Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
113/Pid.Sus/2024/PN Nab | ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H | ERIK DOUW | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 113/Pid.Sus/2024/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-124/R.1.17/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA ---- Bahwa Terdakwa ERIK DOUW (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis, 05 September 2024, sekitar pukul 22:30 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan RE Marthadinata, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire (Depan RSUD Nabire) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA ---- Bahwa Terdakwa ERIK DOUW (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis, 05 September 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, sekitar pukul 22:30 WIT, bertempat di Jalan RE Marthadinata, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire (Depan RSUD Nabire) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KETIGA ---- Bahwa Terdakwa ERIK DOUW (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa, 03 September 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, sekitar pukul 13:00 WIT, bertempat di Pasar Karang, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |