1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon LAZARUS PIGAI sebagai Wali pengurusan Taspen tersebut khusus untuk mengurus segala urusan dan persyaratan untuk menerima dana asuransi dan atau pensiun Taspen di PT.Taspen dan Pemohon LAZARUS PIGAI sebagai Wali pengurus untuk kepentingan pengambilan dana di Taspen.
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana asuransi dan atau pensiun Taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari Almarhum Simon Pigai.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|