Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2024/PN Nab 1.Jonidi
2.Reny Alwi
3.PT. Graha Papua Mandiri
1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Nabire,
2.Agustina,SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2024/PN Nab
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jonidi
2Reny Alwi
3PT. Graha Papua Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Nabire,
2Agustina,SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian ATR/BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
- Memerintahkan Tergugat I untuk tidak melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun juga terhadap sertifikat-sertifikat tanah milik Penggugat I yang masih dikuasainya sebanyak 81 sertifikat sebagaimana disebutkan pada posita point ke-12 diatas .
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat.
3. Menyatakan Kuasa Menjual sebagaimana termuat dalam Akta Kuasa Nomor 61 tanggal 31-10-2019, yang diterbitkan Tergugat II (Agustina, SH, Notaris di Nabire) tidak sah dan bertentangan dengan  hukum  .
4. Menyatakan sah dan beralasan hukum Penggugat I dan Penggugat II, melakukan penarikan/pencabutan kuasa menjual kepada Tergugat I, yaitu kuasa yang tertuang di dalam Akta Kuasa Nomor 61 tanggal 31-10-2019, yang diterbitkan Tergugat II.
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut  Akta Nomor 61 tanggal 31-10-2019, yang diterbitkan Tergugat II (Agustina, SH, Notaris di Nabire).
6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) secara tanggung renteng membayar ganti kerugian berupa denda karena pelanggaran prinsip perlindungan aset konsumen, sebagaimana Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, sebesar Rp.15.000.000.000,-(lima belas milyar rupiah).
7. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat seluruh kerugian imateriil yang telah diderita akibat rusaknya nama baik Para Penggugat senilai Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah).
8. Memerintahkan Tergugat I mengembalikan dengan segera dan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat,  sertifikat-sertifikat tanah yang masih dalam penguasaannya, yaitu  sebanyak 81(delapan puluh satu) unit sertifikat tanah Komplek Perumahan Graha Kelapa Dua Kalibobo Nabire sebagaimana disebutkan pada posita point ke-12 diatas .
9. Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya kepada Para Penggugat, melalui surat kabar Papua Pos Nabire dan surat kabar Kompas.
10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajibannya sesuai putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
11. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara a quo.
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya upaya hukum banding, verset, dan kasasi ( uit voorbaar bij vooraad) ;
13. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar segala ongkos / biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak