Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.B/2025/PN Nab | YANG MELVA RIAN, S.H | REINHARD BILI ANGSEK Alias REIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.B/2025/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-21/R.1.17/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair ---------- Bahwa Ia terdakwa REINHARD BILI ANGSEK Alias REIN pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 04.05 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Desember pada tahun 2024 bertempat di Homestay Mangundi di Jalan Namlea Kelurahan Kalisusu Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1I Nabire yang memeriksa, mengadili memutus perkara ini, melakukan perbuatan, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang merupakan pengulangan tindak pidana” Perbuatan terdakwa REINHARD BILI ANGSEK Alias REIN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Jo Pasal 486 KUHP. Subsidair ---------- Bahwa Ia terdakwa REINHARD BILI ANGSEK Alias REIN pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 04.05 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Desember pada tahun 2024 bertempat di Homestay Mangundi di Jalan Namlea Kelurahan Kalisusu Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1I Nabire yang memeriksa, mengadili memutus perkara ini, melakukan perbuatan, ” mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan terdakwa REINHARD BILI ANGSEK Alias REIN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |