Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat .
3. Menyatakan Tergugat telah lalai dalam memproses perpanjangan restrukturisasi kredit yang kedua yang telah di mohonkan oleh para Penggugat sehingga mengakibatkan kolektibilitas kredit para Penggugat in casu bergeser menjadi kolektibiitas 2 (Dalam Perhatian Khusus).
4. Menyatakan Tergugat lalai dalam melakukan maintenance terhadap fasilitas kredit Para Penggugat in casu, sehingga kolektibilitas fasilitas kredit para Penggugat in casu tetap pada kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus) dan tidak naik menjadi kolektibilitas 1 (Lancar) meskipun para Penggugat telah memenuhi kewajibannya membanyar kewajiban kredit dengan tepat waktu sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan April 2023, padahal menurut peraturan OJK yang berlaku, mestinya sejak bulan November 2022 seharusnya Kolektibilitas kredit sudah kembali menjadi Kolektibilitas 1 (Lancar).
5. Memerintahkan kepada Tergugat agar memberikan keringanan kepada Para Penggugat untuk menyelesaikan seluruh sisa baki debet fasilitas kredit in casu dengan cara mengangsur sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan untuk seluruh fasilitas kredit Para Penggugat in casu, sampai lunas .
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghapuskan atau membebaskan seluruh kewajiban bunga dan denda /penalti atas fasilitas kredit Para Penggugat in casu.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada Para Penguggat seluruh kerugian materiil yakni denda atau penalti yang telah dibayarkan oleh Para Penggugat akibat keterlambatan proses perpanjangan kredit oleh Tergugat sebesar Rp 73.910.380,37,-(Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh koma Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas anggunan yang telah diletakkan hak tanggungan atas kredit in casu .
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajibannya sesuai putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verset, dan kasasi (uit voorbaar bij vooraad) ;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala ongkos / biaya yang timbul dalam perkara ini .
|