Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Nab LAZARUS PIGAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Nab
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAZARUS PIGAI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon LAZARUS PIGAI sebagai Wali pengurusan Taspen tersebut khusus untuk mengurus segala urusan dan persyaratan untuk menerima dana asuransi dan atau pensiun Taspen di PT.Taspen dan Pemohon LAZARUS PIGAI sebagai Wali pengurus untuk kepentingan pengambilan dana di Taspen. 
3. Mengizinkan Pemohon  untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana asuransi dan atau pensiun Taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari Almarhum Simon Pigai. 
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak