Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2026/PN Nab EKO NURYANTO, S.H.,M.H. ERNER KOBOGAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-1320/R.1.17/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKO NURYANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERNER KOBOGAU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa ERNER KOBOGAU pada waktu yaitu hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2025, bertempat di Kampung Wandoga Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili perkara ini, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain terhadap  korban JONI HENDRA, yang dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 7:30 wit, ketika terdakwa berada di rumah milik saudara ZAKIUS SONEGAU yang sedang makan dan minum kopi tidak lama kemudian saudara APEN KOBOGAU alias APENI ONI TIPAGAI, saudara TIGA DESA datang lalu bergabung untuk makan dan minum kopi dirumah saudara ZAKIUS SONEGAU. dimana saudara APEN KOBOGAU alias APEN diduga merupakan pimpinan kelompok KKB wilayah Kabupaten Intan Jaya, selanjutnya saudara APEN KOBOGAU alias APENI memberikan 1 (Satu) buah senjata api laras pendek kepada terdakwa, dimana  senjata api tersebut telah dikokang (memasukan amunisi/peluru dari dalam magasen ke dalam kamar senjata api), lalu meminta kepada terdakwa untuk melakukan penembakan terhadap orang yang berjenis kelamin laki-laki dan merupakan pedagang yang berada di Kios depan Gapura Wandoga Kabupaten Intan Jaya, dimana terdakwa masih memiliki cukup waktu untuk memikirkan akan tetap menembak atau membatalkan niatnya untuk menembak korban, namun terdakwa dengan sadar akan tetap menembak korban.
  • bahwa selanjutnya saudara APEN KOBOGAU alias APENI memberikan uang sejumlah Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan maksud dan tujuan agar terdakwa beralasan memberikan rokok sebelum melakukan penembakan kepada korban. kemudian pada sekitar pukul 13.00 Wit terdakwa memasukan senjata laras pendek diberikan oleh saudara APEN KOBOGAU alias APENI ke dalam celana di bagian pinggang sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa lalu terdakwa berjalan kaki ke arah kios depan gapura kampung Wandoga dustrik Sugapa kabupaten Intan Jaya tempat korban, saksi ULIS alias AMI bekerja sebagai karyawan kios.
  • bahwa selanjuntnya setelah terdakwa sampai di kios yang berada di depan gapura wandoga, terdakwa melihat salah satu kios yang dijaga oleh korban dan saksi Ulis, kemudian  terdakwa mendekati korban dengan maksud hendak membeli rokok, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (satu juta rupiah) kepada korban sebagai uang pembayaran, selanjutnya setelah korban menerima uang dari terdakwa tersebut, korban berbalik badan hendak mencari uang kembali, pada saat itu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata api laras pendek yang sebelumnya disimpan (disembunyikan) di pinggang sebelah kanan, kemudian terdakwa mengarahkan senjata api tersebut ke arah tubuh korban dengan jarak sekitar 1 (satu) meter, lalu terdakwa menarik pelatuk senjata api dan melepaskan tembakan sebanyak 1 (satu) yang mengenai pada pada bagian dada sebelah kanan Korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka tembak dan mengeluarkan banyak darah.
  • bahwa selanjutnya setelah terdakwa melakukan penembakan tersebut kemudian terdakwa  melarikan diri ke arah Kampung Wandoga Kabupaten Intan Jaya namun pada saat terdakwa berada di dekat Gapura senjata api laras pendek dan Handphone yang dibawa oleh terdakwa jatuh, hal tersebut dilihat oleh saksi LUSI LUBIS alias LUSI, lalu terdakwa kembali untuk mengambil Handphone dan senjata api laras pendek tersebut. selanjutnya terdakwa kembali berlari menuju ke Kali/sungai Wabu kemudian bertemu dengan saudara APEN KOBOGAU alias APENI, saudara ONI TIPAGAI, saudara TIGA DESA dan saudara ZAKIUS SONDEGAU alias ZAKI, pada saat bertemu tersebut terdakwa melaporkan kepada saudara APEN KOBOGAU alias APENI bahwa terdakwa telah berhasil menembak seorang pedagang !aki-!aki yang berada di Kios Wandoga kabupaten Intan Jaya. atas kejadian tersebut saksi ISMAIL ABDULLAH melaporkan ke Polres Intan Jaya guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERNER KOBOGAU tersebut, mengakibatkan korban JONI HENDRA mengalamai luka tembak pada bagian dada Kanan hingga mengakibatkan korban  meninggal dunia, hal tersebut bersesuaian dengan :
  1. Surat Visum Et Repertum Nomor :445/PKM-BLG/VER/459/VII/2025, tanggal 28 Juli 2025 dari Pemerintah Kabupaten Intan Jaya UPTD Puskemas BILOGAI yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. MIRZA selaku dokter pemeriksa, yang menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap korban JONI HENDRA pada pemeriksaan korban yang ditemukan :
  • korban datang dengan keadaan Sudah Meninggal Dunia.

1.4. dada :

terdapat luka tembak masuk didada kanan atas berjarak lima centimeter dari area ketiak, lubang berbentuk lingkaran dengan diameter nol koma delapan centimeter, dasar luka tidak terukur dan dengan pendarahan aktif.

kesimpulan :

  • dari pemeriksaan luar ditemukan kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk didada kanan atas dan luka tempak keluar di punggung kanan dekat garis tengah tubuh.
  • sebab kematian adalah luka tembak masuk pada dada kanan atas luka keluar pada punggung kanan dekat garis tengah tubuh yang menyebabkan kerusakan pada organ-oragan vital dalam dada terutama paru-paru, (Pneumotoraks), tidak ditemukan tanda tanda kekerasan lainnya.
  1. Surat Keterangan Kematian Nomor :445/PKM-BLG/457/VII/2025, tanggal 25 Juli 2025 dari Pemerintah Kabupaten Intan Jaya UPTD Puskemas BILOGAI yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. MIRZA selaku dokter pemeriksa, yang menerangkan bahwa korban JONI HENDRA dinyatakan telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 pada pukul 13.45 WIT dengan diagnose kematian akibat luka tembak.

 

-------Perbuatan Terdakwa ERNER KOBOGAU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459  UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa ERNER KOBOGAU pada waktu yaitu hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2025, bertempat di Kampung Wandoga Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili perkara ini, merampas nyawa orang lain yaitu korban JONI HENDRA, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 7:30 wit, ketika terdakwa berada di rumah milik saudara ZAKIUS SONEGAU yang sedang makan dan minum kopi tidak lama kemudian saudara APEN KOBOGAU alias APENI ONI TIPAGAI, saudara TIGA DESA datang lalu bergabung untuk makan dan minum kopi dirumah saudara ZAKIUS SONEGAU. dimana saudara APEN KOBOGAU alias APEN diduga merupakan pimpinan kelompok KKB wilayah Kabupaten Intan Jaya, selanjutnya saudara APEN KOBOGAU alias APENI memberikan 1 (Satu) buah senjata api laras pendek kepada terdakwa, dimana  senjata api tersebut telah dikokang (memasukan amunisi/peluru dari dalam magasen ke dalam kamar senjata api), lalu meminta kepada terdakwa untuk melakukan penembakan terhadap orang yang berjenis kelamin laki-laki dan merupakan pedagang yang berada di Kios depan Gapura Wandoga Kabupaten Intan Jaya.
  • bahwa selanjutnya saudara APEN KOBOGAU alias APENI memberikan uang sejumlah Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan maksud dan tujuan agar terdakwa beralasan memberikan rokok sebelum melakukan penembakan kepada korban. kemudian pada sekitar pukul 13.00 Wit terdakwa memasukan senjata laras pendek diberikan oleh saudara APEN KOBOGAU alias APENI ke dalam celana di bagian pinggang sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa lalu terdakwa berjalan kaki ke arah kios depan gapura kampung Wandoga dustrik Sugapa kabupaten Intan Jaya tempat korban, saksi ULIS alias AMI bekerja sebagai karyawan kios.
  • bahwa selanjuntnya setelah terdakwa sampai di kios yang berada di depan gapura wandoga, terdakwa melihat salah satu kios yang dijaga oleh korban dan saksi Ulis, kemudian  terdakwa mendekati korban dengan maksud hendak membeli rokok, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (satu juta rupiah) kepada korban sebagai uang pembayaran, selanjutnya setelah korban menerima uang dari terdakwa tersebut, korban berbalik badan hendak mencari uang kembali, pada saat itu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata api laras pendek yang sebelumnya disimpan (disembunyikan) di pinggang sebelah kanan, kemudian terdakwa mengarahkan senjata api tersebut ke arah tubuh korban dengan jarak sekitar 1 (satu) meter, lalu terdakwa menarik pelatuk senjata api dan melepaskan tembakan sebanyak 1 (satu) yang mengenai pada pada bagian dada sebelah kanan Korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka tembak dan mengeluarkan banyak darah.
  • bahwa selanjutnya setelah terdakwa melakukan penembakan tersebut kemudian terdakwa  melarikan diri ke arah Kampung Wandoga Kabupaten Intan Jaya namun pada saat terdakwa berada di dekat Gapura senjata api laras pendek dan Handphone yang dibawa oleh terdakwa jatuh, hal tersebut dilihat oleh saksi LUSI LUBIS alias LUSI, lalu terdakwa kembali untuk mengambil Handphone dan senjata api laras pendek tersebut. selanjutnya terdakwa kembali berlari menuju ke Kali/sungai Wabu kemudian bertemu dengan saudara APEN KOBOGAU alias APENI, saudara ONI TIPAGAI, saudara TIGA DESA dan saudara ZAKIUS SONDEGAU alias ZAKI, pada saat bertemu tersebut terdakwa melaporkan kepada saudara APEN KOBOGAU alias APENI bahwa terdakwa telah berhasil menembak seorang pedagang !aki-!aki yang berada di Kios Wandoga kabupaten Intan Jaya. atas kejadian tersebut saksi ISMAIL ABDULLAH melaporkan ke Polres Intan Jaya guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERNER KOBOGAU tersebut, mengakibatkan korban JONI HENDRA mengalamai luka tembak pada bagian dada Kanan hingga mengakibatkan korban  meninggal dunia, hal tersebut bersesuaian dengan :
  1. Surat Visum Et Repertum Nomor :445/PKM-BLG/VER/459/VII/2025, tanggal 28 Juli 2025 dari Pemerintah Kabupaten Intan Jaya UPTD Puskemas BILOGAI yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. MIRZA selaku dokter pemeriksa, yang menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap korban JONI HENDRA pada pemeriksaan korban yang ditemukan :
  • korban datang dengan keadaan Sudah Meninggal Dunia.

1.4. dada :

terdapat luka tembak masuk didada kanan atas berjarak lima centimeter dari area ketiak, lubang berbentuk lingkaran dengan diameter nol koma delapan centimeter, dasar luka tidak terukur dan dengan pendarahan aktif.

kesimpulan :

  • dari pemeriksaan luar ditemukan kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk didada kanan atas dan luka tempak keluar di punggung kanan dekat garis tengah tubuh.
  • sebab kematian adalah luka tembak masuk pada dada kanan atas luka keluar pada punggung kanan dekat garis tengah tubuh yang menyebabkan kerusakan pada organ-oragan vital dalam dada terutama paru-paru, (Pneumotoraks), tidak ditemukan tanda tanda kekerasan lainnya.
  • Surat Keterangan Kematian Nomor :445/PKM-BLG/457/VII/2025, tanggal 25 Juli 2025 dari Pemerintah Kabupaten Intan Jaya UPTD Puskemas BILOGAI yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. MIRZA selaku dokter pemeriksa, yang menerangkan bahwa korban JONI HENDRA dinyatakan telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 pada pukul 13.45 WIT dengan diagnose kematian akibat luka tembak.

-------Perbuatan Terdakwa ERNER KOBOGAU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------

 

 

 

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ERNER KOBOGAU pada waktu yaitu hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2025, bertempat di Kampung Wandoga Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang terhadap korban JONI HENDRA, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 7:30 wit, ketika terdakwa berada di rumah milik saudara ZAKIUS SONEGAU yang sedang makan dan minum kopi tidak lama kemudian saudara APEN KOBOGAU alias APENI ONI TIPAGAI, saudara TIGA DESA datang lalu bergabung untuk makan dan minum kopi dirumah saudara ZAKIUS SONEGAU. dimana saudara APEN KOBOGAU alias APEN diduga merupakan pimpinan kelompok KKB wilayah Kabupaten Intan Jaya, selanjutnya saudara APEN KOBOGAU alias APENI memberikan 1 (Satu) buah senjata api laras pendek kepada terdakwa, dimana  senjata api tersebut telah dikokang (memasukan amunisi/peluru dari dalam magasen ke dalam kamar senjata api), lalu meminta kepada terdakwa untuk melakukan penembakan terhadap orang yang berjenis kelamin laki-laki dan merupakan pedagang yang berada di Kios depan Gapura Wandoga Kabupaten Intan Jaya.
  • bahwa selanjutnya saudara APEN KOBOGAU alias APENI memberikan uang sejumlah Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan maksud dan tujuan agar terdakwa beralasan memberikan rokok sebelum melakukan penembakan kepada korban. kemudian pada sekitar pukul 13.00 Wit terdakwa memasukan senjata laras pendek diberikan oleh saudara APEN KOBOGAU alias APENI ke dalam celana di bagian pinggang sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa lalu terdakwa berjalan kaki ke arah kios depan gapura kampung Wandoga dustrik Sugapa kabupaten Intan Jaya tempat korban, saksi ULIS alias AMI bekerja sebagai karyawan kios.
  • bahwa selanjuntnya setelah terdakwa sampai di kios yang berada di depan gapura wandoga, terdakwa melihat salah satu kios yang dijaga oleh korban dan saksi Ulis, kemudian  terdakwa mendekati korban dengan maksud hendak membeli rokok, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (satu juta rupiah) kepada korban sebagai uang pembayaran, selanjutnya setelah korban menerima uang dari terdakwa tersebut, korban berbalik badan hendak mencari uang kembali, pada saat itu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata api laras pendek yang sebelumnya disimpan (disembunyikan) di pinggang sebelah kanan, kemudian terdakwa mengarahkan senjata api tersebut ke arah tubuh korban dengan jarak sekitar 1 (satu) meter, lalu terdakwa menarik pelatuk senjata api dan melepaskan tembakan sebanyak 1 (satu) yang mengenai pada pada bagian dada sebelah kanan Korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka tembak dan mengeluarkan banyak darah.
  • bahwa selanjutnya setelah terdakwa melakukan penembakan tersebut kemudian terdakwa  melarikan diri ke arah Kampung Wandoga Kabupaten Intan Jaya namun pada saat terdakwa berada di dekat Gapura senjata api laras pendek dan Handphone yang dibawa oleh terdakwa jatuh, hal tersebut dilihat oleh saksi LUSI LUBIS alias LUSI, lalu terdakwa kembali untuk mengambil Handphone dan senjata api laras pendek tersebut. selanjutnya terdakwa kembali berlari menuju ke Kali/sungai Wabu kemudian bertemu dengan saudara APEN KOBOGAU alias APENI, saudara ONI TIPAGAI, saudara TIGA DESA dan saudara ZAKIUS SONDEGAU alias ZAKI, pada saat bertemu tersebut terdakwa melaporkan kepada saudara APEN KOBOGAU alias APENI bahwa terdakwa telah berhasil menembak seorang pedagang !aki-!aki yang berada di Kios Wandoga kabupaten Intan Jaya. atas kejadian tersebut saksi ISMAIL ABDULLAH melaporkan ke Polres Intan Jaya guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERNER KOBOGAU tersebut, mengakibatkan korban JONI HENDRA mengalamai luka tembak pada bagian dada Kanan hingga mengakibatkan korban  meninggal dunia, hal tersebut bersesuaian dengan :
  1. Surat Visum Et Repertum Nomor :445/PKM-BLG/VER/459/VII/2025, tanggal 28 Juli 2025 dari Pemerintah Kabupaten Intan Jaya UPTD Puskemas BILOGAI yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. MIRZA selaku dokter pemeriksa, yang menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap korban JONI HENDRA pada pemeriksaan korban yang ditemukan :
  • korban datang dengan keadaan Sudah Meninggal Dunia.

1.4. dada :

terdapat luka tembak masuk didada kanan atas berjarak lima centimeter dari area ketiak, lubang berbentuk lingkaran dengan diameter nol koma delapan centimeter, dasar luka tidak terukur dan dengan pendarahan aktif.

kesimpulan :

  • dari pemeriksaan luar ditemukan kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk didada kanan atas dan luka tempak keluar di punggung kanan dekat garis tengah tubuh.
  • sebab kematian adalah luka tembak masuk pada dada kanan atas luka keluar pada punggung kanan dekat garis tengah tubuh yang menyebabkan kerusakan pada organ-oragan vital dalam dada terutama paru-paru, (Pneumotoraks), tidak ditemukan tanda tanda kekerasan lainnya.
  1. Surat Keterangan Kematian Nomor :445/PKM-BLG/457/VII/2025, tanggal 25 Juli 2025 dari Pemerintah Kabupaten Intan Jaya UPTD Puskemas BILOGAI yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatannya oleh dr. MIRZA selaku dokter pemeriksa, yang menerangkan bahwa korban JONI HENDRA dinyatakan telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 pada pukul 13.45 WIT dengan diagnose kematian akibat luka tembak.

 

-------Perbuatan Terdakwa ERNER KOBOGAU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya