| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa OKTOPIANUS DOUW bersama sama dengan saudara ISAIAS PEKEI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/03/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara IMANUEL AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/04/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara ALBERTUS PIGOME (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/05/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara IPO AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/06/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YERMIAS PAKAGE (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/07/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara BERNADUS PIGAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/08/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YANUA AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/09/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara MABI AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/10/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YULIUS PEKEI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/11/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YULIANUS PIGAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/12/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara HENGKI DOUW (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/13/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara GERADUS PEKEI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/14/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara MELLI YOU (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/15/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara SELINO KEIYA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/16/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YANWA PIGAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/17/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara LAMBE AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/18/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YULITEN PIGAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/19/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, bertempat di jalan Trans Nabire Enarotali tanjakan ugapuga yang berada disekitar Kampung Ugapuga Distrik Kamu timur Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membayakan keamanan umum bagi orang atau barang, turut serta melakukan tindak pidana, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama sama dengan saudara ISAIAS PEKEI, saudara IMANUEL AGAPA, saudara ALBERTUS PIGOME, saudara IPO AGAPA, saudara YERMIAS PAKAGE, saudara BERNADUS PIGAI, saudara YANUA AGAPA, saudara MABI AGAPA, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI, saudara HENGKI DOUW, saudara GERADUS PEKEI, saudara MELLI YOU, saudara SELINO KEIYA, saudara YANWA PIGAI, saudara LAMBE AGAPA dan saudara YULITEN PIGA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 08:00 wit, ketika Terdakwa yang sedang berada rumah mendengar saudara IMANUEL AGAPA berteriak – berteriak di jalan dengan berkata “ADA KEJADIAN POLISI EDOWAI ADA DAPAT BUNUH JADI TIDAK USAH KE MOANEMANI”, selanjutnya sekira pukul 10:00 wit Terdakwa keluar bersama - sama dengan saudara IMANUEL AGAPA ke tempat yang terdapat jaringan telekomunikasi, lalu Terdakwa membuka aplikasi whatsapp dan membuka grup INFO PANIAI DEIYAI DOGIYAI dan melihat pesan bahwa benar adanya kejadian pembunuhan polisi edowai kemudian Terdakwa kembali dan duduk di depan gereja bersama dengan teman – teman Terdakwa.
- bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 08:00 wit, ketika Terdakwa duduk bersama – sama dengan teman – teman di Kampung Ugapuga depan gereja katholik, setelah saudara GERADUS PIGAI mendapat informasi bahwa akan Ada mobil polisi menuju ke moanemani, sehingga timbul niat saudara GERADUS PIGAI bersama-sama dengan terdakwa, saudara IMANUEL AGAPA, saudara YENUA AGAPA, saudara MABI AGAPA dan saudara MELLI YOUW akan melakukan pemalangan, pengrusakan dan juga pembakaran terhadap kendaraan yang akan melintas dari Kabupaten Dogoyai menuju ke kabupaten Deiyai, selanjutnya saudara GERADUS PIGAI berkata “Kalian siap – siap ambil posisi untuk memanah mobil polisi yang lewat” atas perkataan tersebut kemudian Terdakwa melakukan persiapan dengan membawa busur dan anak panah milik terdakwa, lalu Terdakwa mencoret muka berwarna hitam dengan tujuan agar tidak dikenali oleh polisi. selanjutnya Terdakwa bersama – sama dengan mengangkat batu dan meletakannya di tengah jalan dengan tujuan agar kendaraan tidak bisa melawati jalan tersebut, lalu tidak lama kemudian melintas rombongan kendaraan mobil polisi, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saudara IMANUEL AGAPA, saudara YENUA AGAPA, saudara MABI AGAPA dan saudara MELLI YOUW melakukan pengrusakan kearah mobil polisi tersebut dengan cara melepaskan 1 (satu) buah busur panah ke arah mobil dan juga melempar mobil polisi tersebut dengan menbgunakan batu-batu yang telah disiapkan sebelumnya, atas kejadian tersebut lalu anggota polisi yang berada di dalam kendaraan tersebut mengeluarkan tembakan sehingga membuat Terdakwa dan saudara IMANUEL AGAPA, saudara YENUA AGAPA, saudara MABI AGAPA dan saudara MELLI YOUW melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 14:00 wit terdapat rombongan kendaraan sebanyak 11 (sebelas) unit mobil dengan perindian 3 (tiga) unit mobil Polres Dogiyai, 1 (satu) unit mobil Ambulance RSUD Pratama Dogiyai dan 7 (tujuh) unit mobil lajuran termasuk 1 (satu) unit mobil HILUX warna hitam Nopol PT 8029 AC dengan Nomor Rangka MR0AW12G9A0020592 dan Nomor Mesin 1TR-6877051 milik saksi korban yang dikendarai oleh saksi korban SAUDDIN dan saksi IHKSAN SAHRULLAH S yang sedang memuat buah dan sayur dengan tujuan ke Kabupaten Deiyai, dengan urutan kendaraan yaitu pada urutan pertama dan kedua merupakan mobil pengawalan dari Polres Dogiyai, urutan Ketiga Mobil Ambulance RSUD Pratama yang membawa Jasad Personil Polres Dogiyai, urutan keempat sampai dengan urutan kesepuluh adalah mobil Lajuran dan urutan kesebelas adalah mobil trek Polres Dogiyai dimana posisi mobil yang dikendarai oleh saksi korban serta pada saat itu berada pada urutan keempat dari belakang. selanjutnya pada saat rombongan mobil polisi dan mobil saksi korban melintas, Terdakwa bersama-sama dengan saudara ISAIAS PEKEI, saudara IMANUEL AGAPA, saudara ALBERTUS PIGOME, saudara IPO AGAPA, saudara YERMIAS PAKAGE, saudara BERNADUS PIGAI, saudara YANUA AGAPA, saudara MABI AGAPA, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI, saudara HENGKI DOUW, saudara GERADUS PEKEI, saudara MELLI YOU, saudara SELINO KEIYA, saudara YANWA PIGAI, saudara LAMBE AGAPA dan saudara YULITEN PIGA bersiap – siap untuk melakukan pengrusakan dan pemalangan dan juga pembakaran dengan cara meletakan serta menghambur hamburkan bebatuan di tengah jalan dengan tujuan agar kendaraan menurunkan kecepatan dan tidak bisa melintas dijalan trans Nabire –enarotali tersebut, lalu pada saat rombongan kendaraan mobil tersebut melintas dan tepatnya pada saat 1 (satu) unit mobil HILUX warna hitam Nopol PT 8029 AC dengan Nomor Rangka MR0AW12G9A0020592 dan Nomor Mesin 1TR-6877051 milik saksi korban yang dikendarai oleh saksi korban SAUDDIN, Terdakwa menarik busur panah sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke mobil hilux warna hitam yang mengenai pada bagian pintu mobil sebelah kiri hingga mengakibatkan pintu sebelah kiri rusak lalu tertancap, lalu diikuti oleh saudara YENUA AGAPA dan saudara MELLI YOUW yang melempar batu kearah mobil hilux berwarna hitam tersebut yang mengenai pada bagian depan mobil hilux milik saksi korban, selanjutnya saudara ISAIAS PEKEI bersama saudara YULIUS PEKEI mengejar rombongan tersebut dengan menggunakan sepeda motor berwarna merah hitam, dimana saduara YULIUS PEKEI yang di bonceng membawa senjata api rakitan, sementara saduara ISAIAS PEKEI yang mengendarai sepeda motor sambil membawa Parang dan diikuti oleh saduara YULIANUS PIGAI bersama dengan saudara HENGKI DOUW memakai sepeda motor Honda Verza berwarna Hitam, lalu pada saat di berada tanjakan Ugapuga Kabupaten Dogiyai, dimana mobil ambulance berhenti yang mengakibatkan mobil Hilux milik korban juga berhenti di tanjakan Ugapuga, Disaat yang bersamaan mobi hiluxl milik Saksi Korban sudah tidak kuat untuk menanjak karena beratnya angkutan, sehingga saksi korban merapat ke sebelah kanan badan jalan agar kendaraan dibelakang mobil saksi korban bisa maju kedepan, saat itu Saksi korban melihat terdapat banyak masyarakat disekitaran tanjakan tersebut yang terus menyerang rombongan saksi korban, selanjutnya saksi korban menyuruh anak Saksi IQSAN SARULLAH keluar dari mobil dan berlari mengejar mobil yang telah melewati mobil milik Saksi Korban sehingga Saksi IQSAN SARULLAH keluar dan berlari mengejar mobil tersebut. selanjutnya saudara ISAIAS PEKEI dan saudara YULIUS PEKEI yang mengedarai sepeda motor yamaha Vixion warna merah putih sambil membawa senjata api dan parang mendekat kearah mobil hilux warna hitam yang saksi korban kendarai. Lalu saudara ISAIAS PEKEI berlari kearah Saksi korban sambil membawa parang/samurai dan meneriaki “Bunuh dia, Bunuh dia, Tembak” lalu Saksi korban keluar dari dalam mobil hilux dan hendak melarikan diri mengejar mobil yang sudah dinaiki oleh saksi Saksi IQSAN SARULLAH. selanjutnya saudara ISAIS PEKEI mengayunkan 1 (satu) buah parang kearah saksi korban, namun saksi korban berhasil menghidar namun ayunan parang tersebut mengakibatkan kaca mobil hilux sebelah kanan pecah, selanjutnya saksi korban berlari mengejar mobil yang telah dinaiki oleh saksi IQSAN SARULLAH sebelumnya, dan setelah berhasil naik dimobil tersebut saksi korban duduk di bagian bagasi belakang mobil, selanjutnya saudara ISAIAS PEKEI, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI, terdakwa dan saudara HENGKI DOUW menurunkan muatan mobil berupa sayur – sayuran dan kemudian saudara ISAIAS PEKEI, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI dan saudara HENGKI DOUW membakar 1 (satu) unit mobil hilux berwarna hitam dengan cara menyalakan api lalu melemparkan kedalam bagian dalam mobil hingga mengakibatkan mobil hilux warna hitam milik saksi korban tersebut terbakar, tersebut lalu Terdakwa sempat melempar batu sebanyak 1 (satu) kali kearah pintu sebelah kiri mobil yang mengakibatkan kap pintu sebelah kiri mobil tersebut penyot sebelum terbakar. atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke Polres Dogiyai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saudara ISAIAS PEKEI, saudara IMANUEL AGAPA, saudara ALBERTUS PIGOME, saudara IPO AGAPA, saudara YERMIAS PAKAGE, saudara BERNADUS PIGAI, saudara YANUA AGAPA, saudara MABI AGAPA, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI, saudara HENGKI DOUW, saudara GERADUS PEKEI, saudara MELLI YOU, saudara SELINO KEIYA, saudara YANWA PIGAI, saudara LAMBE AGAPA dan saudara YULITEN PIGA yang mengakibatkan kebakaran atas 1 (satu) unit mobil HILUX warna hitam Nopol PT 8029 AC dengan Nomor Rangka MR0AW12G9A0020592 dan Nomor Mesin 1TR-6877051 milik saksi korban tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 170.000.000.- (seratus Tujuh puluh juta rupiah) atau sejumlah lain.
----------Perbuatan Terdakwa OKTOPIANUS DOUW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 308 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------
A T A U :
KEDUA :
Bahwa Terdakwa OKTOPIANUS DOUW bersama sama dengan saudara ISAIAS PEKEI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/03/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara IMANUEL AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/04/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara ALBERTUS PIGOME (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/05/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara IPO AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/06/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YERMIAS PAKAGE (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/07/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara BERNADUS PIGAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/08/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YANUA AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/09/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara MABI AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/10/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YULIUS PEKEI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/11/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YULIANUS PIGAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/12/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara HENGKI DOUW (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/13/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara GERADUS PEKEI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/14/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara MELLI YOU (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/15/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara SELINO KEIYA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/16/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YANWA PIGAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/17/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara LAMBE AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/18/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YULITEN PIGAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/19/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, bertempat di jalan Trans Nabire Enarotali tanjakan ugapuga yang berada disekitar Kampung Ugapuga Distrik Kamu timur Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama sama dengan saudara ISAIAS PEKEI, saudara IMANUEL AGAPA, saudara ALBERTUS PIGOME, saudara IPO AGAPA, saudara YERMIAS PAKAGE, saudara BERNADUS PIGAI, saudara YANUA AGAPA, saudara MABI AGAPA, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI, saudara HENGKI DOUW, saudara GERADUS PEKEI, saudara MELLI YOU, saudara SELINO KEIYA, saudara YANWA PIGAI, saudara LAMBE AGAPA dan saudara YULITEN PIGA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 08:00 wit, ketika Terdakwa yang sedang berada rumah mendengar saudara IMANUEL AGAPA berteriak – berteriak di jalan dengan berkata “ADA KEJADIAN POLISI EDOWAI ADA DAPAT BUNUH JADI TIDAK USAH KE MOANEMANI”, selanjutnya sekira pukul 10:00 wit Terdakwa keluar bersama - sama dengan saudara IMANUEL AGAPA ke tempat yang terdapat jaringan telekomunikasi, lalu Terdakwa membuka aplikasi whatsapp dan membuka grup INFO PANIAI DEIYAI DOGIYAI dan melihat pesan bahwa benar adanya kejadian pembunuhan polisi edowai kemudian Terdakwa kembali dan duduk di depan gereja bersama dengan teman – teman Terdakwa.
- bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 08:00 wit, ketika Terdakwa duduk bersama – sama dengan teman – teman di Kampung Ugapuga depan gereja katholik, setelah saudara GERADUS PIGAI mendapat informasi bahwa akan Ada mobil polisi menuju ke moanemani, sehingga timbul niat saudara GERADUS PIGAI bersama-sama dengan terdakwa, saudara IMANUEL AGAPA, saudara YENUA AGAPA, saudara MABI AGAPA dan saudara MELLI YOUW akan melakukan pemalangan, pengrusakan dan juga pembakaran terhadap kendaraan yang akan melintas dari Kabupaten Dogoyai menuju ke kabupaten Deiyai, selanjutnya saudara GERADUS PIGAI berkata “Kalian siap – siap ambil posisi untuk memanah mobil polisi yang lewat” atas perkataan tersebut kemudian Terdakwa melakukan persiapan dengan membawa busur dan anak panah milik terdakwa, lalu Terdakwa mencoret muka berwarna hitam dengan tujuan agar tidak dikenali oleh polisi. selanjutnya Terdakwa bersama – sama dengan mengangkat batu dan meletakannya di tengah jalan dengan tujuan agar kendaraan tidak bisa melawati jalan tersebut, lalu tidak lama kemudian melintas rombongan kendaraan mobil polisi, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saudara IMANUEL AGAPA, saudara YENUA AGAPA, saudara MABI AGAPA dan saudara MELLI YOUW melakukan pengrusakan kearah mobil polisi tersebut dengan cara melepaskan 1 (satu) buah busur panah ke arah mobil dan juga melempar mobil polisi tersebut dengan menbgunakan batu-batu yang telah disiapkan sebelumnya, atas kejadian tersebut lalu anggota polisi yang berada di dalam kendaraan tersebut mengeluarkan tembakan sehingga membuat Terdakwa dan saudara IMANUEL AGAPA, saudara YENUA AGAPA, saudara MABI AGAPA dan saudara MELLI YOUW melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 14:00 wit terdapat rombongan kendaraan sebanyak 11 (sebelas) unit mobil dengan perindian 3 (tiga) unit mobil Polres Dogiyai, 1 (satu) unit mobil Ambulance RSUD Pratama Dogiyai dan 7 (tujuh) unit mobil lajuran termasuk 1 (satu) unit mobil HILUX warna hitam Nopol PT 8029 AC dengan Nomor Rangka MR0AW12G9A0020592 dan Nomor Mesin 1TR-6877051 milik saksi korban yang dikendarai oleh saksi korban SAUDDIN dan saksi IHKSAN SAHRULLAH S yang sedang memuat buah dan sayur dengan tujuan ke Kabupaten Deiyai, dengan urutan kendaraan yaitu pada urutan pertama dan kedua merupakan mobil pengawalan dari Polres Dogiyai, urutan Ketiga Mobil Ambulance RSUD Pratama yang membawa Jasad Personil Polres Dogiyai, urutan keempat sampai dengan urutan kesepuluh adalah mobil Lajuran dan urutan kesebelas adalah mobil trek Polres Dogiyai dimana posisi mobil yang dikendarai oleh saksi korban serta pada saat itu berada pada urutan keempat dari belakang. selanjutnya pada saat rombongan mobil polisi dan mobil saksi korban melintas, Terdakwa bersama-sama dengan saudara ISAIAS PEKEI, saudara IMANUEL AGAPA, saudara ALBERTUS PIGOME, saudara IPO AGAPA, saudara YERMIAS PAKAGE, saudara BERNADUS PIGAI, saudara YANUA AGAPA, saudara MABI AGAPA, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI, saudara HENGKI DOUW, saudara GERADUS PEKEI, saudara MELLI YOU, saudara SELINO KEIYA, saudara YANWA PIGAI, saudara LAMBE AGAPA dan saudara YULITEN PIGA bersiap – siap untuk melakukan pengrusakan dan pemalangan dan juga pembakaran dengan cara meletakan serta menghambur hamburkan bebatuan di tengah jalan dengan tujuan agar kendaraan menurunkan kecepatan dan tidak bisa melintas dijalan trans Nabire –enarotali tersebut, lalu pada saat rombongan kendaraan mobil tersebut melintas dan tepatnya pada saat 1 (satu) unit mobil HILUX warna hitam Nopol PT 8029 AC dengan Nomor Rangka MR0AW12G9A0020592 dan Nomor Mesin 1TR-6877051 milik saksi korban yang dikendarai oleh saksi korban SAUDDIN, Terdakwa menarik busur panah sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke mobil hilux warna hitam yang mengenai pada bagian pintu mobil sebelah kiri hingga mengakibatkan pintu sebelah kiri rusak lalu tertancap, lalu diikuti oleh saudara YENUA AGAPA dan saudara MELLI YOUW yang melempar batu kearah mobil hilux berwarna hitam tersebut yang mengenai pada bagian depan mobil hilux milik saksi korban, selanjutnya saudara ISAIAS PEKEI bersama saudara YULIUS PEKEI mengejar rombongan tersebut dengan menggunakan sepeda motor berwarna merah hitam, dimana saduara YULIUS PEKEI yang di bonceng membawa senjata api rakitan, sementara saduara ISAIAS PEKEI yang mengendarai sepeda motor sambil membawa Parang dan diikuti oleh saduara YULIANUS PIGAI bersama dengan saudara HENGKI DOUW memakai sepeda motor Honda Verza berwarna Hitam, lalu pada saat di berada tanjakan Ugapuga Kabupaten Dogiyai, dimana mobil ambulance berhenti yang mengakibatkan mobil Hilux milik korban juga berhenti di tanjakan Ugapuga, Disaat yang bersamaan mobi hiluxl milik Saksi Korban sudah tidak kuat untuk menanjak karena beratnya angkutan, sehingga saksi korban merapat ke sebelah kanan badan jalan agar kendaraan dibelakang mobil saksi korban bisa maju kedepan, saat itu Saksi korban melihat terdapat banyak masyarakat disekitaran tanjakan tersebut yang terus menyerang rombongan saksi korban, selanjutnya saksi korban menyuruh anak Saksi IQSAN SARULLAH keluar dari mobil dan berlari mengejar mobil yang telah melewati mobil milik Saksi Korban sehingga Saksi IQSAN SARULLAH keluar dan berlari mengejar mobil tersebut. selanjutnya saudara ISAIAS PEKEI dan saudara YULIUS PEKEI yang mengedarai sepeda motor yamaha Vixion warna merah putih sambil membawa senjata api dan parang mendekat kearah mobil hilux warna hitam yang saksi korban kendarai. Lalu saudara ISAIAS PEKEI berlari kearah Saksi korban sambil membawa parang/samurai dan meneriaki “Bunuh dia, Bunuh dia, Tembak” lalu Saksi korban keluar dari dalam mobil hilux dan hendak melarikan diri mengejar mobil yang sudah dinaiki oleh saksi Saksi IQSAN SARULLAH. selanjutnya saudara ISAIS PEKEI mengayunkan 1 (satu) buah parang kearah saksi korban, namun saksi korban berhasil menghidar namun ayunan parang tersebut mengakibatkan kaca mobil hilux sebelah kanan pecah, selanjutnya saksi korban berlari mengejar mobil yang telah dinaiki oleh saksi IQSAN SARULLAH sebelumnya, dan setelah berhasil naik dimobil tersebut saksi korban duduk di bagian bagasi belakang mobil, selanjutnya saudara ISAIAS PEKEI, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI, terdakwa dan saudara HENGKI DOUW menurunkan muatan mobil berupa sayur – sayuran dan kemudian saudara ISAIAS PEKEI, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI dan saudara HENGKI DOUW membakar 1 (satu) unit mobil hilux berwarna hitam dengan cara menyalakan api lalu melemparkan kedalam bagian dalam mobil hingga mengakibatkan mobil hilux warna hitam milik saksi korban tersebut terbakar, tersebut lalu Terdakwa sempat melempar batu sebanyak 1 (satu) kali kearah pintu sebelah kiri mobil yang mengakibatkan kap pintu sebelah kiri mobil tersebut penyot sebelum terbakar. atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke Polres Dogiyai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saudara ISAIAS PEKEI, saudara IMANUEL AGAPA, saudara ALBERTUS PIGOME, saudara IPO AGAPA, saudara YERMIAS PAKAGE, saudara BERNADUS PIGAI, saudara YANUA AGAPA, saudara MABI AGAPA, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI, saudara HENGKI DOUW, saudara GERADUS PEKEI, saudara MELLI YOU, saudara SELINO KEIYA, saudara YANWA PIGAI, saudara LAMBE AGAPA dan saudara YULITEN PIGA yang mengakibatkan kebakaran atas 1 (satu) unit mobil HILUX warna hitam Nopol PT 8029 AC dengan Nomor Rangka MR0AW12G9A0020592 dan Nomor Mesin 1TR-6877051 milik saksi korban tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 170.000.000.- (seratus Tujuh puluh juta rupiah) atau sejumlah lain.
----------Perbuatan Terdakwa OKTOPIANUS DOUW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U :
KETIGA :
Bahwa Terdakwa OKTOPIANUS DOUW bersama sama dengan saudara ISAIAS PEKEI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/03/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara IMANUEL AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/04/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara ALBERTUS PIGOME (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/05/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara IPO AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/06/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YERMIAS PAKAGE (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/07/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara BERNADUS PIGAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/08/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YANUA AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/09/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara MABI AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/10/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YULIUS PEKEI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/11/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YULIANUS PIGAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/12/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara HENGKI DOUW (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/13/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara GERADUS PEKEI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/14/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara MELLI YOU (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/15/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara SELINO KEIYA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/16/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YANWA PIGAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/17/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara LAMBE AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/18/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YULITEN PIGAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/19/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, bertempat di jalan Trans Nabire Enarotali tanjakan ugapuga yang berada disekitar Kampung Ugapuga Distrik Kamu timur Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan daritindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannyatidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama sama dengan saudara ISAIAS PEKEI, saudara IMANUEL AGAPA, saudara ALBERTUS PIGOME, saudara IPO AGAPA, saudara YERMIAS PAKAGE, saudara BERNADUS PIGAI, saudara YANUA AGAPA, saudara MABI AGAPA, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI, saudara HENGKI DOUW, saudara GERADUS PEKEI, saudara MELLI YOU, saudara SELINO KEIYA, saudara YANWA PIGAI, saudara LAMBE AGAPA dan saudara YULITEN PIGA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 08:00 wit, ketika Terdakwa yang sedang berada rumah mendengar saudara IMANUEL AGAPA berteriak – berteriak di jalan dengan berkata “ADA KEJADIAN POLISI EDOWAI ADA DAPAT BUNUH JADI TIDAK USAH KE MOANEMANI”, selanjutnya sekira pukul 10:00 wit Terdakwa keluar bersama - sama dengan saudara IMANUEL AGAPA ke tempat yang terdapat jaringan telekomunikasi, lalu Terdakwa membuka aplikasi whatsapp dan membuka grup INFO PANIAI DEIYAI DOGIYAI dan melihat pesan bahwa benar adanya kejadian pembunuhan polisi edowai kemudian Terdakwa kembali dan duduk di depan gereja bersama dengan teman – teman Terdakwa.
- bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 08:00 wit, ketika Terdakwa duduk bersama – sama dengan teman – teman di Kampung Ugapuga depan gereja katholik, setelah saudara GERADUS PIGAI mendapat informasi bahwa akan Ada mobil polisi menuju ke moanemani, sehingga timbul niat saudara GERADUS PIGAI bersama-sama dengan terdakwa, saudara IMANUEL AGAPA, saudara YENUA AGAPA, saudara MABI AGAPA dan saudara MELLI YOUW akan melakukan pemalangan, pengrusakan dan juga pembakaran terhadap kendaraan yang akan melintas dari Kabupaten Dogoyai menuju ke kabupaten Deiyai, selanjutnya saudara GERADUS PIGAI berkata “Kalian siap – siap ambil posisi untuk memanah mobil polisi yang lewat” atas perkataan tersebut kemudian Terdakwa melakukan persiapan dengan membawa busur dan anak panah milik terdakwa, lalu Terdakwa mencoret muka berwarna hitam dengan tujuan agar tidak dikenali oleh polisi. selanjutnya Terdakwa bersama – sama dengan mengangkat batu dan meletakannya di tengah jalan dengan tujuan agar kendaraan tidak bisa melawati jalan tersebut, lalu tidak lama kemudian melintas rombongan kendaraan mobil polisi, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saudara IMANUEL AGAPA, saudara YENUA AGAPA, saudara MABI AGAPA dan saudara MELLI YOUW melakukan pengrusakan kearah mobil polisi tersebut, dimana cara terdakwa mencoba melakukan pengrusakan terhadap mobil milik kepolisian dengan cara terdakwa melepaskan 1 (satu) buah busur panah ke arah mobil dan juga melempar mobil polisi tersebut dengan menggunakan batu-batu yang telah disiapkan sebelumnya, namun anak panah tersebut tidak mengenai mobil tersebut dikarena mobil tetap melaju menuju ke arah kabupaten deiyai. atas kejadian tersebut lalu anggota polisi yang berada di dalam kendaraan tersebut mengeluarkan tembakan peringatan sehingga membuat Terdakwa dan saudara IMANUEL AGAPA, saudara YENUA AGAPA, saudara MABI AGAPA dan saudara MELLI YOUW melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 14:00 wit terdapat rombongan kendaraan sebanyak 11 (sebelas) unit mobil dengan perindian 3 (tiga) unit mobil Polres Dogiyai, 1 (satu) unit mobil Ambulance RSUD Pratama Dogiyai dan 7 (tujuh) unit mobil lajuran termasuk 1 (satu) unit mobil HILUX warna hitam Nopol PT 8029 AC dengan Nomor Rangka MR0AW12G9A0020592 dan Nomor Mesin 1TR-6877051 milik saksi korban yang dikendarai oleh saksi korban SAUDDIN dan saksi IHKSAN SAHRULLAH S yang sedang memuat buah dan sayur dengan tujuan ke Kabupaten Deiyai, dengan urutan kendaraan yaitu pada urutan pertama dan kedua merupakan mobil pengawalan dari Polres Dogiyai, urutan Ketiga Mobil Ambulance RSUD Pratama yang membawa Jasad Personil Polres Dogiyai, urutan keempat sampai dengan urutan kesepuluh adalah mobil Lajuran dan urutan kesebelas adalah mobil trek Polres Dogiyai dimana posisi mobil yang dikendarai oleh saksi korban serta pada saat itu berada pada urutan keempat dari belakang. selanjutnya pada saat rombongan mobil polisi dan mobil saksi korban melintas, Terdakwa bersama-sama dengan saudara ISAIAS PEKEI, saudara IMANUEL AGAPA, saudara ALBERTUS PIGOME, saudara IPO AGAPA, saudara YERMIAS PAKAGE, saudara BERNADUS PIGAI, saudara YANUA AGAPA, saudara MABI AGAPA, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI, saudara HENGKI DOUW, saudara GERADUS PEKEI, saudara MELLI YOU, saudara SELINO KEIYA, saudara YANWA PIGAI, saudara LAMBE AGAPA dan saudara YULITEN PIGA bersiap – siap untuk melakukan pengrusakan dan pemalangan dan juga pembakaran dengan cara meletakan serta menghambur hamburkan bebatuan di tengah jalan dengan tujuan agar kendaraan menurunkan kecepatan dan tidak bisa melintas dijalan trans Nabire –enarotali tersebut, lalu pada saat rombongan kendaraan mobil tersebut melintas dan tepatnya pada saat 1 (satu) unit mobil HILUX warna hitam Nopol PT 8029 AC dengan Nomor Rangka MR0AW12G9A0020592 dan Nomor Mesin 1TR-6877051 milik saksi korban yang dikendarai oleh saksi korban SAUDDIN, Terdakwa menarik busur panah sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke mobil hilux warna hitam yang mengenai pada bagian pintu mobil sebelah kiri hingga mengakibatkan pintu sebelah kiri rusak lalu tertancap, lalu diikuti oleh saudara YENUA AGAPA dan saudara MELLI YOUW yang melempar batu kearah mobil hilux berwarna hitam tersebut yang mengenai pada bagian depan mobil hilux milik saksi korban, selanjutnya saudara ISAIAS PEKEI bersama saudara YULIUS PEKEI mengejar rombongan tersebut dengan menggunakan sepeda motor berwarna merah hitam, dimana saduara YULIUS PEKEI yang di bonceng membawa senjata api rakitan, sementara saduara ISAIAS PEKEI yang mengendarai sepeda motor sambil membawa Parang dan diikuti oleh saduara YULIANUS PIGAI bersama dengan saudara HENGKI DOUW memakai sepeda motor Honda Verza berwarna Hitam, lalu pada saat di berada tanjakan Ugapuga Kabupaten Dogiyai, dimana mobil ambulance berhenti yang mengakibatkan mobil Hilux milik korban juga berhenti di tanjakan Ugapuga, Disaat yang bersamaan mobi hiluxl milik Saksi Korban sudah tidak kuat untuk menanjak karena beratnya angkutan, sehingga saksi korban merapat ke sebelah kanan badan jalan agar kendaraan dibelakang mobil saksi korban bisa maju kedepan, saat itu Saksi korban melihat terdapat banyak masyarakat disekitaran tanjakan tersebut yang terus menyerang rombongan saksi korban, selanjutnya saksi korban menyuruh anak Saksi IQSAN SARULLAH keluar dari mobil dan berlari mengejar mobil yang telah melewati mobil milik Saksi Korban sehingga Saksi IQSAN SARULLAH keluar dan berlari mengejar mobil tersebut. selanjutnya saudara ISAIAS PEKEI dan saudara YULIUS PEKEI yang mengedarai sepeda motor yamaha Vixion warna merah putih sambil membawa senjata api dan parang mendekat kearah mobil hilux warna hitam yang saksi korban kendarai. Lalu saudara ISAIAS PEKEI berlari kearah Saksi korban sambil membawa parang/samurai dan meneriaki “Bunuh dia, Bunuh dia, Tembak” lalu Saksi korban keluar dari dalam mobil hilux dan hendak melarikan diri mengejar mobil yang sudah dinaiki oleh saksi Saksi IQSAN SARULLAH. selanjutnya saudara ISAIS PEKEI mengayunkan 1 (satu) buah parang kearah saksi korban, namun saksi korban berhasil menghidar namun ayunan parang tersebut mengakibatkan kaca mobil hilux sebelah kanan pecah, selanjutnya saksi korban berlari mengejar mobil yang telah dinaiki oleh saksi IQSAN SARULLAH sebelumnya, dan setelah berhasil naik dimobil tersebut saksi korban duduk di bagian bagasi belakang mobil, selanjutnya saudara ISAIAS PEKEI, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI, terdakwa dan saudara HENGKI DOUW menurunkan muatan mobil berupa sayur – sayuran dan kemudian saudara ISAIAS PEKEI, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI dan saudara HENGKI DOUW membakar 1 (satu) unit mobil hilux berwarna hitam dengan cara menyalakan api lalu melemparkan kedalam bagian dalam mobil hingga mengakibatkan mobil hilux warna hitam milik saksi korban tersebut terbakar, tersebut lalu Terdakwa sempat melempar batu sebanyak 1 (satu) kali kearah pintu sebelah kiri mobil yang mengakibatkan kap pintu sebelah kiri mobil tersebut penyot sebelum terbakar. atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke Polres Dogiyai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saudara ISAIAS PEKEI, saudara IMANUEL AGAPA, saudara ALBERTUS PIGOME, saudara IPO AGAPA, saudara YERMIAS PAKAGE, saudara BERNADUS PIGAI, saudara YANUA AGAPA, saudara MABI AGAPA, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI, saudara HENGKI DOUW, saudara GERADUS PEKEI, saudara MELLI YOU, saudara SELINO KEIYA, saudara YANWA PIGAI, saudara LAMBE AGAPA dan saudara YULITEN PIGA yang mengakibatkan kebakaran atas 1 (satu) unit mobil HILUX warna hitam Nopol PT 8029 AC dengan Nomor Rangka MR0AW12G9A0020592 dan Nomor Mesin 1TR-6877051 milik saksi korban tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 170.000.000.- (seratus Tujuh puluh juta rupiah) atau sejumlah lain.
----------Perbuatan Terdakwa OKTOPIANUS DOUW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 Ayat (1) jo pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------
A T A U :
KEEMPAT :
Bahwa Terdakwa OKTOPIANUS DOUW bersama sama dengan saudara ISAIAS PEKEI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/03/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara IMANUEL AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/04/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara ALBERTUS PIGOME (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/05/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara IPO AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/06/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YERMIAS PAKAGE (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/07/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara BERNADUS PIGAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/08/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YANUA AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/09/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara MABI AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/10/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YULIUS PEKEI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/11/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YULIANUS PIGAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/12/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara HENGKI DOUW (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/13/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara GERADUS PEKEI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/14/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara MELLI YOU (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/15/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara SELINO KEIYA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/16/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YANWA PIGAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/17/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara LAMBE AGAPA (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/18/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), saudara YULITEN PIGAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/19/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026), pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, bertempat di jalan Trans Nabire Enarotali tanjakan ugapuga yang berada disekitar Kampung Ugapuga Distrik Kamu timur Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama sama dengan saudara ISAIAS PEKEI, saudara IMANUEL AGAPA, saudara ALBERTUS PIGOME, saudara IPO AGAPA, saudara YERMIAS PAKAGE, saudara BERNADUS PIGAI, saudara YANUA AGAPA, saudara MABI AGAPA, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI, saudara HENGKI DOUW, saudara GERADUS PEKEI, saudara MELLI YOU, saudara SELINO KEIYA, saudara YANWA PIGAI, saudara LAMBE AGAPA dan saudara YULITEN PIGA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 08:00 wit, ketika Terdakwa yang sedang berada rumah mendengar saudara IMANUEL AGAPA berteriak – berteriak di jalan dengan berkata “ADA KEJADIAN POLISI EDOWAI ADA DAPAT BUNUH JADI TIDAK USAH KE MOANEMANI”, selanjutnya sekira pukul 10:00 wit Terdakwa keluar bersama - sama dengan saudara IMANUEL AGAPA ke tempat yang terdapat jaringan telekomunikasi, lalu Terdakwa membuka aplikasi whatsapp dan membuka grup INFO PANIAI DEIYAI DOGIYAI dan melihat pesan bahwa benar adanya kejadian pembunuhan polisi edowai kemudian Terdakwa kembali dan duduk di depan gereja bersama dengan teman – teman Terdakwa.
- bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 08:00 wit, ketika Terdakwa duduk bersama – sama dengan teman – teman di Kampung Ugapuga depan gereja katholik, setelah saudara GERADUS PIGAI mendapat informasi bahwa akan Ada mobil polisi menuju ke moanemani, sehingga timbul niat saudara GERADUS PIGAI bersama-sama dengan terdakwa, saudara IMANUEL AGAPA, saudara YENUA AGAPA, saudara MABI AGAPA dan saudara MELLI YOUW akan melakukan pemalangan, pengrusakan dan juga pembakaran terhadap kendaraan yang akan melintas dari Kabupaten Dogoyai menuju ke kabupaten Deiyai, selanjutnya saudara GERADUS PIGAI berkata “Kalian siap – siap ambil posisi untuk memanah mobil polisi yang lewat” atas perkataan tersebut kemudian Terdakwa melakukan persiapan dengan membawa busur dan anak panah milik terdakwa, lalu Terdakwa mencoret muka berwarna hitam dengan tujuan agar tidak dikenali oleh polisi. selanjutnya Terdakwa bersama – sama dengan mengangkat batu dan meletakannya di tengah jalan dengan tujuan agar kendaraan tidak bisa melawati jalan tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 14:00 wit terdapat rombongan kendaraan sebanyak 11 (sebelas) unit mobil dengan perindian 3 (tiga) unit mobil Polres Dogiyai, 1 (satu) unit mobil Ambulance RSUD Pratama Dogiyai dan 7 (tujuh) unit mobil lajuran termasuk 1 (satu) unit mobil HILUX warna hitam Nopol PT 8029 AC dengan Nomor Rangka MR0AW12G9A0020592 dan Nomor Mesin 1TR-6877051 milik saksi korban yang dikendarai oleh saksi korban SAUDDIN dan saksi IHKSAN SAHRULLAH S yang sedang memuat buah dan sayur dengan tujuan ke Kabupaten Deiyai, dengan urutan kendaraan yaitu pada urutan pertama dan kedua merupakan mobil pengawalan dari Polres Dogiyai, urutan Ketiga Mobil Ambulance RSUD Pratama yang membawa Jasad Personil Polres Dogiyai, urutan keempat sampai dengan urutan kesepuluh adalah mobil Lajuran dan urutan kesebelas adalah mobil trek Polres Dogiyai dimana posisi mobil yang dikendarai oleh saksi korban serta pada saat itu berada pada urutan keempat dari belakang. selanjutnya pada saat rombongan mobil polisi dan mobil saksi korban melintas, Terdakwa bersama-sama dengan saudara ISAIAS PEKEI, saudara IMANUEL AGAPA, saudara ALBERTUS PIGOME, saudara IPO AGAPA, saudara YERMIAS PAKAGE, saudara BERNADUS PIGAI, saudara YANUA AGAPA, saudara MABI AGAPA, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI, saudara HENGKI DOUW, saudara GERADUS PEKEI, saudara MELLI YOU, saudara SELINO KEIYA, saudara YANWA PIGAI, saudara LAMBE AGAPA dan saudara YULITEN PIGA bersiap – siap untuk melakukan pengrusakan dan pemalangan dan juga pembakaran dengan cara meletakan serta menghambur hamburkan bebatuan di tengah jalan dengan tujuan agar kendaraan menurunkan kecepatan dan tidak bisa melintas dijalan trans Nabire –enarotali tersebut, lalu pada saat rombongan kendaraan mobil tersebut melintas dan tepatnya pada saat 1 (satu) unit mobil HILUX warna hitam Nopol PT 8029 AC dengan Nomor Rangka MR0AW12G9A0020592 dan Nomor Mesin 1TR-6877051 milik saksi korban yang dikendarai oleh saksi korban SAUDDIN, Terdakwa menarik busur panah sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan ke mobil hilux warna hitam yang mengenai pada bagian pintu mobil sebelah kiri hingga mengakibatkan pintu sebelah kiri rusak lalu tertancap, lalu diikuti oleh saudara YENUA AGAPA dan saudara MELLI YOUW yang melempar batu kearah mobil hilux berwarna hitam tersebut yang mengenai pada bagian depan mobil hilux milik saksi korban, selanjutnya saudara ISAIAS PEKEI bersama saudara YULIUS PEKEI mengejar rombongan tersebut dengan menggunakan sepeda motor berwarna merah hitam, dimana saduara YULIUS PEKEI yang di bonceng membawa senjata api rakitan, sementara saduara ISAIAS PEKEI yang mengendarai sepeda motor sambil membawa Parang dan diikuti oleh saduara YULIANUS PIGAI bersama dengan saudara HENGKI DOUW memakai sepeda motor Honda Verza berwarna Hitam, lalu pada saat di berada tanjakan Ugapuga Kabupaten Dogiyai, dimana mobil ambulance berhenti yang mengakibatkan mobil Hilux milik korban juga berhenti di tanjakan Ugapuga, Disaat yang bersamaan mobi hiluxl milik Saksi Korban sudah tidak kuat untuk menanjak karena beratnya angkutan, sehingga saksi korban merapat ke sebelah kanan badan jalan agar kendaraan dibelakang mobil saksi korban bisa maju kedepan, saat itu Saksi korban melihat terdapat banyak masyarakat disekitaran tanjakan tersebut yang terus menyerang rombongan saksi korban, selanjutnya saksi korban menyuruh anak Saksi IQSAN SARULLAH keluar dari mobil dan berlari mengejar mobil yang telah melewati mobil milik Saksi Korban sehingga Saksi IQSAN SARULLAH keluar dan berlari mengejar mobil tersebut. selanjutnya saudara ISAIAS PEKEI dan saudara YULIUS PEKEI yang mengedarai sepeda motor yamaha Vixion warna merah putih sambil membawa senjata api dan parang mendekat kearah mobil hilux warna hitam yang saksi korban kendarai. Lalu saudara ISAIAS PEKEI berlari kearah Saksi korban sambil membawa parang/samurai dan meneriaki “Bunuh dia, Bunuh dia, Tembak” lalu Saksi korban keluar dari dalam mobil hilux dan hendak melarikan diri mengejar mobil yang sudah dinaiki oleh saksi Saksi IQSAN SARULLAH. selanjutnya saudara ISAIS PEKEI mengayunkan 1 (satu) buah parang kearah saksi korban, namun saksi korban berhasil menghidar namun ayunan parang tersebut mengakibatkan kaca mobil hilux sebelah kanan pecah, selanjutnya saksi korban berlari mengejar mobil yang telah dinaiki oleh saksi IQSAN SARULLAH sebelumnya, dan setelah berhasil naik dimobil tersebut saksi korban duduk di bagian bagasi belakang mobil, selanjutnya saudara ISAIAS PEKEI, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI, terdakwa dan saudara HENGKI DOUW menurunkan muatan mobil berupa sayur – sayuran dan kemudian saudara ISAIAS PEKEI, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI dan saudara HENGKI DOUW membakar 1 (satu) unit mobil hilux berwarna hitam dengan cara menyalakan api lalu melemparkan kedalam bagian dalam mobil hingga mengakibatkan mobil hilux warna hitam milik saksi korban tersebut terbakar, tersebut lalu Terdakwa sempat melempar batu sebanyak 1 (satu) kali kearah pintu sebelah kiri mobil yang mengakibatkan kap pintu sebelah kiri mobil tersebut penyot sebelum terbakar. atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke Polres Dogiyai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saudara ISAIAS PEKEI, saudara IMANUEL AGAPA, saudara ALBERTUS PIGOME, saudara IPO AGAPA, saudara YERMIAS PAKAGE, saudara BERNADUS PIGAI, saudara YANUA AGAPA, saudara MABI AGAPA, saudara YULIUS PEKEI, saudara YULIANUS PIGAI, saudara HENGKI DOUW, saudara GERADUS PEKEI, saudara MELLI YOU, saudara SELINO KEIYA, saudara YANWA PIGAI, saudara LAMBE AGAPA dan saudara YULITEN PIGA yang mengakibatkan kebakaran atas 1 (satu) unit mobil HILUX warna hitam Nopol PT 8029 AC dengan Nomor Rangka MR0AW12G9A0020592 dan Nomor Mesin 1TR-6877051 milik saksi korban tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 170.000.000.- (seratus Tujuh puluh juta rupiah) atau sejumlah lain.
----------Perbuatan Terdakwa OKTOPIANUS DOUW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 246 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------- |