai kompleks worobai, jalan padat karya kampung sanoba Rt 03 / Rw 02 kampung Sanoba sehingga Terdakwa sudah menunggu dengan jarak kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter di lorong dalam kondisi gelap bersembunyi diantara rumput-rumput sehingga tidak kelihatan, kemudian Terdakwa berjalan cepat menuju saksi korban sambil mengambil kapak kemudian terdakwa mengatakan “kamu-kamu ini?” kemudian langsung mengambil kapak yang berada di dalam jaketnya dan kapak tersebut di genggam dengan menggunakan tangan kanan dan langsung menyerang saksi korban dengan cara mengayun kapak dan mengenai kepala bagian kanan saksi korban 1 (satu) kali setelah itu saksi korban menangkap dan menahan kapak tersebut, oleh karena kekuatan Terdakwa yang lebih besar daripada saksi korban sehingga kapak tersebut bergeser ke arah leher saksi korban kemudian kapak tersebut terlepas dari tangan saksi korban lalu Terdakwa mengayun dan membacok ke bahu saksi korban sebelah kanan 1 (satu) kali sehingga saksi korban terjatuh dan disaat saksi korban terjatuh Terdakwa kembali membacok ke arah kepala saksi korban, namun saksi korban menangkap kapak tersebut kemudian anak saksi korban saudari KEFIRA MELINDA ARSAI melerai Terdakwa dari Saksi Korban, namun saudari KEFIRA MELINDA ARSAI di dorong oleh Terdakwa kemudian saksi korban mencoba melarikan diri, namun saat itu saksi korban terjatuh sehingga siku terluka, setelah itu Terdakwa menuju kepada saksi korban dan Terdakwa kembali mengayun kapak ke bokong sebelah kiri 1 (satu) kali kemudian ke arah kepala saksi korban dan saat mengayunkan kapak ke kepala saksi korban, anak kapak tersebut terlepas dan saksi korban mengambilnya dan membuangnya jauh-jauh agar tidak dipakai Terdakwa. Selanjutnya oleh karena anak kapak tersebut terlepas lalu dibuang oleh saksi korban sehingga Terdakwa tidak melanjutkan pembacokan terhadap saksi korban namun gagang kapak yang masih di pegang oleh Terdakwa sempat di pukul ke arah kepala saksi korban setelah itu Terdakwa melepas gagang kapak tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi kerumahnya dan tidak membawa kapak tersebut. Selanjutnya setelah perisitiwa tersebut, kondisi saksi korban tidak sadarkan diri dan mengeluarkan banyak darah pada luka robek akibat pembacokan yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya saksi korban segera dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor dan dikendarai oleh oleh saudara YULIANUS WORABAY, saksi korban berada di tengah dan di tahan dari belakang oleh Ibu HENI, dan selanjutnya saudara GIAN MARIO KAPISSA melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

 

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa FIRON WORABAI terhadap saksi korban SELINA RUMBIN  menimbulkan rasa sakit yang mengakibatkan luka sebagaimana di terangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/23/III/2026 tanggal 29 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Aida Desmaniar Marpaung selaku Dokter Pemeriksa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nabire dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Uraian Tentang Kelainan Yang Didapat :

  • Kepala : Tampak luka robek tepi rata dengan panjang 3cm, lebar 1 cm di kepala sebelah kanan atas. Pendarahan (+)
  • Bahu Kanan : Tampak luka robek tepi rata dengan panjang 3cm, lebar 1cm, dan kedalaman 0,5cm di atas bahu kanan. Pendarahan (+)
  • Siku Kiri : Tampak luka robek tepi rata dengan panjang 3cm, lebar 0,5cm tepat di atas siku kiri. Pendarahan (+)
  • Bokong: Tampak luka robek tepi rata dengan panjang 8 cm, lebar 5cm dan kedalaman 7cm di bokong kiri. Pendarahan (+). Pada dasar luka teraba tulang

 

 Kesimpulan : Luka Robek akibat kekerasan benda tajam

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa FIRON WORABAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

Lebih lebih Subsidair:

 

------------Bahwa Terdakwa FIRON WORABAI pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 Sekitar pukul 00.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Maret pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl Padat Karya, Rt 03 / Rw 02 kampung Sanoba, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan “Setiap orang yang melakukan Penganiayaan” terhadap saksi korban SELINA RUMBIN yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

 

Bahwa awal mulanya pada hari Selasa 10 Maret 2026 terjadi pertengkaran antara saksi korban SELINA RUMBIN dengan kedua Anak kandung Terdakwa karena persoalan anak Terdakwa yang bernama Sriwati Worobai sedang menggoreng ikan setelah di goreng kemudian makan bersama anaknya Sriwati Worobai (cucu Terdakwa) dan Terdakwa lalu setelah makan Sriwati Worobai dan Terdakwa tidak menutup makanan. Setelah itu saksi korban keluar dari kamar dan melihat makanan tidak di tutup, sehingga dimakan kucing. Kemudian saksi korban keluar rumah dan melihat Sriwati Worabai sedang duduk dan menanyakan dan mengatakan “Kenapa makanan tidak di tutup? Kucing ada naik makan ikan tu?” kemudian Sriwati Worabai menjawab “anjing babi ko” lalu menampar saksi korban kemudian saksi korban membalas dengan menempeleng. Setelah itu Sriwati Worabai melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa yang berada di pantai dekat rumah, kemudian Sriwati Worabai bersama Terdakwa dan anak pertamanya yang bernama Martenci Krey Worabai (alm) datang lalu memaki-maki saksi korban dari luar rumah dan posisi saksi korban dengan anaknya KEFIRA MELINDA ARSAI berada di kamar lalu menyuruh saksi korban untuk keluar dari rumah lalu Terdakwa sempat mengambil besi dan mau melempar ke arah saksi korban, namun di peleh tetangga. Oleh karena saksi korban di usir keluar rumah sehingga saksi korban bersama anaknya saudari KEFIRA MELINDA ARSAI keluar dan tinggal di kos yang juga tidak jauh dari rumah Terdakwa sekitar 150 meter dari rumah Terdakwa. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 saksi korban naik ke Kampung Topo Distrik Uwapa, kemudian saksi korban dihubungi oleh keluarga bahwa akan ada penyelesaian masalah di Balai Kampung Sanoba antara saksi korban dengan Terdakwa, sehingga pada tanggal 25 Maret 2026 saksi korban turun kembali ke kota (Nabire) untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada saat saksi korban sudah tiba di Nabire dan siap untuk di mediasi , namun saat itu Terdakwa belum siap dikarenakan sedang berduka atas meninggalnya anak kandungnya Martenci Krey Worabai sehingga menunggu setelah ke 40 harinya baru bisa di mediasi.

 

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIT saksi korban yang sementara tinggal di rumah saudara YULIUS BONAI dan kemudian YULIUS BONAI mengajak saksi korban, anak dari saksi korban yaitu saudari (KEFIRA MELINDA ARSAI) dan Istrinya saudara YULIUS BONAI (FINA FLORA TANATI) untuk jalan-jalan berkunjung ke rumah keluarga yang tidak jauh dari rumah saudara YULIANUS BONAI dan sekitar pukul 23.30 WIT pulang dari rumah keluarga tersebut. Kemudian sekitar pukul 00.15 WIT saksi korban, saudari  KEFIRA MELINDA ARSAI dan saudari FINA FLORA pulang bersama berjalan kaki bersampingan. Kemudian karena kondisi pencahayaan gelap dan tidak ada lampu sekitar di jalan masuk rumah di lorong sanoba pantai kompleks worobai, jalan padat karya kampung sanoba Rt 03 / Rw 02 kampung Sanoba sehingga Terdakwa sudah menunggu dengan jarak kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter di lorong dalam kondisi gelap bersembunyi diantara rumput-rumput sehingga tidak kelihatan, kemudian Terdakwa berjalan cepat menuju saksi korban sambil mengambil kapak kemudian terdakwa mengatakan “kamu-kamu ini?” kemudian langsung mengambil kapak yang berada di dalam jaketnya dan kapak tersebut di genggam dengan menggunakan tangan kanan dan langsung menyerang saksi korban dengan cara mengayun kapak dan mengenai kepala bagian kanan saksi korban 1 (satu) kali setelah itu saksi korban menangkap dan menahan kapak tersebut, oleh karena kekuatan Terdakwa yang lebih besar daripada saksi korban sehingga kapak tersebut bergeser ke arah leher saksi korban kemudian kapak tersebut terlepas dari tangan saksi korban lalu Terdakwa mengayun dan membacok ke bahu saksi korban sebelah kanan 1 (satu) kali sehingga saksi korban terjatuh dan disaat saksi korban terjatuh Terdakwa kembali membacok ke arah kepala saksi korban, namun saksi korban menangkap kapak tersebut kemudian anak saksi korban saudari KEFIRA MELINDA ARSAI melerai Terdakwa dari Saksi Korban, namun saudari KEFIRA MELINDA ARSAI di dorong oleh Terdakwa kemudian saksi korban mencoba melarikan diri, namun saat itu saksi korban terjatuh sehingga siku terluka, setelah itu Terdakwa menuju kepada saksi korban dan Terdakwa kembali mengayun kapak ke bokong sebelah kiri 1 (satu) kali kemudian ke arah kepala saksi korban dan saat mengayunkan kapak ke kepala saksi korban, anak kapak tersebut terlepas dan saksi korban mengambilnya dan membuangnya jauh-jauh agar tidak dipakai Terdakwa. Selanjutnya oleh karena anak kapak tersebut terlepas lalu dibuang oleh saksi korban sehingga Terdakwa tidak melanjutkan pembacokan terhadap saksi korban namun gagang kapak yang masih di pegang oleh Terdakwa sempat di pukul ke arah kepala saksi korban setelah itu Terdakwa melepas gagang kapak tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi kerumahnya dan tidak membawa kapak tersebut. Selanjutnya setelah perisitiwa tersebut, kondisi saksi korban tidak sadarkan diri dan mengeluarkan banyak darah pada luka robek akibat pembacokan yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya saksi korban segera dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor dan dikendarai oleh oleh saudara YULIANUS WORABAY, saksi korban berada di tengah dan di tahan dari belakang oleh Ibu HENI, dan selanjutnya saudara GIAN MARIO KAPISSA melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

 

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa FIRON WORABAI terhadap saksi korban SELINA RUMBIN  menimbulkan rasa sakit yang mengakibatkan luka sebagaimana di terangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/23/III/2026 tanggal 29 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Aida Desmaniar Marpaung selaku Dokter Pemeriksa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nabire dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Uraian Tentang Kelainan Yang Didapat :

  • Kepala : Tampak luka robek tepi rata dengan panjang 3cm, lebar 1 cm di kepala sebelah kanan atas. Pendarahan (+)
  • Bahu Kanan : Tampak luka robek tepi rata dengan panjang 3cm, lebar 1cm, dan kedalaman 0,5cm di atas bahu kanan. Pendarahan (+)
  • Siku Kiri : Tampak luka robek tepi rata dengan panjang 3cm, lebar 0,5cm tepat di atas siku kiri. Pendarahan (+)
  • Bokong: Tampak luka robek tepi rata dengan panjang 8 cm, lebar 5cm dan kedalaman 7cm di bokong kiri. Pendarahan (+). Pada dasar luka teraba tulang

 

 Kesimpulan : Luka Robek akibat kekerasan benda tajam

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa FIRON WORABAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya