Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2025/PN Nab YANG MELVA RIAN, S.H REINHARD BILI ANGSEK Alias REIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-21/R.1.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YANG MELVA RIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REINHARD BILI ANGSEK Alias REIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa Ia terdakwa REINHARD BILI ANGSEK Alias REIN pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 04.05 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Desember pada tahun 2024 bertempat di Homestay Mangundi di Jalan Namlea Kelurahan Kalisusu Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1I Nabire yang memeriksa, mengadili memutus perkara ini, melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang merupakan pengulangan tindak pidana” 

Perbuatan terdakwa REINHARD BILI ANGSEK Alias REIN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Jo Pasal 486 KUHP.

Subsidair

---------- Bahwa Ia terdakwa REINHARD BILI ANGSEK Alias REIN pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 04.05 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Desember pada tahun 2024 bertempat di Homestay Mangundi di Jalan Namlea Kelurahan Kalisusu Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1I Nabire yang memeriksa, mengadili memutus perkara ini, melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”

Perbuatan terdakwa REINHARD BILI ANGSEK Alias REIN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya