| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 117/Pid.Sus/2025/PN Nab | AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H | MOH. IMRON Alias BAYU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2025/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB- 1243/R.1.17/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------------Bahwa Tersangka MOH. IMRON ALIAS BAYU pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di Jl. Yos Sudarso Kel. Oyehe DIst. Nabire Kab. Nabire Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari selasa tanggal 15 April tahun 2025 terdakwa menghubungi sdr. FAHMI via telfon Whatsapp, lalu terdakwa mengatakan ”FAHMI bisa kirim barang kah tapi bayarnya kalau barang sudah laku dijual” kemudin sdr. FAHMI menjawab ”oke kirim kemana?” lalu terdakwa menjawab ”nanti saya cari alamat dulu” kemudian terdakwa mnutup telfon langsung terdakwa menghubungi saksi MISBAHUL MUNIR via telfon Whatsapp kemudian saksi MISBAHUL MUNIR mengangkat telfon terdakwa kemudian terdakwa mengatakan ”saya mau kirim paket dari madura” lalu sdr. MISBAHUL MUNIR menjawab ”mau kirim paket apa?” lalu terdakwa menjawab ”saya mau kirim sarung adat Madura” kmudian saksi MISBAHUL MUNIR menjawab ”kirim ke alamat pangkas rambut saja” kemudian terdakwa menjawab ”oke sudah kalau begitu”, kemudian terdakwa menlfon sdr. FAHMI kembali, lalu sdr. FAHMI mengangkat tlfon terdakwa dan berkata ”FAHMI saya sudah dapat alamat” dan sdr. FAHMI menjawab ”oke kirim alamatnya” dan terdakwa langsung menutup telfon kemudian terdakwa mengirim alamat dengan format oengiriman (MISBAH JAY, 6282283604599, PAPUA, KAB. NABIRE, 98811 JL YOS SUDARSO OYEHE NABIRE, PANGKAS RAMBUT RIZKI SAMPING SUPERMARKET HADI) tersebut, kemudian terdakwa menelfon sdr. FAHMI kembali dan terdakwa mengatakan ”per 1 (satu) gram berapa?” kemudian sdr. FAHMI menjawab ”Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)” lalu terdakwa menjawab, ”oke saya ambil 5 (lima) gram”, dan sdr. FAHMI menjawab ”saya kasih 20 (dua puluh) gram sudah” dan terdakwa menjawab ”aduhh terlalu banyak” dan sdr. FAHMI menjawab ”kamu bantu jualkan kalau masalah uang itu belakangan yang penting kamu jualkan dulu” lalu terdakwa menjawab “oke sudah FAHMI kalau begitu kamu kirim ke alamat tadi yang saya kirim” kemudian terdakwa menelfon sdr. MISBAHUL MUNIR kemudian sdr. MISBAHUL MUNIR mengangkat telfon terdakwa lalu berkata “nanti tolong ambilakan paket saya” kemudin sdr. MISBAHUL MUNIR menjawab “oke baik nanti saya ambikan” kemudian terdakwa berkata “nanti kalau sudah ada bukti pengiriman nanti saya kirim ke kamu” lalu sdr. MISBAHUL MUNIR menjawab “oke nanti kirim saja bukti pengirimannya”. Lalu pada hari selasa tanggal 22 April sekitar 10.30 wit sdr.MISBAHUL MUNIR menelfon terdakwa via whatsapp kemudia sdr. MISBAHUL MUNIR berkata “paketmu sudah datang” kemudian terdakwa menjawab “oke kak sebentar saya suruh orang ambil” kemudian terdakwa matikan telfon dan langsung terdakwa mendatangi blok kasuari II milik sdr. ANDIKA, sesampainya disana terdakwa meminta tolong kepada sdr.ANDIKA kemudian sdr. ANDIKA menghubungi temannya via telfon dan disitu sdr. ANDIKA berkata kepada terdakwa “ongkosnya berapa” kemudian terdakwa menjawab “Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)” kemudian sdr. ANDIKA mnjawab “okee bisa” dan langsung sdr. ANDIKA menyampaikan kepada temannya, kemudian terdakwa memberi nomor HP milik sdr. MISBAHUL MUNIR kepada sdr. ANDIKA, kemudian terdakwa kembali ke blok Mambruk II sesampainya di blok mambruk kasuari II terdakwa menelfon kembali sdr. MISBAHUL MUNIR, dan sdr. MISBAHUL MUNIR mengangkat telfon dan terdakwa berkata “nanti kalau ada nomor baru masuk angkat tlfon itu, nanti dia yang mengambil paket saya”, kemudian sdr. MISBAHUL MUNIR menjawab “oke ditunggu”. dan sekitar pukul 15.30 wit terdakwa dipanggil oleh komandan jaga LAPAS KELAS II B NABIRE melalui pengeras suara (TOA) kemudian terdakwa jalan mendatangi koamandan jaga LAPAS LAPAS KELAS II B NABIRE, kemudian komandan jaga LAPAS LAPAS KELAS II B NABIRE berkata “ada Anggota Sat Res Narkoba mau ketemu di aula” dan kemudian petugas LAPAS mengantar saya ke Aula LAPAS KELAS IIB NABIRE, setelah saya bertemu dengan Anggota sat Res Narkoba lalu menjelaskan, bahwa sdr. MISBAHUL MUNIR dimankan di Mapolres Nabire terkait paket pengiriman. Kemudin Anggota Sat Res Narkoba menanyakan kepada terdakwa “apakah saudara mengenal dengan sdr. MISBAHUL MUNIR” kemudian terdakwa menjawab “iya saya mengenal” lalu anggota Sat Res Narkoba menanyakan “masalah paket yang di alamatkan kepada sdr. MISBAHUL MUNIR” dan terdakwa menjawab “betul itu paket saya. kemudian Anggota Sat Res Narkoba polres Nabire melakukan pemeriksaan lebih lanjut
---------- Perbuatan tersangka MOH. IMRON ALIAS BAYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA ------------Bahwa Tersangka MOH. IMRON ALIAS BAYU pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di Jl. Yos Sudarso Kel. Oyehe DIst. Nabire Kab. Nabire Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------: Berawal pada hari selasa tanggal 15 April tahun 2025 terdakwa menghubungi sdr. FAHMI via telfon Whatsapp, lalu terdakwa mengatakan ”FAHMI bisa kirim barang kah tapi bayarnya kalau barang sudah laku dijual” kemudin sdr. FAHMI menjawab ”oke kirim kemana?” lalu terdakwa menjawab ”nanti saya cari alamat dulu” kemudian terdakwa mnutup telfon langsung terdakwa menghubungi saksi MISBAHUL MUNIR via telfon Whatsapp kemudian saksi MISBAHUL MUNIR mengangkat telfon terdakwa kemudian terdakwa mengatakan ”saya mau kirim paket dari madura” lalu sdr. MISBAHUL MUNIR menjawab ”mau kirim paket apa?” lalu terdakwa menjawab ”saya mau kirim sarung adat Madura” kmudian saksi MISBAHUL MUNIR menjawab ”kirim ke alamat pangkas rambut saja” kemudian terdakwa menjawab ”oke sudah kalau begitu”, kemudian terdakwa menlfon sdr. FAHMI kembali, lalu sdr. FAHMI mengangkat tlfon terdakwa dan berkata ”FAHMI saya sudah dapat alamat” dan sdr. FAHMI menjawab ”oke kirim alamatnya” dan terdakwa langsung menutup telfon kemudian terdakwa mengirim alamat dengan format oengiriman (MISBAH JAY, 6282283604599, PAPUA, KAB. NABIRE, 98811 JL YOS SUDARSO OYEHE NABIRE, PANGKAS RAMBUT RIZKI SAMPING SUPERMARKET HADI) tersebut, kemudian terdakwa menelfon sdr. FAHMI kembali dan terdakwa mengatakan ”per 1 (satu) gram berapa?” kemudian sdr. FAHMI menjawab ”Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)” lalu terdakwa menjawab, ”oke saya ambil 5 (lima) gram”, dan sdr. FAHMI menjawab ”saya kasih 20 (dua puluh) gram sudah” dan terdakwa menjawab ”aduhh terlalu banyak” dan sdr. FAHMI menjawab ”kamu bantu jualkan kalau masalah uang itu belakangan yang penting kamu jualkan dulu” lalu terdakwa menjawab “oke sudah FAHMI kalau begitu kamu kirim ke alamat tadi yang saya kirim” kemudian terdakwa menelfon sdr. MISBAHUL MUNIR kemudian sdr. MISBAHUL MUNIR mengangkat telfon terdakwa lalu berkata “nanti tolong ambilakan paket saya” kemudin sdr. MISBAHUL MUNIR menjawab “oke baik nanti saya ambikan” kemudian terdakwa berkata “nanti kalau sudah ada bukti pengiriman nanti saya kirim ke kamu” lalu sdr. MISBAHUL MUNIR menjawab “oke nanti kirim saja bukti pengirimannya”. Lalu pada hari selasa tanggal 22 April sekitar 10.30 wit sdr.MISBAHUL MUNIR menelfon terdakwa via whatsapp kemudia sdr. MISBAHUL MUNIR berkata “paketmu sudah datang” kemudian terdakwa menjawab “oke kak sebentar saya suruh orang ambil” kemudian terdakwa matikan telfon dan langsung terdakwa mendatangi blok kasuari II milik sdr. ANDIKA, sesampainya disana terdakwa meminta tolong kepada sdr.ANDIKA kemudian sdr. ANDIKA menghubungi temannya via telfon dan disitu sdr. ANDIKA berkata kepada terdakwa “ongkosnya berapa” kemudian terdakwa menjawab “Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)” kemudian sdr. ANDIKA mnjawab “okee bisa” dan langsung sdr. ANDIKA menyampaikan kepada temannya, kemudian terdakwa memberi nomor HP milik sdr. MISBAHUL MUNIR kepada sdr. ANDIKA, kemudian terdakwa kembali ke blok Mambruk II sesampainya di blok mambruk kasuari II terdakwa menelfon kembali sdr. MISBAHUL MUNIR, dan sdr. MISBAHUL MUNIR mengangkat telfon dan terdakwa berkata “nanti kalau ada nomor baru masuk angkat tlfon itu, nanti dia yang mengambil paket saya”, kemudian sdr. MISBAHUL MUNIR menjawab “oke ditunggu”. dan sekitar pukul 15.30 wit terdakwa dipanggil oleh komandan jaga LAPAS KELAS II B NABIRE melalui pengeras suara (TOA) kemudian terdakwa jalan mendatangi koamandan jaga LAPAS LAPAS KELAS II B NABIRE, kemudian komandan jaga LAPAS LAPAS KELAS II B NABIRE berkata “ada Anggota Sat Res Narkoba mau ketemu di aula” dan kemudian petugas LAPAS mengantar saya ke Aula LAPAS KELAS IIB NABIRE, setelah saya bertemu dengan Anggota sat Res Narkoba lalu menjelaskan, bahwa sdr. MISBAHUL MUNIR dimankan di Mapolres Nabire terkait paket pengiriman. Kemudin Anggota Sat Res Narkoba menanyakan kepada terdakwa “apakah saudara mengenal dengan sdr. MISBAHUL MUNIR” kemudian terdakwa menjawab “iya saya mengenal” lalu anggota Sat Res Narkoba menanyakan “masalah paket yang di alamatkan kepada sdr. MISBAHUL MUNIR” dan terdakwa menjawab “betul itu paket saya. kemudian Anggota Sat Res Narkoba polres Nabire melakukan pemeriksaan lebih lanjut
---------- Perbuatan tersangka MOH. IMRON ALIAS BAYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
