1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon ABINADAB DEGEI sebagai Wali pengurusan Taspen tersebut khusus untuk mengurus segala urusan dan persaratan untuk menerima dana asuransi dan atau pensiun Taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari Almarhumah Yonce Degei, dan Pemohon sebagai Wali Ahli waris dari Anak Almarhumah. ABINADAB DEGEI sebagai Wali pengurus untuk kepentingan pengambilan dana di Taspen.
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana asuransi dan atau pensiun Taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari Anak Almarhumah Yonce Degei selaku Ahli Waris yang masih ada untuk kepentingan pengambilan dana di Taspen.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |